Sengketa Hak Pengelolaan Lahan Pasar dan Laporan Pemalsuan Sertipikat serta Pencemaran Nama Baik di Polda Bali

23/07/25

Oleh : Aji***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin pak saya mau tyk saya ahli waris pengelolaan lahan,ada oknum yang mengaku memiliki sertipikat mengambil hak pengelolaan yg di buat ayah saya berupa karna SMA lahan pasar dengan menerbitkan. Sertipikat baru dan mengambil hak sewa kerja sama tersebut sebesar 5 m dan uang parkir bulanan per 3 bulan sebesar 20 jta yg di buat orang tua saya dengan pihak ke 2 lengkap dengan akta perjanjian notaris dan sekrang saya di laporkan ke pihak polisian Polda bali dengan tudungan sertipikat palsu,dan pencemaran nama baik mohon pencerahan kemana saya harus mengedu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, S.E., M.H.  (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ajik Soma, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :

Penyelesaian sengketa sertifikat tanah merujuk pada proses hukum atau administratif untuk menyelesaikan konflik yang timbul karena adanya dua pihak atau lebih yang mengklaim hak atas tanah yang sama atau adanya kesalahan dalam penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah palsu adalah dokumen yang menyerupai sertifikat resmi dari BPN, tetapi:

  • Tidak pernah diterbitkan oleh kantor pertanahan (BPN)
  • Dibuat dengan dokumen palsu atau keterangan yang tidak benar
  • Diterbitkan oleh oknum tanpa prosedur resmi
  1. Adapun langkah-langkah penyelesaian sengketa sertifikat tanah dapat dilakukan sebagai berikut : 
  1. Verifikasi keaslian ke BPN
  • Datangi kantor pertanahan (BPN) tempat tanah berada.
  • Minta verifikasi keaslian sertifikat melalui sistem pendaftaran dan arsip BPN.
  • BPN akan memeriksa:
    • Nomor sertifikat
    • Nomor hak (HM/HGB/HP)
    • Data pemilik
    • Data fisik (luas, lokasi, batas-batas)

Jika terbukti tidak terdaftar atau dipalsukan, BPN akan menolak validasi dan bisa menjadi dasar laporan pidana.

2. Lapor ke Polisi (Kasus Pidana Pemalsuan)

Jika sertifikat terbukti palsu, segera buat laporan polisi karena telah terjadi tindak pidana.

Dasar hukum pidana:

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat – hukuman penjara maksimal 6 tahun
  • Pasal 264 KUHP: Pemalsuan akta otentik – hukuman penjara maksimal 8 tahun
  • Pasal 266 KUHP: Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik – hukuman maksimal 7 tahun

3. Gugatan Perdata (Jika Ada Kerugian)

Jika kamu dirugikan karena pembelian tanah atau transaksi yang menggunakan sertifikat palsu, kamu bisa:

  • Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
  • Menggunakan dasar:
    1. Pasal 1320 KUHPerdata: Syarat sahnya perjanjian
    2. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum
  • Tuntutan: pembatalan transaksi, ganti rugi, atau pengembalian uang

4. Gugatan ke PTUN (Jika Sertifikat Palsu Terbit Secara Resmi karena Keterangan Palsu) Kadang, sertifikat palsu terbit secara resmi oleh BPN karena:

  • Surat tanah bodong
  • Keterangan waris palsu
  • Jual beli fiktif

Maka saudara bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Dasar hukum:

  • UU No. 51 Tahun 2009 Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  • UU  No.  30  Tahun  2014  tentang  Administrasi  Pemerintahan,  Pasal  70:

→ Keputusan pejabat bisa dibatalkan jika terbukti cacat karena:

  1. Melanggar hukum
  2. Salah prosedur
  3. Berdasarkan informasi palsu


B. Terkait pencemaran nama baik tuduhan sertifikat palsu adapun langkah-langkah hukum sebagai berikut :

  1. Kumpulkan Bukti Awal. Sebelum melapor, siapkan bukti-bukti berikut:
  • Bukti tuduhan (screenshot postingan media sosial, rekaman, pernyataan tertulis, dll.)
  • Bukti bahwa sertifikat Anda asli (dokumen asli, legalisasi, keterangan dari instansi penerbit)
  • Saksi-saksi yang mengetahui kejadian
  • Bukti kerugian (jika ada dampak seperti kehilangan pekerjaan, reputasi rusak, dsb.)

2. Klarifikasi Secara Damai (Opsional)

Jika memungkinkan, ajak pihak penuduh untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Bila mereka bersedia minta maaf secara tertulis atau publik, kasus bisa selesai tanpa jalur hukum. Namun jika tidak berhasil atau malah semakin merugikan Anda, lanjutkan ke langkah hukum.

3. Lapor ke Polisi (Pidana Umum / UU ITE)

Anda bisa melapor ke Polres atau Polda dengan membawa seluruh bukti. Tuduhan ini bisa masuk ke beberapa pasal:

  • Pasal 310 KUHP: Fitnah/lisan/tulisan
  • Pasal 311 KUHP: Fitnah dengan niat jahat
  • Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE (jika melalui media sosial)

 4. Minta Surat Tanda Bukti Lapor (STBL)

Setelah laporan Anda diterima, pastikan Anda mendapat STBL sebagai bukti resmi bahwa kasus ini sedang ditangani.

 5. Ikuti Proses Penyidikan

Pihak kepolisian akan:

  • Memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi
  • Memeriksa bukti-bukti
  • Melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, jika cukup bukti, terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka.

 6. Upaya Perdata (Jika Ada Kerugian)

Jika tuduhan itu menimbulkan kerugian (misalnya kehilangan pekerjaan, usaha hancur, dsb.), Anda bisa menempuh jalur gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata.

Tips Penting

  • Konsultasikan ke OBH jika butuh pendampingan hukum.
  • Hati-hati membalas tuduhan secara emosional karena bisa berbalik menjadi bumerang hukum bagi Anda.
  • Jangan buat klarifikasi publik jika belum memiliki bukti kuat yang bisa diverifikasi.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

 Dasar Hukum:

  1. KUHP
  2. KUHPerdata
  3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  4. UU No. 51 Tahun 2009 Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  6. UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  7. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!