Ancaman Penyebaran Data Pribadi oleh Penagih Pinjol Ilegal
02/07/25Oleh : Rai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya terkena apk pinjol ilegal, terus saya di ancam oleh pihak DC apk tersebut dengan ancaman menyebar informasi pribadi ke kerabat dan ke sosial media, gimana saya harus menghadapi nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rai** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Ancaman yang Anda alami dari pihak penagih utang (debt collector atau DC) pinjol ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara.
Izin OJK untuk Fintech
Pengertian financial technology (“fintech”) atau yang dalam hal ini kami asumsikan adalah pinjaman online (“pinjol”) dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah ‘ilegal’ yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI yang tidak memperoleh izin usaha dari OJK.
Pelanggaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
Fenomena fintech atau pinjol ilegal yang menagih pinjaman dengan melakukan intimidasi kepada peminjam dan orang terdekat peminjam seperti keluarga atau teman acap kali terjadi. Pada kasus Anda, debt collector pinjol tersebut mengancam untuk menyebarkan data pribadi anda ke keluarga dan ke media sosial.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan data pribadi? Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Terdapat dua jenis data pribadi yaitu:
- Data pribadi umum: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
- Data pribadi spesifik: data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib mempunyai dasar pemrosesan data pribadi, salah satunya memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi.
Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data wajib menyampaikan:
- legalitas pemrosesan data pribadi;
- tujuan pemrosesan data pribadi;
- jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
- jangka waktu retensi dokumen;
- rincian informasi yang dikumpulkan;
- jangka waktu pemrosesan data;
- hak subjek data pribadi.
Persetujuan dapat berupa tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik, dengan bahasa sederhana dan mudah diakses.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016, penyelenggara sistem elektronik wajib menghormati privasi pemilik data pribadi. OJK juga menjelaskan risiko pinjol ilegal, termasuk penagihan dan penyebaran data pribadi di luar tanggung jawab OJK.
Sanksi Hukum
Tindakan pinjol ilegal yang mengancam akan menyebarkan data pribadi melanggar beberapa undang-undang:
- UU PDP No. 27 Tahun 2022: sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan data, atau denda administratif.
- Pasal 65, 67, 68 UU PDP: ancaman pidana 4–5 tahun dan/atau denda Rp4–5 miliar untuk perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
- KUHP (Pasal 335) & KUHP Baru (Pasal 480): pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana.
- UU ITE No. 1 Tahun 2024: Pasal 29 dan Pasal 45B, ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016: sanksi administratif untuk penyebarluasan data pribadi tanpa hak.
- POJK No. 40 Tahun 2024: prosedur penagihan tidak boleh bertentangan dengan hukum.
- Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023: larangan penagihan dengan intimidasi.
Langkah-Langkah yang Harus Anda Ambil
- Jangan Panik: ancaman sering hanya gertakan.
- Kumpulkan Bukti: simpan screenshot, rekaman suara, atau pesan ancaman.
- Blokir Kontak DC.
- Beri Tahu Orang Terdekat tentang ancaman tersebut.
- Laporkan ke Pihak Berwenang:
- Kepolisian.
- Satgas PASTI (OJK) melalui situs sikapiuangmu.ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Kominfo melalui aduankonten.id.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru, berlaku 2 Januari 2026)
- UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)
- UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016
- POJK No. 40 Tahun 2024
- SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan