Pengajuan Pensiun Pekerja Usia 59 Tahun di Perusahaan CV dan Kepatuhan Hak Normatif Ketenagakerjaan

25/06/25

Oleh : Ron***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pekerja yang bekerja pada perusahaan yang berstatus badan usaha (CV) telah memasuki usia 59 tahun, dengan masa kerja 19 tahunan dapat mengajukan pensiun pada pemberi kerja perusahaan. Sebagai informasi bahwa perusahaan yang berstatus berbadan usaha tersebut, 1. Tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. 2. Hak Upah pekerja yang masih dibawah UMR provinsi jawa Timur 3. Jam kerja diberlakukan mulai pukul 07.00 s/d 17.00 WIB. 4. Tidak adanya uang kerja lembur bagi pekerja 5. Tidak adanya jam istirahat antara pukul 12.00 - 13.00 WIB 6. Tidak adanya fasilitas Toilet bagi para pekerja khususnya pria 7. Terjadi pemotongan upah di saat jam kerja tidak melebihi kerja pukul 18.00 WIB Mohon solusinya, Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Rony Darmawan. Terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut:

Pertama, perlu dipahami bahwa perusahaan yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) adalah pemberi kerja yang wajib memenuhi hak-hak pekerja. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

“Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Berikut beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020 yang telah diubah menjadi UU No. 6/2023) yang mengatur hak dan perlindungan bagi pekerja:

  1. Pasal 61A – Kompensasi PKWT:
    Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah kontrak berakhir, sesuai dengan masa kerja.
  2. Pasal 59 – Batasan PKWT:
    PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan:
    • Sekali selesai
    • Sementara
    • Musiman
    • Produk/percobaan baru
    • Sifat tidak tetap
    Pekerjaan tetap harus menggunakan PKWTT. Jika PKWT melanggar, maka otomatis menjadi PKWTT.
  3. Pasal 78 – Lembur:
    Lembur maksimal ditingkatkan menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
  4. Pasal 156 – Pesangon dan PHK:
    Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, termasuk kompensasi hak. Jumlahnya lebih rendah dari sebelumnya, maksimum 19 bulan dari perusahaan + 6 bulan JKP dari pemerintah.
  5. Pasal 154A – PHK karena Efisiensi:
    Perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi tanpa harus menutup usaha secara permanen. Pesangon diatur sesuai skema baru (0,5–1 kali upah).
  6. Penghapusan Hak Gugat PHK:
    Pasal 159 dan 171 UU Ketenagakerjaan lama dihapus, sehingga hak pekerja menggugat PHK secara langsung dibatasi.
  7. Pasal 79 – Istirahat dan Cuti:
    • Istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam kerja
    • Libur 1 hari untuk 6 hari kerja
    • Cuti tahunan minimal 12 hari setelah 12 bulan bekerja
    • Cuti haid dan melahirkan tetap berlaku sesuai UU lama
  8. Outsourcing:
    Tidak dibatasi jenis pekerjaannya. Hak pekerja outsourcing tetap diatur melalui perjanjian kerja dan pengakuan masa kerja.
  9. Pasal 88E – Upah Minimum:
    Upah tidak boleh di bawah minimum. Struktur upah ditentukan berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan. Upah minimum sektoral dihapus.

Kewajiban CV sebagai Pemberi Kerja:
CV wajib tunduk pada peraturan ketenagakerjaan sebagaimana berlaku dalam:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU No. 6 Tahun 2023
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK

Konsekuensi Hukum jika CV Melanggar:

  1. Sanksi Administratif (Pasal 185 UU Cipta Kerja)
    • Teguran tertulis
    • Pembekuan kegiatan usaha
    • Pencabutan izin usaha
  2. Sanksi Pidana atau Denda
    • Pidana penjara hingga 4 tahun
    • Denda hingga Rp400 juta

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja:

  1. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (Disnaker)
  2. Lakukan mediasi bipartit atau minta pengawasan tenaga kerja
  3. Jika tidak berhasil, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  4. Gunakan bantuan dari serikat pekerja atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Contoh Hak yang Bisa Dituntut:

  • Kompensasi untuk pekerja PKWT (Pasal 61A)
  • Uang lembur (Pasal 78)
  • Pesangon saat PHK (Pasal 156)
  • Uang pengganti hak seperti cuti tahunan yang belum diambil

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU No. 6 Tahun 2023 (revisi UU Cipta Kerja)
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!