Langkah Hukum atas Penagihan Pinjaman Online dengan Ancaman, Penyebaran Data Pribadi, dan Pencemaran Nama Baik

05/07/25

Oleh : kha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin melaporkan praktik penagihan yang menurut saya sangat tidak etis dan melanggar aturan oleh pihak pinjaman online yang mengaku diawasi OJK dan AFPI. Saya memiliki tagihan jatuh tempo pada tanggal 2–3 Juli 2025. Karena kondisi keuangan yang sulit, saya belum bisa membayar tepat waktu. Saya tidak pernah berniat lari dari tanggung jawab. Namun cara penagihan yang saya terima sangat tidak manusiawi: • Saya menerima pesan ancaman yang menyatakan data saya akan disebarkan. • Kontak darurat saya dihubungi dengan bahasa yang sangat kasar, tidak sopan, bahkan menghina. • Bahkan pihak kampus saya juga dihubungi, padahal saya tidak pernah mencantumkan pihak kampus sebagai kontak. • Foto saya disebarkan dengan caption yang mencemarkan nama baik, misalnya disebut “membawa kabur uang perusahaan,” yang merupakan fitnah. Saya sudah menyimpan bukti berupa tangkapan layar semua pesan tidak sopan dan bernada ancaman. Saya juga sudah mencoba melaporkan ke Cyber Crime untuk ancaman melalui SMS, tetapi sejauh ini belum ada tindak lanjut. Selain itu, saya sudah berusaha menanyakan masalah ini ke pihak Kominfo. Namun sejauh yang saya lihat di media sosial resmi mereka, tanggapan yang diberikan hanya berupa kampanye umum seperti “Lindungi Data Pribadi.” Saya ingin menanyakan lebih jauh: Mohon izin bertanya, kalau hal seperti ini sudah terjadi, lalu apa yang seharusnya dilakukan? Dari awal sebagai pengguna, kami percaya bahwa layanan pinjaman online tersebut diawasi OJK atau AFPI, sehingga merasa aman memberikan data pribadi. Namun saat jatuh tempo, justru penagihan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, seolah seperti platform ilegal yang mengancam dan meneror privasi. Apakah tidak ada sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi untuk menekan atau mempermalukan orang lain? Apakah tidak ada tindak lanjut terhadap pelanggaran seperti ini? Apakah orang-orang seperti itu akan dibiarkan begitu saja? Bagaimana nasib pengguna yang merasa terancam atau dirugikan secara psikologis? Saya berharap kampanye “Lindungi Data Pribadi” bukan hanya ajakan preventif, tetapi juga membantu korban yang sudah terlanjur mengalami intimidasi dan penyalahgunaan data. Saya juga ingin menekankan bahwa saya sudah mencoba melapor ke OJK dan AFPI. Saya membaca bahwa penagih harus mencantumkan nama perusahaan atau identitas resmi, tetapi kenyataannya banyak yang tidak mengaku dengan jelas. Ini membuat pengguna seperti saya merasa sangat dirugikan dan tidak terlindungi. Saya juga ingin bertanya dengan sangat serius: Lalu apa yang seharusnya saya lakukan untuk melindungi dan membersihkan data pribadi saya yang sudah disalahgunakan seperti ini? Apakah para oknum penagih tersebut bisa hidup seenaknya, mengakses data pengguna, menghubungi kontak darurat dengan kata-kata kotor, bahkan menyebarkan foto untuk mempermalukan orang lain tanpa konsekuensi hukum? Saya sebagai pengguna merasa dirugikan, dipermalukan, dan ditekan secara psikologis. Saya mohon ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik seperti ini, memberikan perlindungan kepada korban, dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan data. Saya mohon penjelasan, arahan, dan bantuan agar hal ini tidak terus terjadi dan merugikan banyak orang. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara kha********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Kharisma sampaikan. Berdasarkan apa yang sudah Anda alami, tindakan penagihan yang Anda alami patut diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, baik dari sisi perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, maupun pidana umum. Anda menerangkan bahwa terjadi penyebaran data pribadi Anda, pencemaran nama baik bahkan fitnah, penghinaan hingga pengancaman.

Dari kronologi yang sudah Anda sampaikan, terdapat beberapa tindak pidana atau pelanggaran yang terjadi:

1. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Penyebaran caption seperti “membawa kabur uang perusahaan” melalui media sosial atau pesan pribadi termasuk fitnah.

Pasal 310 ayat (1) KUHP: pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.

Pasal 311 KUHP: fitnah diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2004: fitnah melalui media elektronik.

Pasal 45 ayat (4): ancaman hukuman 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

2. Pengancaman dan Teror (KUHP)

Pasal 369 ayat (1) KUHP: ancaman penyebaran rahasia untuk keuntungan pribadi diancam pidana maksimal 4 tahun.

Pasal 27B ayat (2) UU ITE: pengancaman digital untuk paksaan memberikan/menghapus piutang atau barang.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Penyebaran data pribadi Anda (nomor, kontak darurat, foto) tanpa persetujuan adalah pidana.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE: manipulasi/penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP: penggunaan data pribadi tanpa hak diancam 5 tahun penjara/denda Rp 5 miliar.

Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan:

  1. Gunakan Hak Anda Berdasarkan UU PDP:
    • Ajukan permintaan tertulis ke penyelenggara pinjol untuk menarik izin dan menghapus data Anda.
  2. Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) melalui: https://aduankonten.id
  3. Laporkan ke OJK & AFPI:
  4. Laporkan ke Kepolisian (Cyber Crime):
    • Laporkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda atas dasar UU ITE, KUHP, dan UU PDP.

Semua tindakan penagihan kasar dan penyebaran data tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti secara pidana dan perdata. Negara melalui OJK, AFPI, Kominfo, serta aparat hukum wajib memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum ini hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!