Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Mobil dalam Kecelakaan Ditabrak Motor dari Belakang dan Tuntutan Ganti Rugi Perbaikan Motor
11/07/25Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pada hari Selasa tanggal 9 juli 2025 jam 12:45 WIB.terjadinya kecelakaan pada mobil saya Mitsubishi ragasa ps 100 mobil saya ditabrak dari belakang oleh pengendara motor.. pengendara motor jumlah penumpang 2 orang yg satu Luka ringan yang satu Luka... bagian lengan tangan nya sebelah kanan... soal pengobatan sudah saya tanggung jawab.. pihak korban yg punya motor tidak terima dan mintak ganti rugi buat perbaikan motor... apakah ada hukuman buat sopir mobil
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Rahmad sampaikan. Sebelumnya kami akan menjelaskan permasalahan hukum saudara.
Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kemudian, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:
- Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Berkaitan dengan kasus saudara, jika kendaraan saudara ditabrak dari belakang, pada umumnya kesalahan ada pada pengemudi yang menabrak, bukan yang ditabrak. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keselamatan lalu lintas”.
Pengendara motor wajib menjaga jarak aman, dan jika dia menabrak dari belakang, kemungkinan besar dialah yang lalai. Hal ini bisa dibuktikan dengan keterangan saksi, CCTV, posisi kendaraan, atau hasil olah TKP kepolisian.
Jika terbukti bahwa pengendara motor yang lalai, maka ia bisa dikenakan sanksi pidana (jika menyebabkan luka berat) atau administratif sesuai Pasal 310 ayat (2), (3), atau (4) UU No. 22 Tahun 2009. Apabila tidak ada kelalaian dari sopir mobil, maka sopir mobil tidak akan dikenakan hukuman pidana. Fakta bahwa saudara sudah menanggung biaya pengobatan korban menunjukkan itikad baik.
Namun, permintaan ganti rugi atas kerusakan motor hanya dapat ditagih jika saudara sebagai pengemudi mobil terbukti bersalah. Jika pengendara motor yang salah, saudara tidak wajib mengganti rugi motor tersebut.
Yang perlu saudara lakukan adalah sebagai berikut:
- Minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
- Pastikan kronologi kecelakaan sesuai fakta.
- Jika pihak motor tetap memaksa meminta ganti rugi, saudara berhak menolaknya dan meminta diselesaikan secara hukum.
- Siapkan bukti-bukti seperti foto kecelakaan, saksi, dan rekaman CCTV (jika ada).
Kesimpulan:
- Saudara tidak bisa dihukum jika tidak terbukti lalai.
- Pengendara motor seharusnya yang bertanggung jawab, karena menabrak dari belakang.
- Saudara sudah menunjukkan itikad baik dengan menanggung pengobatan.
- Permintaan ganti rugi bisa saudara tolak jika tidak bersalah.
- Semua permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan