Perbedaan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika serta Ancaman Hukumannya

25/08/20

Oleh : gan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau tanya perbedaan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 mohon penjelasannya. Karna suami saya terjerat narkoba dan kena pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1. Brp lama hukumannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara gan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih untuk pertanyaannya, terkait kasus narkoba memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dalam penggunaan narkoba perlu diketahui terlebih dahulu tujuan kepemilikannya, ada yang dipakai sendiri yang dinamakan penyalahguna dan ada yang pengedar untuk dijual. Selanjutnya dalam beberapa pasal juga telah menerapkan penjatuhan minimum pidana khusus dan maksimum khusus, seperti yang terdapat dalam beberapa pasal, salah satunya pasal 111 sampai dengan pasal 126, baik mengenai pidana penjara maupun pidana dendanya. Berikut bunyi Pasal 111 bahwa (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp . 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan pasal 114 berbunyi dalam ayat (1) bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 ( lima ) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 ( Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah). Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga)’ Dalam hal ini di Pasal 114 mengacu kepada pengedar narkoba,yang membantu menjual narkoba, menawarkan pada orang lain namun di Pasal 111 mengacu pada tujuan pemakaian narkoba kepemilikan pribadi, penyedia, sumbernya namun tidak menawarkannya kepada orang lain dan belum tentu merupakan pecandu narkotika. Jika kemudian suami pelapor memang sudah terbukti pecandu dari hasil tes lab, urine dan keterangan dokter maka perlu direhabilitasi dan dikeanakan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang bunyinya bahwa setiap orang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kemudian pengguna narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Kemudian, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika juga menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!