Tanggung Jawab Pihak yang Menggunakan Identitas untuk Pinjaman Online dan Dugaan Penipuan serta Kekerasan Saat Penagihan Utang
12/08/25Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sebelumnya ada pihak 2 yg menggunakan ktp saya untuk aplikasi pinjaman online. Kemudian semua transaksi tf ke dia. Awal2 bayar bener sesuai dengan tagihan kemudian di bulan mei mulai lah mandek. Kami buat perjanjian antara pihak 1 dan pihak 2. Dari pihak 2 sanggup bayar hanya 5jt. Saya kasih keringanan dalam 3,5 tn itu lunas seluruh tagihan baik bunga dan denda. Pihak 2 menyanggupi itu tanpa ada nya paksaan bukti lain berupa rekaman. Kemudian di bulan juni hanya bayar 4jt500rb kami biarkan karena katanya pihak 2 untuk ongkos kerja. Nah pd bulan juli dia tidak ada bayar sama sekali ke kita pihak 1. Kita tagih baik2 by wa maupun tlp namun tdk ada respon. Kita ke rumahnya tdk ada org oke minggu dpn nya kita dtg ke kantor nya untuk nagih sesuai janji yg harus nya di tf tgl 28 tp tidak. Dan bisabisa nya pihak 2 membalikkan fakta dia bilang kita menodong perjanjian sedangkan perjanjian tsb dia yg menyanggupi. Lalu esok nya kita dtg lagi ke rumah nya. Malah pihak 2 teriak bilang ke warga kita itu dc pinjol padahal kita nagih baik. Akhirnya kita di keroyok warga kemudian dia toyor2 kita nampar nendang motor kita. Itu udah ke ranah kekerasan. Kita tdk video karena tiba tiba di todong kaya gitu. Tapi pihak ke 2 ada video mungkin dia sengaja biar kita emosi. Tp kita menerima karena kita tau dia gimana. Nah apakah dari kasus tsb bisa jadi pidana? Karena ada indikasi penipuan kaya gitu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Siti Rahmah sampaikan, semoga masukan yang saya berikan dapat bermanfaat dan membantu memberikan jawaban permasalahan hukum yang Saudari hadapi saat ini.
Berdasarkan uraian yang Saudari sampaikan, telah terjadi peminjaman online yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu:
- Pihak ke-1 meminjamkan KTP kepada Pihak ke-2 untuk mengajukan pinjaman online.
- Pihak ke-2 memperoleh pinjaman online tersebut dengan kesepakatan mengembalikan secara cicilan.
Pada awalnya pembayaran dilakukan secara tertib oleh Pihak ke-2. Namun setelah beberapa bulan, Pihak ke-2 lalai membayar kewajibannya. Awalnya dilakukan penyelesaian dengan surat kesepakatan, tetapi Pihak ke-2 kembali lalai sehingga Pihak ke-1 melakukan penagihan langsung. Dalam proses penagihan, terjadi kekerasan oleh Pihak ke-2 dengan melibatkan massa setempat, sehingga Pihak ke-1 mengalami pengeroyokan.
Analisis Hukum
Kasus ini mencakup dua ranah hukum, yaitu perdata dan pidana:
1. Aspek Perdata
Kasus gagal bayar pinjaman online pada dasarnya termasuk hukum perdata, karena:
- Ada perjanjian sah antara Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 tentang pinjaman online.
- Pihak ke-2 wajib membayar pinjaman, sementara Pihak ke-1 berhak menerima pembayaran.
- Pihak ke-2 melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
- Pihak ke-1 mengalami kerugian akibat wanprestasi tersebut.
Dasar hukum KUHPerdata:
- Pasal 1313 – Definisi perjanjian.
- Pasal 1320 – Syarat sah perjanjian (kecakapan, kesepakatan, objek jelas, causa sah).
- Pasal 1338 – Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
2. Aspek Pidana
Kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena adanya kekerasan/pengeroyokan oleh Pihak ke-2. Hal ini memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan:
- (1) Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
- (2) Jika mengakibatkan luka berat: pidana penjara paling lama 5 tahun.
- (3) Jika mengakibatkan mati: pidana penjara paling lama 7 tahun.
Unsur yang terpenuhi:
- Unsur objektif: Pihak ke-2 melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan.
- Unsur subjektif: Pihak ke-2 memiliki niat melakukan penganiayaan.
Hal ini diperkuat dengan adanya bukti video penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Pihak ke-1.
Perlindungan Hukum bagi Korban (Pihak ke-1 / Siti Rahmah)
Pihak ke-1 dapat menempuh langkah-langkah berikut:
a. Laporan Polisi
- Melaporkan tindakan penganiayaan/kekerasan ke polisi.
- Membawa bukti: rekaman percakapan, bukti transfer, saksi, identitas diri, foto luka, laporan medis, rekaman video.
b. Tuntutan Ganti Rugi
- Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil akibat kerugian.
- Menyusun daftar kerugian dengan bukti konkret.
c. Pembatalan Perjanjian
- Jika perjanjian terbukti tidak sah/tidak adil, dapat dimintakan pembatalan di pengadilan atau kesepakatan kedua belah pihak.
d. Perlindungan Data Pribadi
- Meminta Pihak ke-2 tidak menyalahgunakan KTP/data pribadi.
- Dapat menuntut penghapusan data pribadi yang digunakan.
e. Bantuan Hukum
- Meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum atau pengacara.
- Pengacara membantu mengumpulkan bukti, membuat laporan polisi, dan menuntut ganti rugi.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Hasil Akhir Konsultasi
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan:
- Kasus gagal bayar dalam pinjaman online dapat dikategorikan sebagai perkara perdata.
- Kasus pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan yang dilakukan Pihak ke-2 dengan mengikutsertakan warga setempat termasuk perkara pidana.
- Penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan secara mediasi dan/atau kekeluargaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, antara lain:
- Saksi-saksi dari kedua belah pihak
- Pengurus lingkungan setempat (RT, RW, Lurah)
- Pihak berwajib (kepolisian)
- Pengacara
- Sebaiknya kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu dengan perdamaian antara kedua belah pihak. Penyelesaian dilakukan secara langsung mengenai hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, pihak berwajib, dan/atau pengacara.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan