Sikap Hukum Terhadap Tuntutan Nafkah Anak Melebihi Putusan Pengadilan Pasca Perceraian dan Opsi Perubahan Hak Asuh

17/07/25

Oleh : Mid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya seorang duda dengan anak 4. Dalam putusan perceraian sebelumnya, ada perebutan hak asuh anak namun diputuskan bahawa hak asuh diberikan ke mantan istrinya dan dia wajib memberikan nafkah anak sebesar 4 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Sejak bercerai hingga sekarang, nafkah anak tersebut selalu ditransfer tepat waktu. Terkait pendidikan, suami juga memberikan sesuai kemampuannya, serta untuk kesehatan dia membayar iuran BPJS anak-anaknya. Tetapi hal tersebut tidak dirasa cukup oleh mantan. Dia juga sudah mengajukan banding tetapi hasil pengadilan menolak pengajuan banding ybs. Yang ingin ditanyakan adalah, hingga sekarang mantan istri selalu meminta lebih dari yg diputuskan pengadilan padahal gaji suami saya tidak mampu memenuhi tuntutan keinginan si mantan yang melebihi putusan pengadilan. Dan kami selalu cekcok serta disudutkan akan hal tsb. Bagaimana menyikapi hal tersebut? karena di pikiran kami, kami tidak melanggar putusan pengadilan, kami masih mengikuti putusan pengadilan dan memberikan tambahan lainnya sesuai kemampuan tapi si mantan bersikeras meminta lebih dari itu. Hemat saya, apabila memang si mantan tidak mampu mengasuh anak-anaknya, kami sangat bersedia untuk mengasuh sendiri semua anak2nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mid* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)

Dari Uraian yang Anda sampaikan, menurut kami posisi hukum suami Anda sebenarnya cukup kuat karena, Berdasarkan Pasal 41 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akibat putusnya perkawinan karena perceraian, Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebutMaka berdasarkan putusan pengadilan kewajiban nafkah anak sudah dipenuhi yakni empat juta rupiah/bulan di luar pendidikan dan kesehatan, tambahan biaya Pendidikan sudah diberikan sesaui kemampuan. Selama suami Anda melaksanakan sesuai amar putusan maka secara hukum suami Anda sudah memenuhi kewajibannya. Terkait dengan putusan banding yang diajukan mantan istri telah ditolak, artinya putusan awal sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut kami secara hukum, mantan istri tidak dapat memaksa suami Anda membayar melebihi amar putusan pengadilan, kecuali ada putusan baru yang mengubahnya.

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda pertimbangkan dalam menyikapi masalah tersebut:

  • Anda dapat simpan semua bukti transfer bulanan dan bukti kontribusi lain (pendidikan, kesehatan) maupun bukti chat whatsapp, hal ini penting jika suatu saat ada gugatan atau laporan dari mantan istri suami Anda.
  • Anda tetap berpegang pada putusan pengadilan, selama Anda mematuhi isi putusan, Anda tidak bisa dianggap lalaiJika mantan terus menekan, sampaikan dengan tegas bahwa tambahan di luar itu adalah bentuk itikad baik dan bukan kewajiban.
  • Jika benar mantan tidak mampu mengasuh anak secara layak (secara fisik, mental, atau finansial), maka suami Anda dapat mengajukan perubahan hak asuh ke pengadilan dengan dasar hukum Pasal 156 KHI huruf c berbunyi “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.  Hak hadhanah  dapat diartikan hak asuh anak. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal ayat 14 ayat 2 huruf b   yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya”.

Saran kami, jika memang mantan istri tidak sanggup mengurus anaknya, pengasuhan bisa di berikan ke ayahnya. Adapun cara memenangkan hak asuh anak ke ayah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan hak asuh anak kepada Pengadilan Agama (bagi yang Muslim) Pengadilan Negeri (bagi Non Muslim) terkait pemindahan hak asuh anak yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebu

 Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

 Disclaimer :  Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  2. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!