Langkah Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi, Penyebaran Foto, dan Teror Penagihan oleh Penagih Pinjaman Online
05/07/25Oleh : kha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara saya melindungi atau membersihkan data pribadi saya yang sudah disalahgunakan oleh pihak penagih pinjol?
• Apakah penagih yang menyebarkan foto saya dengan caption memfitnah bisa diproses hukum?
• Apa sanksi bagi penagih yang menghubungi kontak darurat dengan kata-kata kasar dan mengancam nama baik?
• Apa langkah hukum yang bisa saya ambil jika mereka juga menghubungi pihak kampus saya tanpa izin?
• Ke mana saya harus melapor agar kasus seperti ini benar-benar diproses?
• Apakah pengguna tidak punya perlindungan hukum kalau pinjol mengancam, mempermalukan, dan meneror seperti itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara kha********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pinjaman online dan tagihan pinjaman online yang Saudara alami.
Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Tidak Resmi:
- Pinjaman Online Resmi: Terdaftar di OJK, bunga transparan, layanan pengaduan tersedia.
- Pinjaman Online Tidak Resmi: Tidak terdaftar, bunga tinggi, biaya tersembunyi, intimidasi/kekerasan.
Langkah-Langkah Jika Terjerat Pinjol:
- Segera lunasi hutang agar tidak semakin memberatkan.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian:
- Email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
- Email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
- Lapor ke patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id
- Blokir nomor penagih, simpan bukti pelunasan, dan laporkan ke pihak berwenang.
Hasil Konsultasi Hukum:
-
Utang adalah kewajiban perdata, bukan pidana. Anda tidak dapat dipenjara karena utang pinjol. Perjanjian utang-piutang sah jika memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata:
- Sepakat yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan membuat perikatan
- Suatu hal tertentu
- Sebab yang halal
- Penyelenggara pinjol harus tunduk pada POJK No. 77/POJK.01/2016. Harus ada perjanjian yang sah antara penyelenggara, pemberi pinjaman, dan peminjam.
-
Ancaman atau kekerasan dari pinjol ilegal adalah tindak pidana:
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan (hukuman maksimal 9 tahun penjara)
- Pasal 335 KUHP: Pemaksaan secara melawan hukum
- Pasal 29 dan 45B UU ITE: Ancaman elektronik, hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan