Penentuan Dasar Masa Kerja 1 Tahun PPPK untuk Pembayaran TPP di Kabupaten Agam serta Keabsahan Pembayaran 50% atau 100% Berdasarkan TMT atau SPMT
04/07/25Oleh : Teg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum bapak/ibuk admin literasi hukum BPHN.
Mohon ijin bertanya bapak terkait dengan permasalahan pembayaran TPP di kabupaten agam terkhusus untuk PPPK yang masa kerja dibawah 1 tahun.
Jadi begini bapak, di kabupaten agam terkait TPP di atur dalam perbub agam no 9 tahun 2023 dan perubahan perbub agam no 6 tahun 2024, terkhusus pasal 28 ayat 2 berbunyi: "besaran TPP bagi PPPK yang masa kerjanya belum 1 (satu) tahun diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai TPP kelas jabatannya".
Pertanyaannya bapak :
1. masa kerja 1 tahun yang dimaksud dalam perbup tersebut apakah berdasarkan TMT di SK Bupati atau berdasarkan SPMT ?
karena di kabupaten Agam untuk PPPK pengangkatan tahun 2024 itu TMT di SK Bupati tanggal 1 Maret 2024 s.d 28 Februari 2029, sedangkan SPMT nya tanggal 13 Juni 2024.
2. Di lingkungan OPD Pemda Agam terhadap pembayaran TPP bagi PPPK terbagi 2 tindakan yakni :
1. ada OPD yang telah membayarkan TPP secara penuh dengan asumsi perhitungan 1 tahun berdasarkan TMT di SK Bupati 1 Maret 2024 s.d 28 februari 2029, artinya sejak bulan Maret 2025 mereka telah membayarkan TPP 100% bagi PPPK secara penuh.
2. ada juga OPD yang berasumsi menghitung 1 tahun masa kerja berdasarkan SPMT sehingga sampai saat ini masih membayarkan TPP bagi PPPK masih 50%.
Pertanyaannya Bapak
1. pembayaran yang manakah yang Sah, apakah yang telah membayarkan secara penuh, atau pembayaran yang masih 50%?
2. Jika pembayaran yang sah adalah yang sudah penuh bagaimana dengan Hak PPPK yang TPP nya masih dibayarkan 50%?
3. Jika pembayaran yang sah adalah yang masih 50% bagaimana dengan kelebihan uang negara yang telah di bayarkan kepada PPPK yang telah menerima TTP secara penuh?
Sekian bapak pertanyaan dari saya, mohon dibantu Bapak untuk menjawabnya, saya ucapkan terimakasih banyak atas perhatiannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Tegus Fadillah sampaikan.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu diketahui bahwa terkait gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Kabupaten Agam telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah.
Pada Pasal 23 ayat (1) Permendagri No. 6 Tahun 2021, disebutkan bahwa: “Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”
Oleh karenanya, merujuk pada pertanyaan pertama Saudara, Pemerintah Kabupaten Agam merupakan salah satu instansi daerah yang sewajarnya akan mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 6 Tahun 2021 sebagai peraturan induk yang mewadahi peraturan terkait dengan instansi daerah. Maka perhitungan pemberian gaji dan tunjangan dimulai ketika PPPK telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT, bukan didasarkan pada TMT.
TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan salah satu komponen hak pendapatan/penghasilan bagi PPPK di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sah. Pemberian TPP sebagaimana Pasal 2 Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2023 ditujukan untuk mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
Aturan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansi daerah bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: “Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Berkenaan dengan ketidakselarasan pembayaran TPP antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada Kabupaten Agam, kami menyarankan agar Saudara melakukan konsultasi kepada OPD terkait mengenai penafsiran peraturan dalam Pasal tersebut.
Tindakan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa TPP yang telah diberikan oleh OPD terkait telah sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan temuan audit. Rekonsiliasi dan klarifikasi ini perlu dilakukan agar pembayaran TPP dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah
- Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan