Prosedur Pendaftaran Menjadi Anggota Posbakum Desa
12/08/25Oleh : Sap***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana caranya bisa ikut bergabung menjadi bagian Posbakum desa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sap***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Saprudin sampaikan.
Pada pertanyaan saudara didapati informasi bahwa saudara ingin mengetahui bagaimana cara agar bisa bergabung dengan Posbankum Desa.
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan:
- Layanan informasi dan konsultasi
- Layanan bantuan hukum dan advokasi
- Layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi
- Rujukan kepada advokat PBH ataupun Pro Bono
Pemberi layanan di Posbankum Desa/Kelurahan dilakukan oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai (Non Litigation Peacemaker).
Layanan yang ada pada Posbankum Desa/Kelurahan yakni:
- Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum
- Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
- Layanan Penyelesaian Konflik melalui Mediasi
- Layanan Rujukan Advokat
A. Dasar Hukum Pembentukan
Posbankum Desa/Kelurahan berdasarkan Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 Tanggal 7 November 2025 tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025.
B. Proses Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
- Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah
- Pembentukan Kelompok/Komunitas Keluarga Sadar Hukum melalui SK Kepala Desa/Lurah
- Penetapan susunan pengurus dan paralegal yang bertugas memberikan layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan melalui Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Lurah
- Setiap Posbankum Desa/Kelurahan paling sedikit terdapat 1 (satu) orang Paralegal berkompetensi dengan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai pemberi layanan
- Kompetensi Paralegal didapat melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal (Diklat Paralegal) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
- Paralegal yang memberikan layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan berasal dari Kelompok/Komunitas Keluarga Sadar Hukum
- Jika layanan mengarah pada penyelesaian sengketa hukum secara mediasi, maka dilanjutkan pada Balai Mediasi Desa/Kelurahan
- Kepala Desa/Lurah yang dapat menyelenggarakan Balai Mediasi adalah yang memiliki identitas Non Litigation Peacemaker (NL.P.) yang diperoleh melalui Peacemaker Training BPHN bekerja sama dengan MA, Kemendagri, dan Kementerian Desa PDT
Saran untuk Saudara Saprudin:
- Jika di Desa/Kelurahan Saudara sudah ada Posbankum dan ingin bergabung menjadi pemberi layanan, langkah pertama adalah berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah setempat untuk menyampaikan keinginan bergabung. Perihal kompetensi sebagai paralegal dapat dikomunikasikan, dan Kepala Desa/Lurah dapat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum untuk pelatihan paralegal.
- Jika di Desa/Kelurahan belum ada Posbankum, maka koordinasikan dengan Kepala Desa/Lurah untuk pembentukan. Pembentukan ini ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah, dan Kepala Desa/Lurah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum untuk pembinaan dan asistensi pembentukan Posbankum.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
- Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 Tanggal 7 November 2025 tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan