Langkah Hukum Mengetahui Pelaku dan Memblokir Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online

30/06/25

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Data pribadi temen saya dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab atau sesorang, KTP temen saya disalahgunakan oleh seseorang untuk pinjol. Kemarin malam temen saya di telfon sama seseorang bahwa punya tagihan jutaan, saking takutnya di lunasi dan temen saya masih takut sampai sekarang, pertanyaan gimana cara mengetahui yg menggunakan data pribadi temen saya? Dan bisakah untuk di tarik data nya atau di blokir?

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. ************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi. Ciri-Ciri data pribadi disalah gunakan oleh orang lain :

  1. Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak via SLIK OJK
     Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai nomor induk kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Penggunaan data oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa izin juga berpotensi menjadi media kejahatan yang merugikan pemilik dan orang lain. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain.
  2. Ciri-ciri berikut juga menandakan kalau KTP Anda sudah disalahgunakan buat pinjol: Muncul riwayat kredit di SLIK OJK (BI Checking) atas nama kamu, padahal nggak pernah mengajukan pinjaman sebelumnya, Ditolak pengajuan kredit karena masih ada kredit lain yang berjalan yang kamu nggak tahu sumbernya,Orang terdekat ikut terkena teror tagihan, biasanya isi pesannya “Tolong beri tahu XXX untuk segera melunasi pinjaman, Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening atau e-wallet lalu minta dibalikin sama orang yang nggak dikenal.
  3. Jenis Data yang Paling Sering Bocor, Banyak para peretas dan pelaku kejahatan digital sangat mengincar data pribadi. Jenis informasi yang kerap bocor dalam pelanggaran data antara lain: Nomor kartu kredit dan data finansial lainnya, Nomor identitas kependudukan, Alamat rumah dan nomor telepon, Email beserta kombinasi kata sandi.
  4. Pengecekan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
    1. Cara mengajukan SLIK OJK via offline. Cara mengecek apakah data pribadi dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berupa: KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) Paspor untuk warga negara asing (WNA) Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa.
    2. Selanjutnya, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon. Hasil pengecekan atau laporan SLIK OJK kemudian akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
    3. Cara mengajukan SLIK OJK via online. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengecekan secara online melalui aplikasi iDebku OJK dengan alamat idebku.ojk.go.id  
  5. Sanksi Pelaku yang Menyebarluaskan KTP Tanpa Hak. a) Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP) mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dan bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. b) Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. c) Menurut Pasal 95 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Jika seseorang mengakses database kependudukan (KTP) tanpa hak, pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. d) Selanjutnya Pasal 95A UU tersebut menyatakan pula bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi termasuk dalam hal ini KTP dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. e) Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan yang dilarang sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Lalu, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. 
  6. Terkait masalah pinjol dengan menggunakan data diri orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum, UU ITE mengaturnya dalam Pasal 27 B ayat (1) menyatakan, : 

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk;

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

7. Jika anda mendapat tagihan pinjol dari orang asing, sebaiknya tetap tenang dan jangan buru-buru bayar tagihan tersebut. Untuk mengatasi KTP yang disalahgunakan buat pinjol, kamu bisa lakukan beberapa cara berikut ini:

  • Buat Surat Pernyataan & Lampiran Bukti

Tulis surat pernyataan bahwa KTP-mu disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan salinan laporan polisi dan bukti komunikasi (screenshot, email, dll). Dokumen ini penting untuk perlindungan hukum dan laporan lanjutan.

  • Lapor ke Polisi

Segera buat laporan resmi ke kepolisian. Sertakan bukti seperti tangkapan layar notifikasi pinjaman mencurigakan. Penyalahgunaan identitas adalah tindak pidana serius dan harus diproses hukum.

  • Blokir KTP di Dukcapil

Hubungi Dukcapil untuk meminta pemblokiran atau pencatatan KTP sebagai identitas yang disalahgunakan. Ini mencegah penyalahgunaan lebih lanjut oleh pihak tak bertanggung jawab.

  • Hubungi Pihak Pinjol

Langsung hubungi pinjol yang menyalahgunakan datamu. Minta mereka membatalkan pinjaman dan menghentikan teror. Jika tetap membandel, ancam akan melapor ke OJK dan polisi.

8. Perlu untuk diketahui bahwa menurut Pasal 20 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP) bahwa pemrosesan data pribadi harus berdasarkan pada dasar pemrosesan yang sah, meliputi:

  1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.
    9. Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

Dengan demikian, telah jelas terjadi pelanggaran data pribadi apabila penipu menggunakan data-data Anda untuk mendaftar pinjaman online. Atas kejadian ini, kami menyarankan agar Anda segera menempuh langkah-langkah hukum berikut:

Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.

  1. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
  2. Melaporkan kepada OJK melalui 157 atau iasc.ojk.go.id sepanjang perusahaan pinjaman onlinenya legal atau terdaftar resmi di OJK

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Disclamer         :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  2. UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!