Keberatan atas Penagihan Utang Tidak Valid terhadap Lansia dan Penandatanganan Perjanjian di Balai Desa tanpa Pendampingan Keluarga
12/08/25Oleh : Nor***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam hormat. Ayah saya (lansia) dan sedang menjalani proses pengobatan saraf di salah satu rumahsakit di kota kudus. Pada hari ini di panggil dan dijemput ke balaidesa tempat kami tinggal untuk menyelesaikan tuntutan individu atau kolektor tanpa pendampingan dari keluarga ataupun ahli waris terkait tagihan utang atau tanggungan yang tidak valid. Saya selaku anak kandung merasa keberatan atas hal di atas dikarenakan orang tua saya mungkin telah meneken surat perjanjian yang bahkan pihak keluarga tidak tahu menahu perihal isi surat perjanjian tersebut. Dihawatirkan orang tua kami mendapatkan perlakuan yang bersifat intimidasi atau tekanan dari pihak penagih sehingga surat perjanjian tersebut mungkin telah di sahkan melalui perangkat desa terkait. Dapatkah anda membantu saya menemukan solusi untuk kasus ini... Dibawah saya lampirkan nomer wahatsaap 081390270900 trimakasih Salam hormat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nor*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saya turut prihatin atas situasi yang menimpa ayah Anda. Dari cerita Anda, ada beberapa potensi masalah hukum, khususnya mengenai klaim hutang oleh pihak lain kepada ayah saudara, ihwal suatu perjanjian yang ditandatangi ayah saudara dan implikasinya terhadap Ayah Sdr kedepannya.
Kami ingin menarik dari sudut pandang alas perjanjian yang saudara sebutkan di awal yang sempat ditandatangi oleh Ayah saudara. Berbicara mengenai perjanjian sebagai sebuah alas hukum dalam KUHPerdata di Pasal 1320 diatur bahwasanya terdapat 4 syarat sahnya sebuah perjanjian.
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Mari kita bedah satu persatu :
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Syarat pertama agar suatu perjanjian dianggap sah adalah adanya kesepakatan para pihak. Hal ini berarti para pihak yang membuat perjanjian harus mencapai persetujuan bersama secara sukarela. Kesepakatan tersebut tidak boleh lahir dari adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh yang tidak semestinya, melainkan harus murni berdasarkan kehendak bebas masing-masing pihak.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Terkait kecakapan seseorang untuk membuat perjanjian, penting untuk memahami pihak-pihak yang menurut hukum dianggap tidak cakap atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam membuat perikatan. Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
- anak yang belum dewasa;
- orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
- perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Namun, seiring perkembangan hukum, perempuan yang telah menikah kini dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 Undang- Undang Perkawinan.
3. Suatu Hal Tertentu
Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.
4. Sebab yang Halal
KUH Perdata tidak memberikan penjelasan rinci mengenai pengertian sebab yang halal dalam perjanjian. Namun, Pasal 1337 KUH Perdata mengatur mengenai sebab yang terlarang, yaitu apabila isi atau tujuan perjanjian dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau berlawanan dengan ketertiban umum.
Dua syarat pertama (Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan) dianggap sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian, sedangkan dua syarat berikutnya (Suatu Hal Tertentu dan Sebab yang Halal) disebut syarat objektif karena berhubungan dengan objek perjanjian itu sendiri. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu kesepakatan dan/atau kecakapan para pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sebaliknya, jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, yaitu objek tertentu dan/atau sebab yang halal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Apakah perjanjian yang dilakukan oleh Ayah saudara dan pihak tertentu di Balai Desa sudah memenuhi keempat syarat di atas? Sekiranya tidak memenuhi maka perjanjian tersebut batal karena tidak memenuhi syarat-syarat perjanjian menurut hukum. Berdasarkan aturan tersebut di atas jelas bahwa perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Syarat yang tidak dipenuhi yaitu adanya kesepatakatan. Di atas Klien menerangkan bahwa telah terjadi intimidasi sehingga ayah Klien menandatangani perjanjian utang-piutang tersebut. Dengan adanya intimidasi dari salah satu pihak dapat diartikan bahwa ada salah satu pihak yang tidak sepakat sehingga dengan demikian syarat kesepakatan tidak terpenuhi.
Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pembatalan perjanjian. Pembatalan pernjanjian sediri dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perjanjian Dapat Dibatalkan
Perjanjian yang dapat dibatalkan (voidable agreement) adalah perjanjian yang secara hukum tetap mengikat para pihak, namun dapat dimintakan pembatalannya oleh pihak yang berhak. Dengan kata lain, perjanjian tersebut tidak otomatis batal demi hukum, melainkan baru menjadi tidak berlaku apabila ada permohonan pembatalan ke pengadilan dan pembatalan tersebut dikabulkan. Pihak yang berhak mengajukan pembatalan umumnya adalah pihak yang tidak cakap hukum atau pihak yang memberikan persetujuan tanpa kehendak bebasnya. Secara ringkas, perjanjian yang dapat dibatalkan merupakan akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
2. Perjanjian Batal Demi Hukum
Perjanjian yang batal demi hukum (null and void) berarti perjanjian tersebut sejak awal dianggap tidak pernah ada dan tidak menimbulkan hubungan hukum atau perikatan apa pun bagi para pihak. Dengan kata lain, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat sejak awal pembentukannya. Konsekuensi batal demi hukum ini merupakan akibat dari tidak terpenuhinya syarat objektif dalam perjanjian, yaitu objek tertentu dan/atau sebab yang halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Relevansi dengan Kasus
Ayah saudara sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian diharapkan memiliki salinan perjanjian sehingga saudara dapat mengetahui isi perjanjian yang ditandatangani oleh Ayah Saudara. Kesepakatan haruslah diantara 2 belah pihak. Oleh karena itu penting untuk melihat secara utuh perjanjian dengan demikian bisa menelusuri apa isi perjanjian, siapa yang menjadi para pihak, dan apa kewajiban dan hak dari masing-masing pihak, siapa saja yang turut menjadi saksi (jika ada).
Perihal aparat desar yang terlibat seyogyanya aparat desa yang melakukan“pengesahkan” perjanjian. Apakah peran mereka sebatas melakukan fasilitasi, terlibat dalam pengesahan dokumen atau seperti apa itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun demikian terlepas dari itu pihak desa tidak berwenang memaksakan kesepakatan. Jika aparat desa memaksakan suatu kesepakatan, dapat dikatagorikan melakukan tindak pidana pemerasan.
Apakah itu masuk dari kategori Pemerasan?
Dari kronologis yang saudara sampaikan kami catat
- Pejemputan ayah saudara ke balai desa tanpa pendamping keluarga
- Adanya dugaan intimidasi/tekanan untuk menandatangi surat
- Tuntutan utang yang tidak valid
Berdasarkan kronologis tersebut di atas, aparat desa dapat masuk dalam katagori pemerasan karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Menurut Pasal 368 KUHP adalah sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Karena tindakan yang diterima oleh ayah saudara memenuhi unsur pemerasan ada beberapa langkah dan upaya yang bisa dilakukan saudara.
- Kumpulkan bukti : kronologis dari Ayah saudara secara lengkap, surat perjanjian, bukti-bukti jika ada mengarah ke intimidasi (rekaman, chat, foto dsb)
- Lakukan pendampingan : pastikan pendampingan bisa berasal dari keluarga untuk mendampingi ayah anda dalam setiap urusan hukum. Meskipun secara hukum ayah saudara cakap melakukan perjanjian tidak dibawah pengampuan namun penting untuk kemudian dilakukan pendampingan agar dalam melakukan perbuatan hukum tidak ada tekanan dari pihak lainnya.
- Klarifikasi ke pihak desa : mintakan berita acara pertemuan, saksi-saksi yang ada dalam pertemuan tersebut, notula rapat ataupun hal-hal yang terkait dengan adanya pertemuan tersebut sehingga kronologis secara utuh dapat diketahui.
- Minta mediasi kepada kepala desa sebagai bagian dari satuan pemerintah di wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Pemerintah desa melalui lurah/kepala desa bisa menjadi bagian dari juru damai dalam menyelesaiakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang ada di wilayahnya. Sampaikan kronologis dan fakta yang dihadapi oleh ayah saudara termasuk kondisi kesehatan ayah saudara.
- Jika memang diperlukan langkah hukum, sebagaiknya saudara dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum/Advokat/Posbankum setempat untuk memberikan pendampingan hukum.
- Jika memang langkah nomor 4 tidak dapat diselesaikan dan tentunya ditemukan ada upaya tindak pidana pemerasan dan memenuhi unsur tindakan tersebut, maka saudara dapat melaporkan ke aparat penegak hukum (Polsek/ Polres) setempat dengan didampingi oleh advokat/lembaga bantuan hukum/posbankum.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan