Klarifikasi dan Perbaikan Pencatatan Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran dalam Dokumen Kependudukan
06/07/25Oleh : Afn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin meminta klarifikasi dan konsultasi hukum terkait status kewarganegaraan saya sabagai anak hasil kawin campur.
Saya sebelumnya tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk), sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga yang saya miliki. Namun pada 23 Desember 2022, Dispenduk menerbitkan KTP atas nama saya dengan status sebagai Warga Negara Asing (WNA), padahal saat itu saya masih berusia 20 tahun dan seharusnya masih berstatus sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Saya juga belum memiliki affidavit.
Permohonan pengecekan status kewarganegaraan saya sebelumnya telah diajukan kepada Direktorat Jenderal AHU pada April 2025 dan juga kepada Direktorat Tata Negara pada Mei 2025.
Pertanyaan saya adalah:
Bagaimana posisi hukum saya saat ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mengingat kesalahan pencatatan status kewarganegaraan oleh Dispenduk?
Apakah saya masih bisa mengurus affidavit dan melakukan pilihan kewarganegaraan?
Apa langkah hukum atau administratif yang sebaiknya saya tempuh untuk memperbaiki status saya?
Demikian pertanyaan ini saya ajukan. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Afn** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan saudara atas permasalahan hukum yang anda hadapi terkait pencatatan kewarganegaraan anda di KTP oleh Dispenduk karena sebagai anak yang lahir dari perkawinan campur (beda negara) namun anda kurang menjelaskan yang beda negara (non-Indonesia) dari pihak bapak atau ibu.
Kawin campur tidak hanya melibatkan aspek emosional dan budaya, tetapi juga membawa implikasi hukum yang kompleks, terutama terkait dengan status kewarganegaraan pasangan dan anak-anak hasil perkawinan tersebut. Kawin campur didefinisikan sebagai suatu bentuk perkawinan antara dua individu yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan lintas negara ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 4 UU 12/2006 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia adalah:
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
Pasal 5 UU 12/2006 menyatakan:
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Pasal 6 ayat (1) UU 12/2006 mengatur bahwa apabila anak memiliki kewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya.
Beberapa poin penting:
- Dwi Kewarganegaraan Terbatas: Anak hasil kawin campur berhak memiliki dwi kewarganegaraan hingga usia 18 tahun.
- Kewajiban Memilih: Setelah berusia 18 tahun, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
- Pilihan Kewarganegaraan: Dilakukan dengan pernyataan di hadapan pejabat berwenang.
- Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia: Jika tidak memilih sebelum batas waktu, status Indonesia akan hilang.
Setelah UU No. 12 Tahun 2006 berlaku, anak-anak dengan kewarganegaraan ganda otomatis terdaftar sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) hingga usia 18 tahun. Pada usia tersebut, mereka harus memilih kewarganegaraan.
Proses Pencatatan Kewarganegaraan Ganda:
- Anak otomatis terdaftar sebagai ABGT.
- Orang tua dapat mencatatkan anak di Disdukcapil dengan melampirkan akta kelahiran, paspor kedua negara, dan dokumen kewarganegaraan lainnya.
Konsekuensi Jika Tidak Memilih:
- Pembekuan Identitas: Identitas akan dibekukan dan akses terhadap layanan administrasi ditutup.
- Tidak Dapat Menerima Layanan: Seperti pembuatan KTP, akta perkawinan, atau dokumen lainnya.
Terkait pertanyaan Anda:
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006, Anda tidak dapat lagi mengurus affidavit maupun pilihan kewarganegaraan karena sudah berusia lebih dari 18 tahun (20 tahun). Affidavit hanya dapat diajukan jika anak masih di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Pengajuan Afiliasi untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
- Akta kelahiran anak
- Akta perkawinan orang tua
- Paspor dan KITAS/KITAP orang tua WNA
- KTP orang tua WNI
- Surat pernyataan belum pernah menjadi WNA
- Permohonan diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil setempat
Pengajuan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Indonesia:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan orang tua
- Paspor Indonesia dan asing
- Surat pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia
- Permohonan diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil setempat
Solusi:
- Mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik) di situs AHU Online.
- Perbaikan data KTP melalui Dispenduk dengan membawa dokumen pendukung (KK, KTP lama, surat keterangan instansi terkait).
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan