Permohonan Tidak Menjalani Hukuman Subsider karena Tidak Mampu Membayar Denda

02/07/25

Oleh : Roc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya bisa mengajukan permohonan tidak menjalani hukuman subsider ? Di karenakan saya tidak mampu (faktor ekonomi)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roc*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara Rocky Mayzolfa, saya akan membantu memberikan jawaban dari pertanyaan saudara, semoga jawaban yang saya berikan dapat bermanfaat bagi permasalahan yang saudara hadapi saat ini.

Sebagaimana kita ketahui bahwa hukuman subsider dijatuhkan kepada seorang terpidana yang telah divonis bersalah dan tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepadanya. Hukuman subsider merupakan pengganti denda yang tidak dapat dibayar oleh terpidana, dan biasanya berupa kurungan atau penjara.

Jadi, hukuman subsider dijatuhkan kepada terpidana yang telah memenuhi dua syarat:

  1. Telah divonis bersalah oleh pengadilan.
  2. Tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam hal ini, hukuman subsider berfungsi sebagai alternatif untuk memastikan bahwa terpidana tetap mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya, meskipun tidak mampu membayar denda.

Hukuman subsider dijatuhkan oleh hakim dalam sebuah putusan pengadilan karena hakim memiliki wewenang untuk menentukan hukuman subsider sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayar oleh terpidana.

Penjatuhan hukuman subsider dilakukan melalui suatu pertimbangan beberapa faktor, seperti:

  1. Kemampuan terpidana untuk membayar denda
  2. Sifat dan tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan
  3. Keadaan terpidana dan dampak hukuman terhadapnya

Setelah mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, hakim akan memutuskan apakah hukuman subsider perlu dijatuhkan dan menentukan lamanya kurungan atau penjara sebagai pengganti denda yang tidak dibayar.

Menyambung pertanyaan saudara terkait hukuman subsider, saudara sampaikan apakah jika tidak mampu melaksanakan hukuman subsider bagi seorang terpidana yang telah divonis karena ketidakmampuan ekonomi dapat tidak bisa melaksanakan hukuman subsider tersebut.

Berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang hukuman subsider sebagai pengganti hukuman denda, dan Pasal 10 KUHP yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan, termasuk hukuman subsider, maka dapat disampaikan bahwa:

Terpidana dapat tidak melaksanakan hukuman subsider tersebut apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 30 KUHP menyatakan bahwa jika terpidana tidak membayar denda, maka dia dapat dijatuhi hukuman kurungan sebagai pengganti. Hal ini sebagaimana dijelaskan di atas dengan memperhatikan faktor dan proses penjatuhan hukuman subsider tersebut.

Namun sebelum hukuman subsider tersebut dapat digantikan dengan hukuman kurungan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam hal pengajuan ketidaksanggupan/ketidakmampuan melaksanakan hukuman subsider kepada pengadilan, sebagai berikut:

  1. Terpidana atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada hakim yang menjatuhkan putusan untuk mempertimbangkan kembali hukuman subsider;
  2. Mengajukan bukti-bukti yang mendukung ketidakmampuan melaksanakan hukuman subsider, seperti:
    • Dokumen keuangan yang menunjukkan ketidakmampuan membayar denda.
    • Bukti lain yang relevan, seperti surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait.
  3. Terpidana mengajukan alasan yang jelas dan masuk akal tentang ketidakmampuan melaksanakan hukuman subsider.
  4. Terpidana mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pengadilan dalam mengajukan permohonan tersebut.
  5. Setelah mengajukan permohonan, terpidana akan menerima putusan hakim yang akan menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Kesimpulan:

Hukuman Subsider bisa tidak dilaksanakan dan diganti dengan hukuman kurungan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukuman subsider merupakan salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terpidana jika denda tidak dapat dibayar.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!