Keabsahan dan Gugatan atas Pelanggaran Perjanjian Bisnis Terkait Pengembalian Uang Investasi
07/07/25Oleh : adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika saya memperkarakan surat yang sebenarnya surat perjanjian bisnis tapi karena ketidaktahuan saya pada saat itu.. apakah bisa diperkarakan di pengadilan? karena salah satu pihak selain saya di dalam surat perjanjian itu melanngar isi surat perjanjian dengan alasan tertipu dan tidak mau mengembalikan uang investasi yang saya berikan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara adi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Adil sampaikan. Sebelumnya kami akan menjelaskan permasalahan hukum saudara, menurut KUH Perdata. Surat perjanjian bisnis yang Saudara Adil tanyakan bisa diperkarakan di pengadilan, meskipun Saudara Adil tidak mengetahui secara mendalam hukum saat menandatanganinya, asalkan perjanjian tersebut memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum Indonesia.
Ketidaktahuan (ignorance) dalam perjanjian bisnis pada dasarnya tidak otomatis membuat perjanjian itu bisa diperkarakan atau dibatalkan di pengadilan. Dalam hukum perdata Indonesia (KUH Perdata), ada beberapa prinsip penting:
-
Asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUH Perdata):
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Artinya, kalau perjanjian dibuat dengan memenuhi syarat sah, maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak, meskipun salah satu pihak “tidak tahu” akibat hukumnya. -
Syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata):
- Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
- Cakap untuk membuat perjanjian;
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
-
Ketidaktahuan biasa ≠ alasan batal:
Kalau “ketidaktahuan” hanya karena tidak membaca dengan teliti, atau kurang paham konsekuensi bisnis, biasanya tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk membatalkan perjanjian. Namun, kalau ketidaktahuan itu muncul karena pihak lain menyembunyikan fakta penting atau menipu Saudara, maka bisa masuk kategori cacat kehendak → perjanjian bisa dibatalkan di pengadilan. -
Jalur Pengadilan:
Saudara bisa memperkarakan perjanjian ke pengadilan jika ada pelanggaran (wanprestasi) atau jika perjanjian cacat hukum (misalnya ditandatangani karena ditipu). Kalau hanya sekadar “saya dulu tidak tahu isi perjanjian dengan jelas”, tanpa ada bukti penipuan, pengadilan biasanya tetap menganggap perjanjian itu sah.
Jika keempat unsur ini terpenuhi, perjanjian dianggap sah dan mengikat secara hukum seperti undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 KUH Perdata).
Dalam permasalahan hukum yang Saudara hadapi:
-
Jika Saudara sudah menginvestasikan uang berdasarkan surat perjanjian bisnis, dan pihak lain melanggar isi perjanjian serta tidak mau mengembalikan dana, maka Saudara bisa:
- Menggugat wanprestasi (ingkar janji) di pengadilan perdata. Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri.
- Meminta pengadilan untuk menghukum pihak tersebut mengembalikan uang investasi atau membayar ganti rugi. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." (Dasar ganti rugi karena onrechtmatige daad).
Jika pihak tersebut mengaku tertipu, maka beban pembuktian ada pada mereka. Mereka harus membuktikan bahwa:
- Mereka benar-benar ditipu (misalnya karena adanya penipuan dari pihak ketiga);
- Penipuan tersebut mempengaruhi kehendak saat perjanjian dibuat.
Namun, alasan "tertipu" tidak serta-merta membatalkan kewajiban dalam perjanjian, kecuali dapat dibuktikan secara sah menurut hukum pidana atau perdata.
Yang dapat Saudara lakukan:
- Kumpulkan bukti: salinan surat perjanjian, bukti transfer/investasi, komunikasi (chat, email).
- Surati pihak tersebut secara tertulis untuk menagih kewajiban (somasi). Somasi adalah teguran tertulis yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain karena dianggap telah melanggar suatu kewajiban hukum (Dasar hukum: Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata).
- Jika tidak ada itikad baik, ajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
- Bisa juga melapor ke pengacara jika ingin dibantu secara hukum lebih lanjut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer:
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUH Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan