Tanggung Jawab Pihak yang Menggunakan KTP untuk Pinjaman Online, Wanprestasi Pembayaran, dan Dugaan Tindak Pidana Penipuan serta Kekerasan Saat Penagihan

12/08/25

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebelumnya ada pihak 2 yg menggunakan ktp saya untuk aplikasi pinjaman online. Kemudian semua transaksi tf ke dia. Awal2 bayar bener sesuai dengan tagihan kemudian di bulan mei mulai lah mandek. Kami buat perjanjian antara pihak 1 dan pihak 2. Dari pihak 2 sanggup bayar hanya 5jt. Saya kasih keringanan dalam 3,5 tn itu lunas seluruh tagihan baik bunga dan denda. Pihak 2 menyanggupi itu tanpa ada nya paksaan bukti lain berupa rekaman. Kemudian di bulan juni hanya bayar 4jt500rb kami biarkan karena katanya pihak 2 untuk ongkos kerja. Nah pd bulan juli dia tidak ada bayar sama sekali ke kita pihak 1. Kita tagih baik2 by wa maupun tlp namun tdk ada respon. Kita ke rumahnya tdk ada org oke minggu dpn nya kita dtg ke kantor nya untuk nagih sesuai janji yg harus nya di tf tgl 28 tp tidak. Dan bisabisa nya pihak 2 membalikkan fakta dia bilang kita menodong perjanjian sedangkan perjanjian tsb dia yg menyanggupi. Lalu esok nya kita dtg lagi ke rumah nya. Malah pihak 2 teriak bilang ke warga kita itu dc pinjol padahal kita nagih baik. Akhirnya kita di keroyok warga kemudian dia toyor2 kita nampar nendang motor kita. Itu udah ke ranah kekerasan. Kita tdk video karena tiba tiba di todong kaya gitu. Tapi pihak ke 2 ada video mungkin dia sengaja biar kita emosi. Tp kita menerima karena kita tau dia gimana. Nah apakah dari kasus tsb bisa jadi pidana? Karena ada indikasi penipuan kaya gitu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Siti Rahmah sampaikan, semoga masukan yang saya berikan dapat bermanfaat dan membantu memberikan jawaban permasalahan hukum yang Saudari hadapi saat ini.

Berdasarkan uraian yang Saudari sampaikan, telah terjadi peminjaman online yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak ke-1 meminjamkan KTP kepada Pihak ke-2 sebagai peminjam. Berdasarkan kesepakatan, Pihak ke-2 memperoleh pinjaman online dan membuat perjanjian akan mengembalikannya secara dicicil. Pada awalnya pembayaran dilakukan tertib, namun kemudian Pihak ke-2 lalai membayar kewajibannya sehingga timbul permasalahan. Upaya penyelesaian awal dilakukan dengan membuat surat kesepakatan, tetapi kembali dilanggar oleh Pihak ke-2. Ketika dilakukan penagihan, terjadi kekerasan oleh Pihak ke-2 dengan mengajak warga setempat untuk melakukan pengeroyokan terhadap Pihak ke-1.

Berdasarkan gambaran tersebut, dapat saya sampaikan beberapa delik hukum dan konsekuensi hukum yang dapat menjerat Pihak ke-2.

1. Aspek Perdata

Kasus gagal bayar dalam pinjaman online bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Tidak ada hukuman penjara semata-mata karena tidak mampu membayar cicilan. Jika pemberi pinjaman ingin menagih secara hukum, maka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

  • Adanya perjanjian antara Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 yang sah dan mengikat.
  • Pihak ke-2 memiliki kewajiban membayar, Pihak ke-1 berhak menerima pembayaran.
  • Pihak ke-2 melakukan wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban).
  • Pihak ke-1 mengalami kerugian akibat wanprestasi.

Dasar hukum dalam KUHPerdata:

  • Pasal 1313: Definisi perjanjian.
  • Pasal 1320: Syarat sahnya perjanjian (kecakapan, kehendak bebas, objek jelas, causa sah).
  • Pasal 1338: Semua perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

2. Aspek Pidana

Kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena adanya unsur kekerasan dan pengeroyokan. Hal ini sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan:

  • (1) Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
  • (2) Jika mengakibatkan luka berat → penjara maksimal 5 tahun.
  • (3) Jika mengakibatkan mati → penjara maksimal 7 tahun.

Unsur yang terpenuhi:

  • Unsur objektif: Pihak ke-2 melakukan kekerasan terhadap Pihak ke-1.
  • Unsur subjektif: Pihak ke-2 memiliki niat untuk melakukan penganiayaan.

Adanya video, saksi, serta bukti penganiayaan memperkuat bahwa Pihak ke-2 dapat dijerat pidana pengeroyokan/penganiayaan.

3. Perlindungan Hukum bagi Korban (Pihak ke-1)

  • Membuat laporan polisi disertai bukti (surat perjanjian, rekaman, identitas, bukti medis/foto luka, video).
  • Menuntut ganti rugi atas kerugian akibat tindakan Pihak ke-2.
  • Meminta pembatalan perjanjian jika terbukti tidak sah/merugikan.
  • Perlindungan data pribadi terkait penggunaan KTP untuk pinjaman online.
  • Menggunakan jasa pengacara atau LBH untuk bantuan hukum dan pendampingan.

Hasil Akhir Konsultasi

  1. Kasus gagal bayar pinjaman online termasuk perkara perdata.
  2. Kasus pengeroyokan/kekerasan oleh Pihak ke-2 termasuk perkara pidana.
  3. Penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi/kekeluargaan dengan melibatkan saksi, RT/RW/Lurah, polisi, dan pengacara.
  4. Sebaiknya diselesaikan secara damai dengan kesepakatan kedua belah pihak, disaksikan pihak berwenang.

Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!