Langkah Hukum Menuntut Pembagian Harta Bersama Pasca Cerai Saat Bukti Kepemilikan Dikuasai Mantan Istri dan Bank
01/08/25Oleh : Sum***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang mantan suami yang gugatan rekonvensi ditolak oleh pengadilan agama Tangerang kota tentang gono gini Krn tidak cukup bukti kepemilikan harta bersama . Kami menikah PD tahun 2013 dan bercerai pada tahun 2021, sebelum menikah istri sy memiliki rumah:
- dibeli PD tahun 2010 dg mantan suaminya secara kredit , mereka cerai PD THN 2012 , kemudian kami lunasi bersama pada tahun 2015 setelah kami menikah .
- PD tahun 2015 rumah itu kami renovasi penambahan bangunan di tahan hook
- pd tahun 2017 kami renovasi lagi menjadi lantai 1.
PD tahun 2018 bulan februari kami berdua beli ruko secara kredit 10 THN menggunakan nama istri
Pada tahun 2018 desember mantan istri beli rumah suvana sutra secara kredit tanpa pemberitahuan ke saya .
Bagaiman langkah hukum saya jika seluruh dokumen kepemilikan dalan kekuasaan mantan istri dan sebagian ada di bank bahkan mantan istri tidak mau diajak mediasi yang baik ..
Mohon utk berkenan memberikan penerangan sejelas jelasnya untuk saya , karena saya merasa kehilangan segalanya yang saya kumpulkan dr tahun 2013 hingga saat terjadi perceraian PD tahun 2021 .
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sum**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang Harta Bersama Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 adalah :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing- masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda, Karena gugatan Anda ditolak akibat kurangnya bukti kepemilikan harta Bersama, langka hukum Anda ambil adalah :
- mengajukan gugatan baru atau permohonan eksekusi dengan fokus pada pembuktian yang lebih kuat, terutama jika putusan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap.
- Anda perlu mengumpulkan bukti-bukti baru seperti kwitansi pelunasan KPR, Bukti-bukti transfer dana dari rekening Anda, dokumen renovasi, bukti pembelian ruko yang atas nama istri, dan bukti lainnya yang menunjukkan kontribusi Anda dalam pembelian rumah (meskipun aset awal milik mantan istri) serta harta bersama lainnya.
- Pesiapkan saksi-saksi yang mengetahui kontribusi Anda dalam pengumpulan harta selama pernikahan
- Bukti Pembelian Rumah Suvana Sutra.Dokumen pembelian rumah Suvana Sutra yang dibeli pada Desember 2018, meskipun tanpa pemberitahuan Anda, untuk membuktikan keberadaan aset ini sebagai harta bersama.
- Konsultasikan langkah ini kepada pengacara spesialis hukum keluarga untuk mendapatkan panduan spesifik dan untuk mempersiapkan bukti yang diperlukan agar gugatan tidak kembali ditolak.
Saran kami sebelum permasalahannya dibawa ke jalur hukum atau litigasi, hendaknya diselesaikan secara musyawarah atau non-litigasi terlebih dahulu antara para pihak, karena jalur hukum hanyalah sebagai upaya terakhir ketika upaya musyawarah secara kekeluargaan tidak berhasil.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan