Sengketa Penarikan Sepeda Motor oleh Leasing atas Tunggakan Pinjaman dengan Dugaan Perjanjian Fidusia Tanpa Akta atau Persetujuan Debitur
30/07/25Oleh : Yay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ijin tanya.....anak sy setelah selesai pembiayaan motor bekas....dan pembayaran lancar 36x ...selesai lunas....ditawarkan pinjaman modal kerja oleh leasing yg sama Bulan februari 2025 cicilan pertama modal kerja.....juli tg 7 telat bayar karena kena PHK dan usaha ga stabil.....H+7 dikirim surat peringatan lalu lanjut surat somasi dari leasing meminta tgl 24 juli utk bayar terakhir dan kalau ga bayar motor akan di sita di manapun motor ini berada.....2 kali DC datang ke rmh meminta utk tarik motor........sy bertanya bukannya perjanjian modal kerja sebab waktu itu marketingnya minta bukti faktur pembelian bahan baku dll....kalau DC menyampaikan bahwa bukan perjanjian modal kerja tapi perjanjian fidusia....anak sy tidak merasa menandatangani fidusia dan samapi sekarang ga ada akta fidusianya yg diterima....apakah karena kelalaian anak sy waktu di minta TTD tanpa tahu ada kuasa fidusia....nah waktu mau tarikotorn sy meminta akta fidusia nya karena memang belum terima. Terus sy sampaikan. Juga yg bisa menarik motor ada keputusan pengadilan....kalau DC pulang sesudah 2 kali datang di hari berbeda.....dan menyampaikan akan pindah ke pihak lain yg akan menarik motor bekas anak sy ....ijin mhn petunjuk dan arahan terhadapasalah ini.....
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yay** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih kepada Klien Yayat Murwati atas pertanyaannya.
Berdasarkan uraian kasus yang Klien sampaikan, dapat disimpulkan bahwa permasalahan hukum yang Klien hadapi adalah fidusia dan penarikan motor secara paksa oleh Debt Collector, yang Klien singkat dengan DC. Penarikan motor yang diduga terkait modal kerja ternyata masih terkait keterlambatan pembayaran cicilan dan fidusia.
Pada dasarnya masalah jual beli dan utang-piutang masuk dalam ranah hukum perdata. Hukum perdata sendiri adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu. Secara spesifik, jual beli masuk dalam ranah perikatan karena terkait dengan penyerahan barang berupa motor dan kesepakatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Hal ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Terkait fidusia, perlu dipahami pula bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang mana objek jaminan tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Oleh karena fidusia harus didaftarkan, maka tindakan Klien sudah tepat dengan meminta Akta Fidusia kepada DC. Jika DC tidak dapat menunjukkan Akta Fidusia tersebut maka patut diduga Jaminan Fidusia pembelian motor tersebut tidak didaftarkan.
Sebaliknya jika Jaminan Fidusia didaftarkan dan pembelian motor sudah lunas maka Penerima Fidusia yang dalam kasus ini pihak leasing memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pemberitahuan penghapusan fidusia ini disertai dengan pernyataan hapusnya utang dan pelepasan hak objek jaminan. Ini diatur dalam Pasal 25 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan melampirkan pernyataan hapusnya utang dan pelepasan hak objek jaminan.
Oleh karena pembelian motor telah lunas, upaya hukum yang dapat Klien lakukan adalah meminta konfirmasi kepada pihak leasing terkait pembertahuan penghapusan fidusia. Jika belum dilakukan pemberitahuan, maka Klien dapat meminta pihak leasing untuk melakukan pemberitahuan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Terkait penarikan paksa motor oleh DC, secara hukum hal ini tidak dapat dibenarkan. Secara hukum, eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak penerima dan pemberi fidusia atau putusan pengadilan. Ini diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut mengatur bahwa penarikan kendaraan karena keterlambatan membayar cicilan tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak hanya oleh pihak kreditur, yang dalam hal ini adalah pihak leasing. Putusan MK tersebut juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penarikan kendaraan bermotor baru dapat dilakukan jika telah ada kesepakatan antara kreditur, yaitu pihak leasing, dan debitur, yaitu pembeli. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka pihak leasing baru dapat mengeksekusi. Sebaliknya, jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui Putusan Pengadilan. Sebelum melakukan eksekusi, pihak leasing harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan tidak membuahkan hasil, dapat mengirimkan somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Jika somasi juga tidak membuahkan hasil, baru dapat mengirim jasa penagih hutang atau Debt Collector bersertifikat disertai dengan surat tugas dari lembaga pembiayaan. Jika tidak ada surat tugas, maka penarikan motor tersebut illegal.
Penarikan paksa motor juga melanggar hukum pidana. Oleh karena itu, Klien juga dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ini diatur dalam Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Demikian yang dapat kami jelaskan terkait permasalahan hukum yang Klien hadapi tentang penarikan motor yang menjadi jaminan fidusia. Semoga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang Klien hadapi.
Disclamer :
Jawaban Konsultasi Hukum hanya sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan