Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengajukan Pinjaman Online Akibat Dugaan Penipuan

02/08/25

Oleh : Ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara membuat surat tidak pernah merasa pinjol dan saya di sini ditipu. Mohon masukan dan balasannya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Riana Fitry terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien.

Pinjaman online termasuk dalam konsep Pinjam Meminjam/utang piutang sebagaimana telah diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata, terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Karena pinjam meminjam termasuk suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Jika syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Jika syarat objektif (hal tertentu dan sebab yang halal) tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Artinya, perjanjian dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Akibat hukum jika syarat tidak terpenuhi:

  • Tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan): Perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar). Ini berarti salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Selama belum dibatalkan, perjanjian tetap berlaku.
  • Tidak terpenuhinya syarat objektif (suatu hal tertentu dan sebab yang halal): Perjanjian batal demi hukum (nietig). Ini berarti perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam praktiknya, jika suatu perjanjian batal demi hukum, maka tidak ada dasar bagi para pihak untuk saling menuntut berdasarkan perjanjian tersebut. Pihak yang dirugikan akibat perjanjian batal demi hukum dapat mencari ganti rugi melalui jalur lain, seperti gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Dalam kasus ini, sepertinya tidak ada kesepakatan para pihak, karena klien merasa ditipu (tidak memenuhi syarat subyektif) sehingga dapat dilakukan pembatalan perjanjian (Pasal 1321 KUH Perdata).

Pilihan langkah hukum:

  1. Jika Lembaga pinjol ilegal (tidak terdaftar di OJK), ada aspek pidana yang bisa diproses, artinya ada tipu muslihat, dan bisa dilaporkan secara pidana (Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE).
  2. Karena tergolong penipuan, langkah hukum yang tepat untuk melindungi diri klien:
    1. Kumpulkan Bukti:
      • Screenshot pesan, email, atau percakapan dari pihak pinjol.
      • Bukti transfer atau mutasi rekening yang menunjukkan transaksi.
      • Identitas diri (KTP, NPWP, dll) yang disalahgunakan.
      • Bukti lain yang menunjukkan klien tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
    2. Lapor ke pihak berwenang (Satgas PASTI dan Kepolisian). OJK hanya menangani pinjol resmi terdaftar, sedangkan pinjol ilegal dilaporkan ke Satgas PASTI dan Kepolisian.
    3. Jaga Data Pribadi dengan cara waspada terhadap tautan mencurigakan, gunakan autentikasi dua faktor, perbarui perangkat lunak, dan jangan membagikan data sensitif kepada orang yang tidak dikenal.

Indikasi Penipuan

Tindak Pidana Penipuan Online Menurut UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45A ayat (1) UU ITE).

Langkah hukum yang dapat ditempuh:

  1. Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak kepolisian.
  2. Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
  3. Menjelaskan kepada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban kejahatan, sehingga Anda tidak wajib membayar.
  4. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan, atau dihentikan pemrosesannya.

Sumber:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!