Perbedaan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika serta Ancaman Hukumannya
25/08/20Oleh : gan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau tanya perbedaan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 mohon penjelasannya. Karna suami saya terjerat narkoba dan kena pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1. Brp lama hukumannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara gan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih untuk pertanyaannya, terkait kasus narkoba memang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dalam penggunaan narkoba perlu diketahui terlebih dahulu
tujuan kepemilikannya, ada yang dipakai sendiri yang dinamakan
penyalahguna dan ada yang pengedar untuk dijual. Selanjutnya dalam
beberapa pasal juga telah menerapkan penjatuhan minimum pidana
khusus dan maksimum khusus, seperti yang terdapat dalam beberapa
pasal, salah satunya pasal 111 sampai dengan pasal 126, baik mengenai
pidana penjara maupun pidana dendanya.
Berikut bunyi Pasal 111 bahwa (1) Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000
.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (
dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan pasal 114 berbunyi dalam ayat (1) bahwa setiap orang tanpa
hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana paling singkat 5 ( lima ) tahun, paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000
( Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah).
Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (
sepertiga)’
Dalam hal ini di Pasal 114 mengacu kepada pengedar narkoba,yang
membantu menjual narkoba, menawarkan pada orang lain namun di
Pasal 111 mengacu pada tujuan pemakaian narkoba kepemilikan pribadi,
penyedia, sumbernya namun tidak menawarkannya kepada orang lain
dan belum tentu merupakan pecandu narkotika. Jika kemudian suami
pelapor memang sudah terbukti pecandu dari hasil tes lab, urine dan
keterangan dokter maka perlu direhabilitasi dan dikeanakan pasal 127
ayat (1) UU Narkotika yang bunyinya bahwa setiap orang penyalah guna
narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun kemudian pengguna narkotika golongan II bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 2
tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Kemudian,
Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika juga menyebutkan jika penyalah
guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi
dari undang-undang tersebut. Demikian informasi yang dapat
disampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!