Keinginan untuk Berkomunikasi dengan Ayah yang Sudah Lama Tidak Ada Kabar
27/07/25Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ingin berkomunikasi sama ayah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Kami prihatin atas permasalahan hukum Anda. Dari pertanyaan Anda tentang ingin berkomunikasi dengan ayah, kami asumsikan ayah Anda terkena kasus pidana. Kami memahami betul perasaan kerinduan yang Anda rasakan. Situasi di mana orang tua terlibat kasus hukum dan harus menjalani penahanan atau pidana memang merupakan tantangan berat bagi keluarga, terutama bagi anak. Namun, perlu Anda ketahui bahwa hukum di Indonesia tetap menjamin hak Anda sebagai anak untuk dapat berkomunikasi dan bertemu dengan ayah Anda.
Berikut adalah penjelasan dan solusi hukum yang dapat Anda tempuh:
Hukum di Indonesia secara tegas melindungi hak anak untuk berinteraksi dengan orang tuanya, meskipun orang tua tersebut sedang menjalani proses hukum. Pemisahan hanya bersifat sementara dan prosedural, namun tidak menghilangkan ikatan dan hak komunikasi antara anak dan orang tua.
Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan:
-
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
- bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
- mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
- memperoleh Hak Anak lainnya.
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
Undang-undang ini secara eksplisit melindungi hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. Pasal 7 huruf k menyatakan bahwa:
“menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.”
Kunjungan keluarga merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana untuk menjaga hubungan sosial dengan dunia luar, serta kesehatan mental dan emosional selama masa pidana.
Pasal 10 ayat (1) huruf c UU No. 22 Tahun 2022 menyebutkan: “cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga.”
Setiap narapidana memiliki hak untuk berhubungan dengan keluarga, penasihat hukum, atau pihak tertentu lainnya baik secara langsung (tatap muka) maupun melalui media komunikasi, selama mematuhi tata tertib dan mekanisme yang ditentukan pihak Lapas.
c. Solusi dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:
- Jika Ayah Masih dalam Tahap Penyelidikan/Penyidikan (di Kantor Polisi): Ajukan permohonan kunjungan kepada penyidik. Pihak kepolisian biasanya memberikan izin sesuai jadwal yang berlaku.
- Jika Ayah Masih dalam Tahap Penahanan (di Rutan): Tanyakan jadwal kunjungan kepada petugas. Sebagai anak, kunjungan Anda diprioritaskan. Bawa dokumen identitas diri dan kartu keluarga.
- Jika Ayah Sudah Divonis dan Dipenjara (di Lapas):
- Kunjungan di Lapas menjaga ikatan emosional dan mendukung rehabilitasi narapidana.
- Hubungi petugas Lapas terkait jadwal dan prosedur kunjungan.
- Hak kunjungan dijamin oleh Pasal 7 huruf k UU No. 22 Tahun 2022.
- Jika sulit, tanyakan fasilitas komunikasi jarak jauh (telepon atau video call).
d. Nasihat Hukum Tambahan:
- Sampaikan niat baik Anda secara jelas kepada pihak berwenang.
- Ajak anggota keluarga lain untuk mendampingi dalam pengurusan kunjungan.
- Minta bantuan KPAI atau lembaga bantuan hukum jika kesulitan mengakses ayah Anda.
Semoga Anda segera dapat bertemu dan berkomunikasi dengan ayah Anda. Hak Anda untuk mendapatkan kasih sayang dan berinteraksi dengan orang tua dilindungi hukum, meski pelaksanaannya mengikuti tata tertib demi keamanan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan