Sengketa Pembagian Tanah Warisan yang Disertifikatkan atas Nama Cucu melalui PRONA Meski Berasal dari Letter C atas Nama Paman

26/08/20

Oleh : Edi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tanah warisan kakek saya dalam surat letter c nya diatas namakn ke pakde saya karena pada saat akan dibuatkan surat tanah letter C nya dr pihak kelurahan bilang tidak bisa dipecah jd hrs satu nama yaitu pakde saya, pada saat pembuatan ayah saya juga ada di kelurahan. Yang jadi pertanyaan sekarang tanah sawah tersebut sudah jd sertifikat lewat prona dan atas namanya anak pakde saya ( cucu kakek) sedangkan anak pakde saya tau tanah tersebut milik banyak orang dan warga disekitar juga tau sejarah tanah tersebut. Sekarang ayah saya mau mengurus sesuai amanat kakek saya krn anak dari cucu kakek saya itu merasa tanah tersebut punya bapaknya sesuai nama disertifikat. Mohon pencerahannya untuk permasalahan tersebut diatas, sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Edi********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara diatas, ada beberapa hal yang dapat kami pahami: 1. Ada tanah warisan kakek saudara dalam surat letter C diatas namakan ke Pak De saudara. 2. Pada saat akan dibuatkan surat tanah letter C, pihak kelurahan bilang tidak bisa dipecah jadi harus satu nama yaitu Pak De saudara, pada saat pembuatan ayah saudara juga ada di kelurahan. 3. Sekarang tanah sawah tersebut sudah jadi sertifikat lewat prona dan atas nama anak pak de saudara (cucu kakek) 4. Anak pak de saudara tau tanah tersebut milik banyak orang dan warga disekitar juga tau sejarah tanah tersebut. 5. Sekarang ayah sudara mau mengurus sesuai amanat kakek suadara karena anak dari cucu kakek saya itu merasa tanah tersebut punya bapaknya sesuai nama disertifikat. Mohon pencerahannya untuk permasalahan tersebut diatas, sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Jawaban Pertanyaan Saudara Edi Sulistio yang terhormat, Untuk mencari tau kenapa surat leter C tanah sawah dari kakek saudara bisa beralih nama kepada anak pak de saudara bisa ditelusuri kembali melalui kantor kelurahan \atau kantor desa dimana saudara bertempat tinggal. Biasanya leter c masih tersimpan pada kantor kelurahan atau kantor desa. Sebaiknya permasalahan ini dibicarakan secara musyawarah / kekeluargaan. Kami mengapresiasi upaya dari ayah saudara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bila ada bukti surat leter c atau keterangan saksi bahawa kepemilikan atas tanah tersebut awalnya adalah milik kakek saudara, tentu ayah saudara adalah salah satu dari ahli waris yang seharusnya mendapat bagian dari harta warisan yang ditinggal kakek saudara tersebut. Sebagai seorang ahli waris, ayah saudara dapat menggugat kepihak terkait setidaknya mencari tau kenapa tanah sawah dari kakek saudara bisa dikuasai oleh anak pak de saudara. Dengan kata lain jika pengalihan nama tersebut ada perbuatan melanggar hukum maka dapat dikatakan bahwa anak pak de saudara dapat dikatakan mencaplok tanah yang dalam istilah hukum pidana disebut penyerobotan tanah dan dapat dikenakan sanksi pidana 4 tahun penjara seperti yang diatur dalam pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) KUHP, anatara lain berbunyi : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakayat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum perlu dilakukan revisi atau pembatalan sertifikat melalui Prona tersebut. Dengan kata lain pengurusan sertifikat melalui prona yang pernah dilakukan di desa orang tua saudara bisa ditinjau ulang. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pengukuran tanah untuk pengurusan sertifikat di kantor desa atau di kelurahan harus melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan tanah dan disaksikan oleh tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Sekedar menambah pengetahuan bagi saudara, kami jelaskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika seseorang akan melakukan pengurusan Sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional: Sesuai Perkaban Nomor 1 tahun 2010 untuk melakukan pendaftaran tanah harus memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu sebelum pergi kekantor BPN pastikan terlebih dahulu pengurusan yang dilakuan di kantor kelurahan/Desa (memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah). Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya (PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Setelah selesai pengurusan di Kelurahan/Desa saudara pergi mendaftar ke kantor pertanahan. 1. Mengurus di Kelurahan/Desa Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat untuk tanah girik (leter C). antara lain: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Saudara perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut dilakukan karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah Berikutnya, saudara perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan/desa sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. 2. Mengurus di Kantor Pertanahan Setelah mengurus dokumen di kelurahan/Desa setempat, saudara dapat melanjutkan ke kantor pertanahan dengan menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti : Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga pemohon, Membawa bukti perolehan tanah, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi NPWP, Pernyataan tanah tidak sengketa (seperti yang diatur dalam Perkaban No 1 tahun 2010) Tahapan (mekanisme) pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut : Tahap pertama, sudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana saudara tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian saudara pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, dalam proses ini pemohon harus mendampingi atau menunjuk kuasa. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantor pertanahan lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI. Kemudian saudara diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian saudara sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010, pemohon bisa mengaksesnya melalui website : www.bpn.go.id Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!