Proses Hukum dan Perkiraan Vonis Tindak Pidana Penjualan Materai Palsu Secara Sadar Karena Motif Kebutuhan Ekonomi
12/07/25Oleh : Tah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
Izin mohon tanya untuk dijawab
Bagaimana proses hukum tindak pidana penjualan materai palsu secara sadar bermotif Butuh uang karena terdesak ya pak? Mksdnya mohon gambaran proses hukumnya dan kira2 vonisnya akan berapa lama ya? Pihak keluarga korban kurang mampu jadi tidak sanggup untuk menyewa pengacara untuk persidangannya nanti. Mohon bantuan penjelasannya pak/Bu.
Terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tah********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Saudara hadapi.
Pertanyaan pertama. Dari pertanyaan Saudara tentang bagaimana proses hukum tindak pidana penjualan materai palsu secara sadar bermotif butuh uang karena terdesak. Pelaku yang menjual materai palsu dapat dipidana sesuai dengan hukum pidana. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Pasal 13 adalah sebagai berikut :
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
- Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
- barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;
- barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Menurut KUHPidana Pasal 253 yang berbunyi sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
- barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 257 KUHpidana berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda -benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu”.
Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Pertanyaan kedua. Dari pertanyaan Saudara tentang proses hukumnya dan kira -kira vonisnya akan berapa lama. Pelaku yang menjual materai palsu dapat dipidana sesuai dengan hukum pidana. Pelaku dapat dijerat pasal 13 UU Bea Materai jo Pasal 253 KUHPidana jo Pasal 257 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian yaitu pada pasal 3,4 dan 5 (lihat isi pasal yang telah kami jelasakan di atas). Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar
Pertanyaan ketiga. Pihak keluarga korban kurang mampu jadi tidak sanggup untuk menyewa pengacara untuk persidangannya nanti. Saudara tidak usah kawatir ada layanan Advokat/ Pengacara gratis karena layanan ini di peruntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Ada 3 layanan Advokat atau pengacara secara gratis:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) . Anda dapat melihat LBH yang terakreditasi di Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langka diatas , Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
- Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Peraturan;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan