Status Hukum Istri Meninggalkan Rumah Selama Setahun Tanpa Kabar dan Ingin Kembali Menurut Hukum Islam

26/08/20

Oleh : Mut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya duda dan barunsetahun menikah dengan janda i..setelah satu tahun menikah stri saya pergi meninggalkan rumah tanpa sebab yang prinsip..dia pergi ke kota bekasi..selama dia pergi semua akses komunikasi di blokir nya...informasi tentang keberadaan nya saya dapat dari teman teman nya...saya minta tolong teman nya yang mengenal dia sebelum nenikah dengan saya..untuk menelpon nya dalam komunikasinini istribsaya mengaku ada di bekasi..dan belum menikah diantidak mengakui kalonsaya adalah suami nya...di tanya teman nyantentang foto kaminberdua...kata nya itu bukan suami nya..memang pernahbdekat tapi tidak menikah....ditanya teman nya..dibekasintinggalndiman dan bersamansiapa...dia mengakun tnggal di suatu tempat dengan bersama lelakii bteman lama nya.....dari teman nya inibsaya nendapat sebuah keterngan...dan ini kan baru katanya...selama kepergian nya sayansudah mencoba manghubunginkeluarga dan kerabat nyanyang mungkinndapat membantu..tapibtidaknadanhasil...selama dianpergi sayabmemang tidak menafkahi nya karena sayantidak tahu keberadaan nya....setelah satu tahun sejak kepergian nya tiba tiba dia dia menelpon saya ingin pulang pulang jika sya masih mau menerima nya...dan dia meminta maaf ...tanpanmerinci kesalahan kesalahan..sementara saya masih mencintainya dan masihnmaunmenerimanya....bagaimana kasusnsayanini menurut hukum islam...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mut************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Muttaqien Siwang terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Dapat dipahami bahwa tujuan dari suatu perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, namun apabila salah satu pihak (suami atau isteri) sudah merasa tidak nyaman, maka ia boleh memutuskan untuk tidak meneruskan perjalanan bahtera rumah tangganya, dengan melakukan khulu’ yaitu perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya, hal ini bertujuan untuk menghilangkan kemudharatan yang akan menimpa wanita, baik karena sikap suaminya yang tidak baik (zhalim) maupun karena dia tidak bisa lagi tinggal bersama orang yang tidak dicintainya.” Kemudian dalam Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami menlanggar taklik talak; h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Dari uraian diatas, sebaiknya pikirkanlah kembali dengan anda ingin kembali dengan istri anda dan selesaikan dengan cara kekeluargaan, sebab tujuan dari suatu perkawinan mewujudkan rumah tangga sakinah, mawadah dan warohmah. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!