Penentuan Tanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kendaraan Menyeberang dan Berbelok Mendadak serta Dugaan Tekanan Penyelesaian oleh Kepolisian

26/07/25

Oleh : Rof***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya adalah korban dari kelalaian pelaku, Singkat ceritanya begini,pelaku ingin menyebrang dari ujung jalan paling kiri ingin menyebrang ke ujung jalan paling kanan tujuan ke masjid di seberang jalan,ketika pelaku menyebrang dia tidak memperhatikan keramaian jalan,berhubung saya melaju lurus dengan kecepatan 70-80 km,ketika pelaku belok jarak pelaku dengan saya terlalu dekat,alhasil saya mengerem dan berupaya membanting kemudi saya ke arah kanan mengikuti gerakan dari pelaku,karena jarak terlalu dekat saya menyerempet kemudi pelaku,saya tahu pelaku sudah menyalakan sein,tapi beloknya tiba tiba atau langsung menyelonong saja tanpa memperhatikan kendaraan belakang nya, Yang saya tanyakan,kenapa saya di tuding sebagai pelaku atas kelalaian orang lain, kebetulan pelaku adalah seorang kakek kakek yang dulunya adalah seorang polisi yang sekarang sudah pensiun dengan umur 72 tahun, Apakah adil jika saya di anggap pelaku dan di suruh bertanggung jawab, Kepolisian pun begini katanya,tanpa menyelidiki kejadian dengan jelas, Bertanya begini "Kamu mau kasus ini di cabut atau di lemparkan ke penjara", Saya aslinya tidak takut di penjara karena menurut saya,saya tidak melakukan tindakan kriminal,kenapa saya memilih untuk bertanggung jawab dengan berupaya memberikan uang santunan kepada si pelaku senilai 15 juta rupiah,itu karena kecemasan dari ibu saya,saya orang tidak mampu,ibu sebagai tulang punggung karena Ayah sakit,uang sebanyak itupun ibu saya masih pinjam-pinjam dan menangis nangis, Apakah saya bisa mendapatkan keadilan?saya sempat berfikir untuk sharing di publik,dengan maksud saya dapat di bantu dengan orang orang yang tahu permasalahan dan solusi yang saya alami ini,tapi saya berfikir kedua kalinya saya konsultasi ke sini dulu apakah saya mendapatkan jawaban dan keadilan, Jika saya tidak mendapatkan keadilan,dengan berat hati saya hanya dapat mencari bantuan di publik

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rof************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Rafiq Aldiansyah sampaikan. Sebelumnya kami akan menjelaskan permasalahan hukum saudara.

Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kemudian, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:

  1. Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  2. Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  3. Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Saya mengerti sekali perasaan saudara, situasi ini bukan hanya berat secara hukum, tapi juga secara emosional dan finansial. Dari cerita saudara, ada beberapa poin penting yang perlu kita pisahkan antara fakta kejadian, prosedur hukum yang seharusnya, dan langkah yang bisa saudara ambil.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab kecelakaan umumnya ditentukan dari:

  • Penyebab utama kecelakaan (apakah kelalaian, pelanggaran aturan, atau kondisi luar biasa).
  • Bukti dan keterangan saksi (termasuk rekaman CCTV atau foto).
  • Analisis TKP oleh Unit Laka Lantas (seharusnya ada pengukuran jejak rem, posisi kendaraan, dan sebagainya).

Dalam kasus saudara, pelaku (kakek) menyebrang atau berpindah jalur secara mendadak tanpa memastikan aman. Ini melanggar Pasal 112 ayat (1) UU LLAJ: Pengemudi yang akan berpindah jalur wajib memastikan aman dan memberi isyarat dengan cukup waktu.

  • Saudara melaju pada kecepatan ±70–80 km/jam. Kecepatan ini harus dibandingkan dengan batas maksimal di lokasi. Jika sesuai batas, maka tidak ada pelanggaran dari sisi kecepatan.
  • Dari kronologi, pelaku memotong jalur saudara dengan jarak terlalu dekat, sehingga secara logika lalu lintas, dia yang memiliki kewajiban memberi prioritas kepada kendaraan yang sudah di jalurnya.

Kenapa saudara malah dituduh sebagai pelaku? Ada beberapa kemungkinan:

  1. Tidak ada penyelidikan TKP yang layak (tidak ada pengukuran, tidak ada saksi netral diperiksa).
  2. Faktor subyektif: pelaku adalah mantan polisi → bisa saja ada pengaruh relasi terhadap petugas.
  3. Tekanan agar damai cepat: sering kali polisi mendorong “damai” supaya perkara cepat selesai tanpa proses panjang, walau itu berarti pihak yang sebenarnya korban ikut menanggung beban.

Prosedur yang seharusnya dilakukan polisi, apabila ada di tempat kejadian adalah sebagai berikut:

  • Memeriksa TKP secara ilmiah (sketsa, foto, jejak rem, arah tabrakan).
  • Memeriksa saksi netral di lokasi.
  • Mencocokkan dengan Pasal 229–234 UU LLAJ tentang tanggung jawab kecelakaan.
  • Menentukan penyebab utama dengan dasar bukti, bukan asumsi.

Jika polisi langsung bertanya “Mau cabut atau penjara?” tanpa penyelidikan, itu jelas tidak sesuai prosedur.

Posisi hukum saudara, jika semua bukti mendukung bahwa:

  • Saudara berada di jalur yang benar,
  • Kecepatan Anda tidak melebihi batas,
  • Pelaku memotong jalan secara tiba-tiba,

Maka secara hukum saudara adalah korban, bukan pelaku.

Namun, karena saudara sudah memberikan santunan, itu bisa dianggap sebagai “penyelesaian kekeluargaan” walaupun bukan pengakuan kesalahan. Santunan dalam UU LLAJ juga tidak otomatis berarti saudara bersalah.

Langkah yang bisa saudara lakukan jika ingin memperjuangkan:

  1. Minta salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian.
  2. Cari saksi yang melihat kejadian atau CCTV di sekitar.
  3. Lapor ke Propam jika ada indikasi polisi tidak netral.
  4. Sertakan bukti bahwa pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) UU LLAJ.

Langkah yang bisa dilakukan jika ingin menutup permasalahan demi kenyamanan dan ketenangan:

  • Simpan bukti transfer/santunan dan catat bahwa itu diberikan untuk bantuan kemanusiaan, bukan pengakuan bersalah.
  • Pastikan ada pernyataan tertulis dari pelaku/keluarga bahwa kasus sudah dianggap selesai.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!