Somasi Leasing atas Tunggakan Angsuran Setelah Sepeda Motor Hilang dan Klaim Asuransi Ditolak

13/08/25

Oleh : mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya kehilangan sepeda motor pd tahun 2024. Saya juga sudah lapor ke leasing hingga ke pihak berwajib. Setelah itu, saya pun mengajukan klaim asuransi. Setelah saya mengajukan klaim asuransi beserta berkas-berkas pendukung lainnya. Lalu saya diinfokan orang asuransi kalau ternyata asuransi ditolak. Setelah dari itu saya masih disuruh tetap mengangsur. tapi sampai saat ini saya tidak membayar angsuran. lalu saya dapat surat somasi dari lawyer dan saya sudah infokan ke lawyer tersebut bukti2 bahwa mtr itu telah hilang , lalu dapat surat kembali dar lawyer bahwa bukti yang saya ajukan juga ditolak. sebaiknya saya harus gimana ya ?? bisa mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara mar*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

 Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Marliana Wulan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara  online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami.Terkait Kehilangan Kendaraan bermotor (masih leasing), klien  membuat Laporan Kehilangan sepeda motor di tahun 2024 dan sudah melapor ke leasing serta ke pihak berwajib (polisi), maka secara hukum langkah itu sudah tepat.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Laporkan kehilangan ke pihak kepolisian
    • Laporan kehilangan motor ini lebih merupakan prosedur administratif agar pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan mengeluarkan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) atau Laporan Polisi (LP).
    • Manfaat: Laporan ini adalah bukti resmi yang menyatakan bahwa kendaraan saudara klien hilang karena pencurian atau kehilangan, bukan karena sengaja dijual atau dipindahtangankan tanpa izin.
    • Dampak hukum: Laporan polisi akan menjadi dasar hukum untuk klaim asuransi dan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa dengan leasing, karena Laporan Polisi termasuk alat bukti surat dalam sengketa hukum dengan leasing (Dasar Hukumnya Pasal 184   dan Pasal 187 KUHAP)

2. Lapor ke Leasing

  • Fungsi: Menginformasikan pihak leasing bahwa barang yang jadi jaminan kredit hilang.
  • Manfaat: Leasing perlu mengetahui kondisi ini agar bisa mengambil tindakan, seperti penanganan risiko kredit dan klaim asuransi.
  • Dampak hukum: Leasing tetap berhak menagih angsuran karena saudara adalah debitur yang punya kewajiban membayar sampai lunas, meskipun motornya hilang. Namun, leasing biasanya akan mengarahkan kamu untuk klaim asuransi (jika ada).
  • Alasan klaim asuransi ditolak, ada beberapa kemungkinan yaitu:
    • Dokumen tidak lengkap/tidak benar (dasar hukum Pasal 251 KUHD)
    • Kelalaian Tertanggung (dasar hukum Pasal 283 KUHD)
    • Motor digunakan untuk perbuatan melawan hukum (dasar hukum Pasal  1365 KUH Perdata)
    • Laporan kehilangan terlambat dibuat (dasar hukum Pasal 251 KUHD)
    • Premi asuransi menunggak/polis tidak aktif (dasar hukum 246 KUHD)
    • Resiko tidak termasuk dalam polis (dasar hukum Pasal 246 KUHD) 
  1. Kewajiban Pembayaran Angsuran

Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:

Pasal 1 angka 2 → fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda sebagai jaminan, tetapi benda tetap dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur).

Pasal 15 ayat (2) → penerima fidusia (leasing) memiliki hak eksekusi jika debitur wanprestasi.
Jadi kehilangan motor tidak menghapus utang, karena yang dijaminkan bukan semata bendanya, tetapi kewajiban pembayaran yang melekat.

  1. Terkait somasi dari Lawyer kepada klien:

Langkah yang dilakukan Klien sebagai Debitur antara lain:

  1. Jangan Abaikan Somasi
    1. Somasi adalah peringatan resmi sebelum tindakan hukum (misalnya gugatan perdata atau eksekusi fidusia).
    2. Kalau diabaikan, leasing bisa langsung menempuh jalur hukum.
  2. Pelajari Isi Somasi
    1. Perhatikan apa yang dituntut: apakah pembayaran tunggakan, pelunasan, atau pengembalian objek (motor).
    2. Cek tenggat waktu yang diberikan dalam somasi (biasanya 7 hari).
  3. Kumpulkan Dokumen Bukti
    1. Perjanjian kredit/leasing.
    2. Bukti laporan polisi tentang kehilangan motor.
    3. Bukti pembayaran cicilan terakhir.
    4. Polis asuransi (jika ada).
  4. Jawab Somasi secara Tertulis
    1. Buat jawaban resmi yang menjelaskan kondisi kehilangan motor, bukti laporan polisi, dan iktikad baik klien sebagai debitur.
    2. Jawaban bisa dibuat sendiri, tetapi lebih baik melalui kuasa hukum agar lebih kuat secara legal.
  5. Pertimbangkan Bantuan Hukum
    1. Jika leasing tetap menekan, klien sebagai debitur bisa meminta bantuan hukum kepada:
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH);
    • Pengacara (probono jika tidak mampu); dan
    • bantuan kepada Yayasan perlindungan konsumen 
  1. Siapkan Diri Jika Sengketa Masuk ke Pengadilan
    1. Laporan polisi dapat digunakan sebagai alat bukti surat (Pasal 184 KUHAP).
    2. Debitur bisa menunjukkan bahwa kehilangan bukan wanprestasi, tapi risiko perjanjian yang seharusnya dilindungi asuransi.
  2. Kesimpulan

Jadi kehilangan motor tidak menghapus hutang klien sebagai debitur karena:

  1. Perjanjian kredit tetap mengikat (Pasal 1338 KUHPerdata).
  2. Objek leasing adalah jaminan fidusia, bukan semata-mata benda, sehingga kewajiban membayar angsuran tetap ada (UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
  3. Hilangnya motor bukan force majeure yang membatalkan perikatan (Pasal 1243 KUHPerdata).
  4. Jika tidak ada asuransi, negosiasikan keringanan atau restrukturisasi pembayaran. 

   Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.

 

Dasar Hukum :

 

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana; 
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  4. Undang-undang  No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
  5. Undang-undang  No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  6. Perkap Nomor 2 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Polri.


Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!