Sengketa Perampasan Tanah Adat yang Dikelola Secara Turun-Temurun oleh Pihak Lain
04/08/25Oleh : Fau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tanah adat yang kami kelola secara turun temurun, lalu di rampas beberapa orang dengan bikin cerita baru, padahal kami kelola sudah turun temurun
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fau******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang diberikan kepada kami, situasi di mana bangunan melebihi batas tanah yang dibeli merupakan masalah yang umum terjadi dan bisa memicu sengketa.
Berkaitan dengan informasi tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda tempuh untuk menyelesaikan masalah ini:
-
Verifikasi Batas Tanah
Langkah pertama yang paling penting adalah memastikan dengan tepat batas tanah yang sebenarnya. Anda bisa melakukan ini dengan cara sebagai berikut:- Periksa kembali sertifikat hak milik (SHM) atau dokumen tanah lainnya. Sertifikat biasanya mencantumkan informasi detail mengenai luas dan batas-batas tanah.
- Berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa:
Ayat (1): Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau tidak sesuai lagi dengan keadaan sebenarnya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
Pasal 19: Jika dalam penetapan batas tanah tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, pengukuran bidang tanahnya diupayakan sementara berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan. - Jika ada keraguan atau untuk mendapatkan kepastian hukum, ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk pengukuran ulang. Petugas BPN akan melakukan survei dan memasang patok batas permanen jika diperlukan.
-
Pendekatan Komunikatif dan Musyawarah
Setelah batas tanah jelas, cobalah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu:- Ajak pembeli dan sampaikan dengan baik-baik. Jelaskan situasi berdasarkan bukti batas tanah yang Anda miliki. Sampaikan bahwa bangunan didirikan melebihi batas tanah yang dibeli.
- Ajukan Solusi: Tawarkan beberapa opsi penyelesaian, seperti:
- Pembeli membeli sisa tanah yang terlampaui: Jika Anda bersedia menjual dan pembeli bersedia membeli, ini bisa menjadi win-win solution.
- Pembeli membongkar bagian bangunan yang melebihi batas: Opsi ini ideal bagi Anda, namun bisa memberatkan pembeli.
- Perjanjian Sewa/Pinjam Pakai: Jika pembongkaran tidak memungkinkan, bisa dipertimbangkan perjanjian tertulis untuk penggunaan tanah yang terlampaui.
-
Mediasi di Kantor Pertanahan
Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, ajukan permohonan mediasi ke Kantor Pertanahan. Berdasarkan Pasal 43 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020:- Mediasi dapat dilaksanakan oleh Kementerian, Kanwil, Kantor Pertanahan atau atas inisiatif pihak yang bersengketa.
- Dapat pula dilakukan oleh perorangan/lembaga atas inisiatif pihak yang bersengketa.
-
Jalur Hukum (Jika Musyawarah Gagal)
Jika semua upaya gagal, Anda bisa menempuh jalur hukum:- Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (penyerobotan tanah). Anda bisa menuntut pembongkaran, ganti rugi, atau solusi lainnya sesuai pertimbangan pengadilan.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Pastikan Anda memiliki bukti kuat kepemilikan dan batas tanah seperti sertifikat, surat ukur, atau bukti pembayaran PBB.
- Tinjau kembali perjanjian jual beli tanah dengan pembeli, khususnya mengenai luas dan batas tanah.
- Penyelesaian melalui hukum dapat memakan waktu dan biaya. Pertimbangkan matang setiap langkah yang diambil.
Demikian yang dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang diberikan. Semoga langkah-langkah ini membantu Anda dalam menyelesaikan masalah batas tanah ini.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan