Pembatalan Perkawinan Suami yang Menikah Lagi dan Mencatatkan Perkawinan Baru di Sipil Saat Perkawinan Gereja Belum Dicatatkan
26/08/20Oleh : yoh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya menikah dengan suami 2013 di gereja,ada surat nikah dan surat baptis masuk kristen suami sy tapi saya belum mendaftarkan pernikahan saya ke sipil,,kemudian 2016 suami saya menikah dengan wanita lain masuk islam,dan mendaftarkan pernikahan mereka ke sipil,,bisakah dilakukan pembatalan pernikahan karena suami saya sudah menikah dengan saya duluan secara agama di gereja??
Terima kasih atas pertanyaan saudara yoh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait pembatalan perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pengertian pembatalan perkawinan, begitu juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan pelaksana dari Undang-undang tersebut, sehingga tidak ada satupun peraturan yang mengatur mengenai pengertian pembatalan perkawinan. Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan ”perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa pengertian ”dapat” pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain. Dengan demikian menurut pasal tersebut, perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan itu dapat batal atau dapat tidak batal.
Kemudian dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa ”batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan”. Demikian juga dalam Pasal 85 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”Pembatalan perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh pengadilan”. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan ”perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Yang dapat mengajukan pembatalan adalah :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b. Suami atau isteri.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24 mengatur bahwa barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 25 mengatur tentang permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26 ayat (1) mengatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsung kan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat di mintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
Sedangkan di ayat (2) nya mengatur bahwa hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka setelah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27 (1) mengatur bahwa seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum. Di ayat (2), seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Dan di ayat (3), apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu telah menyadarikeadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.
Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap :
anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kronologis yang anda sampaikan bahwa perkawinan anda bersama suami sah secara agama namun tidak secara hukum negara/tidak dicatatkan sedangkan suami melakukan perkawinan kedua dengan agama yang sama dengan istrinya dan mendapatkan akta maka dapat dipastikan perkawinan kedua tersebut sah menurut hukum dan agama. Bila anda ingin membatalkan perkawinan kedua suami anda yang dapat dilakukan adalah membawa permasalahan ini ke pengadilan, karena pengadilanlah yang berwenang memutuskan adanya pembatalan perkawinan
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!