Pembagian Waris Tanah Bersertifikat Atas Nama Ibu yang Dikuasai Anak Bawaan Ibu dan Penentuan Hak Anak Kandung serta Langkah Pengambilannya

22/07/25

Oleh : sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin konsul Saya sedang bermasalah dengan waris, kronologinya begini : Ayah saya (perjaka) menikah dengan wanita berstatus janda anak 2(dua) Dari perkawinan ayah dan wanita itu lahirlah saya seorang (perempuan). Ilustrasinya begini : Bapak + ibu --------- anak I | anak II | saya (perempuan) Selama masa pernikahan tsb ibu dan ayah memiliki sebuah tanah dan bangunan (bukan harta bawaan). Yang kemudian dibuat SHM atas nama ibu. Pada th 2000 ayah meninggal dunia Pada th 2018 ibu meninggal dunia. Yang menjadi masalah adalah sertifikat rumah dipegang oleh Anak II. Saya sudah berusaha untuk komunikasi dengan Anak I dan Anak II mengenai pembagian waris, namun sampai saat ini tidak juga dikasih. Saya ingin tanyakan : - Apakah kedua orang tersebut masuk kedalam ahli waris ? (karena sertifikat atas nama ibu) - Berapakah bagian kami masing2? - Apa jalan yang harus saya tempuh untuk mendapatkan hak saya. Demikian, terimakasih atas perhatiannya. Salam sukses selalu

Terima kasih atas pertanyaan saudara sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perlu Saudara pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi  3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.

Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.

Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada

Berikutnya  kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal  175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :

“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazab (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan pertama Saudara. Apakah anak bawaan ibu Saudara tersebut masuk kedalam ahli waris ? (karena sertifikat atas nama ibu)

Seharusnya pembagian waris dilakukan setelah ada kematian, sehingga pada saat ayah Saudara meninggal pada tahun 2000 sudah ada pembagian waris. Pada saat ayah  Saudara meninggal yang berhak atas  harta warisan dari ayah Saudara adalah :

  • Berdasarkan Hukum Perdata  : Janda (ibu Saudara) dan Saudara sendiri
  • Bedasarkan KHI  : Janda (ibu Saudara), Saudara (anak kandung simayet),  dan kakek dan nenek  Saudara (orang   tua dari ayah Saudara)

Jadi jika pembagian waris pada saat ayah Saudara meninggal,  kaka tiri saudara tidak berhak atas warisan karena bukan sedarah dengan  simayit (ayah saudara). (lihat penjelasan pasal  diatas).

Sekarang   kami akan menjelaskan pembagian waris setelah ibu Saudara meninggal. Yang berhak atas Harta Warisan dari ibu Saudara adalah:

  • Berdasarkan Hukum Perdata : 2 kaka  Saudara (kaka tiri saudara) dan Saudara.
  • Berdasarkan KHI :  2  kaka Saudara, Saudara  dan Orang tua dari ibu saudara (Nenek dan kakek saudara)

Harta warisan dari ibu Saudara, Kaka tiri saudara, merupakan anak kandung dari ibu saudara, maka mereka juga berhak atas harta warisan dari ibu Saudara. (lihat penjelasan pasal  diatas).

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan kedua  Saudara tentang  Berapakah bagian kami masing- masing. 

Harta warisa = Harta bawaan + ½ dari Harta Bersama – biaya-biaya  (pengurusan jenazab (tajhiz),    pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat)

Pada saat ayah saudara meninggal  : 

Berdasarkan Hukum Perdata : Semua harta warisan dibagi rata dengan ahli waris. Janda (ibu Saudar) mendapatkan ½ dari Harta warisan dan Saudara mendapatkan ½ dari harta warisan                    

Berdasarkan KHI :

  • Ayah (kakek Saudara dari pihak ayah) mendapat seperenam bagian harta warisan karena pewaris (ayah Saudara) memiliki anak.
  • Ibu ( Nenek Saudara dari pihak ayah) mendapat seperenam bagian dari harta warisan karena pewaris (ayah Saudara) memiliki anak.
  • Janda (Ibu Saudara) mendapat seperdelapan bagian dari harta warisan karena pewaris (ayah Saudara) memiliki anak.
  • Anak kandung simayit (Saudara)  jika hanya satu maka ia mendapat sisa dari warisan setelah harta warisan dibagiakan kemasing- masing ahli waris.

Pada Saat Ibu Saudara meninggal

Berdasarkan Hukum Perdata :  Semua harta warisan dibagi rata antara ke tiga anaknya ( 2 kaka  Saudara (kaka tiri saudara) dan Saudara).

Berdasarkan KHI :

  • Ayah (kakek Saudara dari pihak ibu) mendapat seperenam bagian harta warisan karena pewaris (ibu saudara) memiliki anak.
  • Ibu ( Nenek Saudara dari pihak ibu) mendapat seperenam bagian dari harta warisan karena pewaris (ibu Saudara) memiliki anak.
  • Harta warisan setelah dikurangi bagian orang tua simayit (kake dan nenek saudara) maka sisa harta tersebut baru dibagikan ke anak- anaknya. Bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

 Sekarang kami akan menjawab pertanyaan ketiga Saudara.  Apa jalan yang harus saya tempuh untuk mendapatkan hak saya?

Jalur musyawarah. Sebaiknya Saudara  melakukan secara musyawarah kekeluargaan, bicarakan baik-baik dengan semua ahli waris. Menurut Pasal 183 KHI:

"Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.."

Langkah-langkah:

  1. Identifikasi para ahli waris sesuai dengan  Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 174 KHI, jika perlu gunakan orang yang ahli dalam pembagian waris.
  2. Penentuan bagian warisan masing-masing berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
  3. Musyawarah bersama seluruh ahli waris untuk menyepakati pembagian.
  4. Jika ada kesepakatan, dibuat akta kesepakatan pembagian warisan (dapat berupa surat pernyataan bersama).
  5. Apabila aset warisan berupa tanah/bangunan, dapat diajukan penyertifikatan atas nama ahli waris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan akta waris dan kesepakatan.

    Penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Jika jalur musyawarah tidak tercapai maka, Saudara dapat mengajukan  gugatan ke Pengadilan Negeri (bagi Non Muslim), atau Pengadilan Agama (bagi Muslim).

Prosedur:

  1. Salah satu pihak mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  2. Pengadilan melakukan pemanggilan para pihak untuk sidang.
  3. Pemeriksaan bukti: silsilah keluarga, dokumen warisan, surat kematian, dsb.
  4. Putusan pengadilan menentukan siapa ahli waris dan bagian masing-masing.
  5. Jika tidak puas, pihak bisa mengajukan banding, kasasi, atau PK.

Saran kami,:

  • Sebaiknya pembagian waris dilakukan setelah ada kematian, karena dengan tidak langsung dibagikan harta warisan makan akan terjadi permasalahan pembagian waris di kemudian hari.
  • Sebaiknya menggunakan tenaga ahli karena hukum waris memiliki kerumitan perhitungan dan penentuan hak waris yang spesifik berdasarkan hubungan kekerabatan dan ketentuan agama Islam. Keahlian tersebut diperlukan untuk memastikan pembagian harta waris dilakukan secara adil, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan perselisihan di antara para ahli waris
  • Sebaiknya pembagian waris dilakukan dengan cara musyawara, karena jalur hukum ada upaya terakhir jika jalur musyawara tidak dapat dilaksanakan.

 

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!