Penjualan Tanah Warisan yang Sudah Dibagikan kepada Ahli Waris Tanpa Persetujuan dan Tanpa Penguasaan Sertifikat oleh Ahli Waris
23/06/25Oleh : Sal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, mohon responnya bapak/ibu
Saya mau menanyakan masalah hak waris yang sudah di bagi secara rata dan adil oleh orang tua nenek saya sewaktu masih hidup dan telah di sepakati bersama saudara2nya dan di saksikan oleh bapak kepala desa setempat dan juga salah satu tetangga, dan sekarang tanah yang ditempati nenek saya tersebut di jual tanpa persetujuan dari nenek saya. Dan nenek saya juga tidak memiliki surat tanah tersebut, karena memang masih atas nama orang tua nenek dan surat2nya juga di pegang salah satu saudaranya, nenek saya cuma ada surat pajak.
Dan yang ingin saya tanyakan, Apakah ada sanksi untuk saudara nenek saya yg menjual tanah warisan yg telah di wariskan ke nenek saya, meskipun tanpa surat atau akta tanah ?
Mohon penjelasannya dan jikapun saya harus melapor, kemana saya harus melaporkan kasus ini ?
Terimaksaih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sal******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perlu Saudara pahami sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni: pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta waris adat.
Berdasarkan pernyataan Saudara, orang tua dari nenek Saudara sewaktu masih hidup telah memberikan hartanya kepada anak-anaknya secara adil dan telah disepakati bersama oleh anak-anak tersebut, serta disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan salah satu tetangga. Kalau dari cerita kronologis dari Saudara, ketika harta sudah dibagikan ketika orang tua nenek klien masih hidup, maka itu bukan harta waris tetapi peralihan haknya disebut hibah karena pemberian ketika orang tua nenek klien masih hidup. Pembagian harta ketika si pemilik harta masih hidup itu disebut hibah.
2. Warisan
Menurut Pasal 830 KUHPerdata: “Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”
Menurut Pasal 171 huruf e KHI: “Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”
3. Hibah
Pasal 1666 KUHPerdata mendefinisikan hibah sebagai: “Suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.”
Pasal 171 huruf g KHI: “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.”
Menurut Pasal 211 KHI, hibah dari orang tua ke anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Kesimpulan: Harta waris baru dapat dibagikan apabila terjadi kematian. Karena orang tua nenek Saudara telah memberikan harta sebelum meninggal, maka itu bukan warisan melainkan hibah.
4. Peralihan Hak Tanah Karena Pewarisan
Berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
- Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, wajib diserahkan sertifikat tanah, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris.
- Jika tanah sudah terdaftar, wajib dilampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
- Jika penerima warisan satu orang, peralihan dilakukan atas nama orang tersebut dengan bukti ahli waris.
- Jika lebih dari satu orang, peralihan dilakukan berdasarkan akta pembagian waris.
- Jika warisan berupa tanah yang harus dibagi bersama, maka peralihan didaftarkan sebagai hak bersama.
5. Jawaban atas Pertanyaan Saudara
Pertanyaan 1: Apakah ada sanksi untuk adik dari nenek Saudara yang menjual tanah warisan tanpa surat atau akta tanah?
Jual beli tanah warisan harus disetujui semua ahli waris. Jika tidak, maka jual beli tersebut batal sesuai Pasal 1471 KUHPerdata: “Jual beli atas barang orang lain adalah batal.”
Selain itu, dapat dikenakan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan bahkan termasuk penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pertanyaan 2: Jika harus melapor, kemana? Saudara dapat menggugat kepegadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (buat non Muslim. Saudara juga dapat melaporkan tindakan tersebut ke kantor kepolisian.
Solusi penyelesaian:
- Musyawarah keluarga: coba diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
- Lapor ke Kantor Pertanahan: bawa dokumen pendukung (KTP, surat keterangan ahli waris, bukti kepemilikan tanah).
- Gugatan ke Pengadilan: jika tidak selesai di Kantor Pertanahan, ajukan ke Pengadilan Agama (untuk Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Islam).
Saran: Sebaiknya ditempuh jalur musyawarah terlebih dahulu, karena litigasi adalah jalan terakhir.
Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum ini hanyalah sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan