Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Mobil Ditabrak Motor Balap Liar Melawan Arah yang Menyebabkan Korban Meninggal dan Luka Patah Kaki

14/07/25

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mobil saya di tabrak sepeda motor yang menabrak sedang balab liar posisi tidur disepeda motor dan akhirnya dia meninggal dunia jg dia melawan arah, yang di tabrak ada korban patah kaki bagaimana hukumnya ini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Mariana sampaikan. Sebelumnya kami akan menjelaskan permasalahan hukum saudari. Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kemudian, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:

  1. Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  2. Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; atau
  3. Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kalau melihat kronologinya, kasus ini termasuk kecelakaan lalu lintas dengan kondisi khusus karena:

  1. Pengendara motor:
    • Sedang balap liar.
    • Posisi berkendara berbahaya (tidur di motor).
    • Melawan arah lalu lintas.
    • Meninggal dunia akibat kecelakaan.
  2. Korban lain:
    • Ada orang lain yang tertabrak sehingga mengalami patah kaki.
  3. Saudari Mariana:
    • Mobil saudari menjadi pihak yang ditabrak, bukan yang menabrak.
    • Dari keterangan, tidak ada pelanggaran lalu lintas dari pihak saudari (jika memang sesuai fakta).

Dasar hukum yang berlaku mengacu ke UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  • Pasal 310 mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
  • Pasal 229 ayat (2) menegaskan bahwa penyidik wajib melihat siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.
  • Pasal 115 & 118: balap liar di jalan umum adalah pelanggaran berat dan dapat dipidana.

Pasal 115 UU LLAJ – Larangan dan Sanksi

Pasal 115 huruf a dan b mengatur larangan yang diberlakukan terhadap pengemudi kendaraan bermotor di jalan:

  • Huruf a: pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
  • Huruf b: pengemudi dilarang mengemudi dengan cara balapan melawan kendaraan lain (balapan liar).

Pasal 297 (implementasi sanksi dari Pasal 115 huruf b) menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Pasal 118 UU LLAJ – Aturan Berhenti di Jalan

Pasal 118 menjelaskan ketentuan mengenai berhenti kendaraan di jalan:

  1. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan bergaris utuh;
  2. Berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
  3. Di jalan tol.

Pengemudi yang memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

Berdasarkan kronologisnya, implikasi hukumnya adalah sebagai berikut:

  • Secara pidana:
    • Kemungkinan besar saudari tidak dipidana karena saudari tidak menyebabkan kecelakaan.
    • Pelaku motor jelas melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan fatal.
    • Penyebab utama adalah perbuatan melanggar hukum dari pengendara motor.
  • Secara perdata/ganti rugi:
    • Jika ada korban patah kaki yang tertabrak motor, tanggung jawab ganti rugi berada pada pihak pengendara motor atau ahli warisnya sesuai Pasal 1365 KUH Perdata:
      “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
    • Mobil saudari justru bisa menuntut ganti rugi ke pihak pelaku (walau sulit jika pelaku meninggal dan ahli waris tidak mampu membayar).

Terkait dengan hal tersebut, yang perlu saudari lakukan adalah:

  1. Buat laporan polisi tertulis (jika belum) lengkap dengan kronologi, saksi, dan bukti (CCTV, foto, video).
  2. Kumpulkan saksi yang melihat bahwa pelaku melawan arah dan sedang balap liar.
  3. Pastikan BAP di kepolisian menyatakan posisi saudari sebagai korban, bukan penyebab.
  4. Jika ada pihak korban patah kaki mencoba menuntut saudari, saudari dapat menolak dengan menunjukkan bukti bahwa penyebab utama adalah motor.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. KUH Perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!