Dasar Hukum Permintaan Klarifikasi dan Ganti Rugi kepada Pihak Ketiga dalam Dugaan Perselingkuhan Istri di Luar Pengadilan
23/07/25Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon pencerahan dan dasar hukum terkait meminta klarifikasi dan win-win solusi (ganti rugi) kepada selingkuhan istri sebagai upaya penyelesaian diluar pengadilan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Jawaban / tanggapan
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami terkait permasalahan hukum yang anda alami.
Penyelesaian permasalahan hukum pidana diluar pengadilan sebagai upaya Restorative Justice masih dimungkinkan untuk dijadikan solusi (win-win solutioan anatara para pihak (korban-pelaku). Keberadaan dari jalur damai atau Restorative Justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil.
Dasar hukum restorative justice pada perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan berikut ini:
- Pasal 205, Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimasukkan (Pasal 58), yang menyatakan “upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukandi luar pengeadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
- Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice
- Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
- Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 KUHP. Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Penanganan tindak pidana dengan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.
Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi:
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
- Tidak berdampak konflik sosial
- Tidak berpotensi memecah belah bangsa
- Tidak radikalisme dan separatisme
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:
- Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).
Di dalam hukum pidana Indonesia, terdapat dua jenis delik yang mempengaruhi bagaimana suatu perkara diproses: delik aduan dan delik biasa.
Delik pidana Biasa
Delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukumnya tidak memerlukan pengaduan atau laporan dari korban untuk dapat diproses. Dalam kasus delik biasa, meskipun korban telah memaafkan pelaku atau mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum.
Delik pidana Aduan
Berbeda dengan delik biasa, delik aduan hanya bisa diproses jika ada pengaduan atau laporan dari korban. Artinya, proses hukum hanya akan berjalan jika korban atau pihak yang dirugikan secara resmi mengadukan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib.
Jika korban menarik kembali pengaduannya dalam jangka waktu tertentu, maka proses hukum dapat dihentikan. Hal ini membuka peluang bagi pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah secara damai atau kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Contoh delik aduan:
- perzinahan (Pasal 284 KUHP;
- pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 atau Pasal 433 UU 1/2023);
- penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023);
- dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 jo. Pasal 411 KUHP atau Pasal 481 jo. Pasal 526 UU 1/2023).
Menurut Pasal 75 KUHP, korban atau pihak yang mengajukan pengaduan dalam kasus delik aduan memiliki hak untuk menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Jika pengaduan ditarik, proses hukum dapat dihentikan. Dalam praktiknya, jalur damai atau penyelesaian secara kekeluargaan lebih mungkin diterapkan pada kasus delik aduan. Jika korban dan pelaku sepakat untuk berdamai, korban bisa mencabut pengaduannya, dan proses hukum pun bisa dihentikan. Ini sering terjadi dalam kasus-kasus yang melibatkan hubungan pribadi atau keluarga, seperti perzinahan atau pencemaran nama baik.
Kesimpulan:
Dalam hukum pidana Indonesia, jalur damai bisa ditempuh tergantung pada jenis deliknya. Untuk delik aduan, proses hukum dapat dihentikan jika ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dan korban mencabut pengaduannya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara delik aduan dan delik biasa dalam konteks penyelesaian kasus pidana melalui jalur damai. Pendekatan Restorative Justice dilakukan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, selama ada kesepakatan dari semua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan