Pengaktifan Kembali PNS Setelah Pemberhentian Sementara Karena Penahanan Tindak Pidana dan Permohonan Aktif Kembali Tahun 2025

18/07/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada tahun 2023 Seorang Pegawai yang di tahan karena tindak pidana diberhentikan sementara.setelah bebas. Dia tidak di perkenankan kembali aktif .Pada tahun 2025 pegawai tersebut bermohon aktif kembali pada kementerian transisi . 1.Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 : BAB IV (halaman 64) PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGAKTIFAN KEMBALI tidak di rqpkan.. 1.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

  • Ketentuan Pemberhentian ASN

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi: 

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri; dan 
  2. Pemberhentian tidak atas Permintaan sendiri.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Tahun 2023), Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. meninggal dunia;
  3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;
  4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. tidak berkinerja;
  7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau 
  10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

  • Ketentuan Pemberhentian Sementara 

Selanjutnya dalam UU ASN Tahun 2023, diatur juga mengenai Pemberhentian sementara PNS. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU ASN Tahun 2023, disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa untuk mendukung proses hukum.

Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat beberapa ketentuan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 yang mengakibatkan seorang PNS diberhentikan secara tetap yaitu Pasal 52 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i. dan diberhentikan sementara yaitu pasal 53 ayat (2).

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda, Jenis tindak pidana sangat menentukan seorang PNS diberhentikan secara tetap atau diberhentikan sementara. Juga apakah PNS tersebut dapat diaktifkan kembali atau tidak. Sedangkan dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan secara tegas, jenis tindak pidana apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan berapa lama hukuman pidana tersebut dijatuhi.  Jika Anda melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman dibawah 2 (dua) tahun atau bukan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Maka status PNS yang Anda dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara. PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS disertai hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analisis terhadap Kasus Pemohon

  • Karena jenis tindak pidana dan lamanya hukuman tidak disebutkan secara tegas, maka status hukum pegawai sangat bergantung pada putusan pengadilan.
  • Jika hukuman ≥ 2 tahun atau tindak pidana terkait jabatan, maka PNS diberhentikan secara tetap (tidak dapat diaktifkan kembali).
  • Jika hukuman < 2 tahun dan bukan tindak pidana jabatan, maka PNS dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saran kami, sebaiknya anda menayakan hal tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempat Anda berkerja, untuk meminta kejelasan tentang status Anda.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!