Hak Anak Menuntut Pembagian Warisan Tanah yang Dikuasai Sepihak oleh Saudara Kandung Tanpa Persetujuan Ahli Waris

27/06/25

Oleh : cal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa hak anak menagih/mengambil hak warisan tanah dari ayah yang diberikan oleh 2 anaknya tetapi karena warisan tanah tersebut diambil langsung oleh anak keduanya tanpa persetujuan dan langsung dibangunin rumah. jika ditagih selalu mundur dengan banyak alasan seperti membayar sekolah anaknya, membayar tagihan sepeda tetapi dia membeli salon yang ga penting untuk kebutuhan foya foya dia. apa hukum pasal dan tips nya untuk mengambil hak waris tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara cal***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hak Anak Menuntut Waris Tanah dari Orang Tua yang Telah Meninggal

Hak anak untuk menuntut hak waris tanah dari orang tua yang telah meninggal dunia diatur dalam hukum perdata dan hukum Islam.

1. KUH Perdata

Jika tanah warisan orang tua dikuasai oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dan dibangun rumah di atasnya, maka ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut haknya dan meminta pembagian waris yang adil.

Pasal 834:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu, baik dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, termasuk terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Gugatan dapat diajukan untuk seluruh atau sebagian warisan tergantung pada jumlah ahli waris.

Pasal 852:
Anak-anak atau keturunan, meskipun dari berbagai perkawinan, berhak mewarisi harta peninggalan orang tua, kakek-nenek, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran.

2. Hukum Islam (KHI)

Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Pembagian Ahli Waris Menurut KHI (Pasal 174)

a. Menurut hubungan darah
  • Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek
  • Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan
  • Duda
  • Janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Hal-Hal yang Menghalangi Seseorang Menjadi Ahli Waris

Seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris jika dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan:

  • Terbukti membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris
  • Terbukti memfitnah pewaris melakukan kejahatan berat (diancam 5 tahun penjara atau lebih)

Besaran Bagian Warisan Menurut KHI (Bagian III)

  • Pasal 176: Anak perempuan tunggal mendapat ½ bagian. Bila dua atau lebih, bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila bersama anak laki-laki, maka anak laki-laki mendapat 2:1 dibanding anak perempuan.
  • Pasal 177: Ayah mendapat ⅓ bagian bila tidak ada anak. Bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
  • Pasal 178: Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada, ia mendapat ⅓ bagian. Bila bersama ayah, ibu mendapat ⅓ dari sisa setelah bagian janda/duda.
  • Pasal 179: Duda mendapat ½ bagian jika tidak ada anak, dan ¼ bagian jika ada anak.
  • Pasal 180: Janda mendapat ¼ bagian jika tidak ada anak, dan ⅛ bagian jika ada anak.
  • Pasal 181: Bila tidak ada anak dan ayah, saudara seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian, atau bersama-sama mendapat ⅓ bagian jika lebih dari satu orang.
  • Pasal 182: Bila tidak ada anak dan ayah, dan ada satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat ½ bagian. Bila dua atau lebih, bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila bersama saudara laki-laki, maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Hak anak untuk menuntut hak waris tanah dari orang tua yang sudah meninggal dunia diatur dalam hukum perdata dan hukum Islam.

1. KUH Perdata:

Jika tanah warisan orang tua dikuasai salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lain dan dibangun rumah, ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut haknya dan meminta pembagian waris yang adil.

  • Pasal 834: Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan, baik dengan alas hak maupun tanpa alas hak.
  • Pasal 852: Anak-anak atau keturunan, baik dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan orang tua tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran.

2. Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam - KHI):

Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum.

Pembagian Warisan Menurut KHI Pasal 174:
  • a. Hubungan darah:
    • Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    • Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
  • b. Hubungan perkawinan:
    • Duda
    • Janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Terhalangnya hak waris jika:
  • Dijatuhi putusan hukum tetap karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris.
  • Secara memfitnah menuduh pewaris melakukan kejahatan berat (ancaman hukuman 5 tahun atau lebih).
Bagian masing-masing ahli waris menurut KHI:
  • Pasal 176: Anak perempuan seorang diri mendapat 1/2 bagian; dua atau lebih mendapat 2/3 bagian; bersama anak laki-laki, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.
  • Pasal 177: Ayah mendapat 1/3 jika tidak ada anak, dan 1/6 jika ada anak.
  • Pasal 178: Ibu mendapat 1/6 jika ada anak atau dua saudara/lebih; 1/3 jika tidak ada; 1/3 dari sisa warisan jika bersama ayah.
  • Pasal 179: Duda mendapat 1/2 jika tidak ada anak; 1/4 jika ada anak.
  • Pasal 180: Janda mendapat 1/4 jika tidak ada anak; 1/8 jika ada anak.
  • Pasal 181: Jika tidak ada anak dan ayah, saudara seibu masing-masing mendapat 1/6 atau bersama mendapat 1/3.
  • Pasal 182: Jika tidak ada anak dan ayah, saudara perempuan seayah satu orang mendapat 1/2; dua atau lebih mendapat 2/3; bersama saudara laki-laki, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.

Konsultan Menyarankan:

  1. Jika saudara Calista merasa dirugikan karena penguasaan tanah warisan oleh saudara kandung tanpa persetujuan, maka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika tunduk pada hukum perdata, atau ke pengadilan agama jika tunduk pada hukum Islam.
  2. Dalam gugatan, mintalah pembagian waris yang adil sesuai hukum yang berlaku (KUH Perdata atau KHI).
  3. Kumpulkan bukti seperti: sertifikat tanah, akta jual beli, bukti hubungan keluarga, dan bukti penguasaan oleh saudara kandung.
  4. Konsultasikan dengan pengacara untuk nasihat hukum dan bantuan proses hukum.
  5. Bila memungkinkan, lakukan mediasi dengan saudara kandung untuk menyepakati pembagian yang adil.

Catatan:

  • Hak waris adalah hak yang dilindungi oleh hukum.
  • Penguasaan tanah warisan secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris lain tidak dibenarkan.
  • Penyelesaian sengketa warisan sebaiknya melalui jalur hukum demi keadilan bagi semua ahli waris.
  • Anak adalah ahli waris sah dari orang tua yang telah meninggal dunia dan berhak atas bagian warisan, termasuk tanah.
  • Anak laki-laki maupun perempuan memiliki hak waris atas harta peninggalan orang tua.

Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!