Langkah Hukum Investor atas Wanprestasi dalam Kerja Sama Investasi dan Pengembalian Modal
08/07/25Oleh : Rus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Untuk masalah pelanggar janji permodalan investasi. Seseorang telah mengajukan kerja sama dengan iming-iming keuntungan. Tetapi setelah beberapa bulan tidak ada pembagian profit. Ketika investor ingin meminta pengembalian modal. Investee malah menganggap hutang piutang dan lunas tanpa mau mengembalikan modal. Apa langkah yang harus investor lakukan. Mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Rusli sampaikan. Berdasarkan uraian permasalahan, dapat kami jelaskan bahwa kasus yang Saudara alami merupakan perselisihan dalam perjanjian kerja sama investasi. Secara hukum, perjanjian yang mengatur pemberian modal dengan imbal hasil adalah bentuk perjanjian kemitraan atau kerja sama usaha yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
- Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal/tidak terlarang.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338).
Dalam hal pihak yang menerima modal (investee) tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji). Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian maka hal tersebut termasuk bentuk wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Kemudian, menurut Pasal 1267 KUH Perdata disebutkan bahwa: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.” Dengan demikian, dalam kasus wanprestasi, investor berhak menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, serta bunga sesuai hukum yang berlaku.
Langkah-langkah yang dapat Saudara tempuh:
-
Periksa Dokumen Perjanjian
Pastikan ada bukti tertulis mengenai perjanjian kerja sama, termasuk nilai modal, pembagian keuntungan, jangka waktu, dan ketentuan pengembalian modal. Kemudian kumpulkan bukti pendukung lain seperti bukti transfer modal, percakapan, email, atau bukti lainnya. -
Upaya Penyelesaian Non-Litigasi
Apabila ada itikad baik, Saudara dapat menempuh mediasi, baik secara langsung atau melalui pihak netral maupun melalui mediator resmi (misalnya notaris atau lembaga mediasi). -
Lakukan Somasi (Peringatan Tertulis)
Kirimkan surat somasi resmi kepada investee yang berisi tuntutan untuk mengembalikan modal atau membagikan keuntungan sesuai perjanjian. Berikan batas waktu yang jelas, misalnya 7–14 hari sejak surat diterima. Simpan bukti pengiriman somasi (resinya penting untuk bukti hukum). -
Gugatan Perdata
Jika somasi diabaikan, investor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar wanprestasi, menuntut pengembalian modal dan/atau ganti rugi. Gugatan dapat diajukan sendiri atau melalui kuasa hukum (advokat). -
Laporan Pidana (Jika Ada Unsur Penipuan)
Apabila sejak awal investee telah berniat menipu dengan memberikan iming-iming keuntungan yang tidak nyata, atau menggelapkan modal, maka dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Namun, jalur pidana biasanya digunakan jika ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar wanprestasi, tetapi memang modus penipuan.
Saran: Saudara sebaiknya memulai dengan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi oleh pihak yang netral. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, lakukan langkah tertulis berupa somasi. Jika somasi tidak diindahkan, pilih jalur gugatan perdata untuk memaksa pengembalian modal, dan pertimbangkan jalur pidana jika terdapat bukti adanya niat menipu sejak awal. Untuk jalur hukum, kami menyarankan Saudara menggunakan jasa advokat agar penyusunan somasi dan gugatan dilakukan secara tepat sehingga peluang keberhasilan lebih besar.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini merupakan pendapat hukum semata dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan