Hak Pesangon bagi Karyawan yang Di-PHK karena Kedapatan Merokok di Perusahaan

01/08/25

Oleh : Kus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah dapat pesangon

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kus*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kuseri kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban (Pasal 1 angka 25). PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha, yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian besar telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), terdapat beberapa alasan sah yang dapat menjadi dasar PHK, yaitu:

  1. Alasan yang Berasal dari Perusahaan (Pengusaha):
    • Perusahaan mengalami kerugian atau force majeure.
    • Perubahan status perusahaan (merger, konsolidasi, akuisisi, pemisahan).
    • Perusahaan pailit atau dalam PKPU.
    • Efisiensi perusahaan.
  2. Alasan yang Berasal dari Pekerja/Buruh:
    • Pekerja mengundurkan diri (resign).
    • Kesalahan berat (penipuan, pencurian, penggelapan, dsb).
    • Mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
    • Pelanggaran peraturan perusahaan dengan SP 1, SP 2, SP 3.
    • Usia pensiun.
    • Meninggal dunia.
    • Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja (> 12 bulan).
    • Ditahan pihak berwajib selama 6 bulan.
  3. Alasan yang Berasal dari Pihak Ketiga (Pengadilan):
    • Putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (inkracht).

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap saudara karena pelanggaran peraturan perusahaan (merokok di kawasan tanpa rokok/KTR).

Berdasarkan Pasal 151 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 443 ayat (1) PP No 28 Tahun 2024 jo Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024, Tempat Kerja merupakan salah satu kawasan tanpa rokok (KTR). Prosedur PHK harus sesuai aturan, yaitu dengan SP 1, SP 2, dan SP 3.

Jika keberatan, saudara dapat mengajukan melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai Pasal 39 PP No 35 Tahun 2021.

Hak Pesangon

Berdasarkan Pasal 52 PP No 35 Tahun 2021, pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
  • Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Jika pelanggaran bersifat mendesak, pekerja berhak atas:

  • Uang penggantian hak (Pasal 40 ayat (4)).
  • Uang pisah (jika diatur dalam perjanjian/peraturan perusahaan).

Langkah yang Dapat Dilakukan

  • Periksa kembali Peraturan Perusahaan atau PKB.
  • Diskusikan dengan pihak perusahaan mengenai dasar PHK dan pesangon.
  • Konsultasi dengan Disnaker atau konsultan hukum ketenagakerjaan.

Secara singkat, saudara tetap mendapatkan hak-hak tertentu seperti uang penggantian hak, namun pesangon penuh bisa jadi tidak diberikan tergantung aturan perusahaan dan kategori pelanggaran.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum ini adalah pendapat hukum umum untuk tujuan edukasi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Untuk nasihat hukum yang spesifik, harap konsultasikan dengan penasihat hukum kompeten.

Dasar Hukum

  1. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
  2. UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja dan PHK.
  4. PP No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
  5. Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!