Ancaman Penyebarluasan Video Pribadi dan Penerapan UU ITE

28/07/25

Oleh : Ars***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya di ancam akan disebar luaskan vidio saya apakah itu sudah masuk ITE?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ars** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda. Ancaman penyebarluasan video pribadi adalah tindakan serius yang melanggar hukum, dan perbuatan tersebut secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Tindakan mengancam untuk menyebarluaskan video pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik. Hal ini dapat menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi korban.

 

Dari pertanyaan Anda tentang ancam dari seseorang yang akan menyesebarkan vidio Anda, Apakah itu sudah masuk ITE? Kami asumsikan vidio yang kan disebarkan adalah vidio  porno Anda. Tindaka tersebut sudah termasuk tindakan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindakan Pidana.

 

Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, yang saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, berikut ini penyelasan dari kami :

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024 ITE)
  2. Isi Pasal Pasal 27 UU 1/2024 ITE:
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.  
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

 

  • Pasal 27B  Ayat 2 yang berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang

 

Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 ITE, yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 ITE, berpotensi dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar yang diatar pada Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024 ITE. Perlu Anda ketahui tindak pidana Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 ITE hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

 

Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024. Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat (1) 1/2024 ITE :

 

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

  1. Pasal 369 KUHPidana

Jika ancaman penyebaran video tersebut menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran pada Anda, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal 369 KUHPidana, berikut ini bunyi pasal 369 KUHpidana:

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahata

 

Dari bunyi Pasal 369 ayat (1) KUHP, unsur-unsur tindak pidana pengancaman dengan pemerasan adalah:

 

  1. barangsiapa;
  2. dengan maksud;
  3. untuk secara melawan hukum;
  4. menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  5. memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia;
  6. supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang.

 

 

 

Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Anda Tempuh 

 

Jika Anda mengalami ancaman seperti ini, berikut adalah langkah-langkah yang harus segera Anda lakukan:

 

  1. Selesaikan dulu kalau bisa secara kekeluargaan dahulu dengan cara mediasi dengan cara bertemu dengan pelaku, kalau tidak menimbulkan kerusakan secara psikis.
  2. Kalau mediasi tidak berhasil atau dampak kerugian yang ditimbulkan terlalu besar baik fisik atau psikis, maka bisa mengumpulkan bukti: segera kumpulkan semua bukti ancaman, seperti tangkapan layar (screenshot) dari pesan teks, percakapan di aplikasi pesan instan, atau email. Simpan bukti-bukti ini dengan aman. Jangan Panik dan Jangan Penuhi Permintaan Pelaku: Jangan pernah memenuhi permintaan uang atau permintaan lainnya dari pelaku. Hal itu hanya akan memicu pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
  3. Laporkan ke Pihak Berwajib seperti :
  4. Kepolisian: Anda dapat langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian terdekat,
  5. khususnya unit siber atau unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) jika ada unsur kekerasan seksual.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Jika video tersebut sudah terlanjur tersebar, Anda dapat melaporkannya ke Kominfo melalui platform aduankonten.id agar konten tersebut dapat segera diblokir atau dihapus dari peredaran.
  7. Blokir Kontak Pelaku: Untuk mencegah ancaman berlanjut, segera blokir semua kontak yang digunakan oleh pelaku.

 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

 

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

 

Dasar hukum :  

 

 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!