Keabsahan PHK dan Penyelesaian Penggelapan Dana Perusahaan serta Opsi Pelaporan dan Bantuan Hukum Gratis

23/06/25

Oleh : Yun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, Saya melakukan penggelapan dana perusahaan dan sampai saat ini perusahaan blm melaporkan saya ke piihak yg berwenang. Dan saya sdh memberikan sertifikat rumah, hasil pencairan bpjs tenaga kerja, serta menahan gaji saya 1 bulan serta thr. Saat ini status sy sdh di phk tp saya tidak pernah mendapat surat resmi phk. Sebelumnya sy pernah mengajukan permohonan untuk mengganti sisa hadil penggekapan dana dg mencicil dg cara memotong seluruh gaji saya smp lunas tp perusahaan menolak dan memilih phk saya. Peristiwa ini sdh terjadi pd akhir feb 2025. Pertanyaan saya sbb : 1. Apakah cara perusahaan dg mem phk saya sudah sesuai aturan? Mengingat pengajuan perdamaian saya ditolak dan saya sdh memberikan penggantian berupa sertifikat rumah? 2. Kenapa perusahaan tidak melaporkan saya kepada pihak yg berwenang akan tetapi mereka sampai saat inu masih menekan.saya untuk mengganti sementara saya sdh tidak.bekerja? 3. Apa yg harus saya lakukan agar perusahaan segera mengambil sikap, karena saya sdh menyerah dan tidak mampu mengganti karena dana yg saya pakai untuk membiayai pengobatan orang tua saya. 4. Kalau perusahaan.tidak mengambil sikap dg melaporkan saya..apakah saya boaa.melaporkan ke polisi atas kesalahan saya ? 5. Saya berpikir alasan perusahaan tidak melaporkan saya kepada pihak berwajib dikarenakan perusahaan takut dg melaporkan saya akan membongkar rahasia perusahaan terutama dg penggelapan pajak yg sudah perusahaan lakukan selama saya bekerja.serta masih ada pelanggaran2 lain yg perusahaan lakukan 6. Saat ini saya tidak punya dana untuk membayar pengacara..apakah saya bisa.mendapatkan pendampingan hukum secara gratis? Kohon penjelasamnya karena saat ini saya sangat tertekan. Terimakasih untuk responnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum ahli MadyaHeny Indrawati, S.H.,M.H. 

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudari Yuni Yanti, semoga masukan dan saran yang saya sampaikan dapat memberikan solusi terkait kasus yang saudari Yuni Yanti.

Berdasarkan pertanyaan pertama saudara terkait penggelapan, dapat kami sampaikan bahwa Penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 486, berbunyi  “Setiap Orang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal tersebut, maka bagi pegawai perusahaan jika melakukan tindakan penggelapan dana berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal ini dikarena beberapa alasan, meliputi :

1.       Bagi seorang pegawai yang melakukan tindakan merugikan perusahaan seperti menggelapkan dana perusahaan dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kepercayaan dan kewajiban sebagai pegawai, sehingga perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pegawai yang melakukan tindakan tidak etis atau ilegal, termasuk penggelapan dana.

2.      Meskipun pegawai tersebut telah membayar sebagian dari hasil penggelapannya, tindakan penggelapan itu sendiri sudah cukup sebagai alasan untuk tetap dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).   Pembayaran sebagian kerugian tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang telah dilakukan.

3.      Perusahaan dalam kasus ini harus memiliki bukti yang cukup dan kuat untuk mendukung tuduhan pelanggaran berat tersebut, salah satunya seperti pengakuan karyawan dan adanya saksi.

         Perusahaan wajib mengikuti prosedur penyelesian perselisihan yang berlaku, yang dimulai dari mediasi atau konsiliasi, dan jika gagal dapat dilanjutkan laporan polisi. Terkait prosedur dalam penyelesaian perselisihan dan jika ditemukan hasilnya adalah penggelapan yang dilakukan karyawan tersebut, dalam proses PHK harus sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berbunyi :

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a.       uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b.      uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

                   Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan :

Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal :

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;

b.      memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;

c.       mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d.      melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

e.       menyerang, menganiaya, mengancam, ataumengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;

f.       membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g.      dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;

h.      dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i.       membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingannegara; atau

j.       melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

         Sehingga berdasarkan huruf  a, bahwa jika pegawai melakukan melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama serta hak lainnya sesuai dalam peraturan tenaga kerja.

Selanjutnya saya akan mencoba memberikan masukan dan saran terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, sebagai berikut :

  1. Apakah cara perusahaan dengan melakukan PHK saya sudah sesuai aturan? Mengingat pengajuan  perdamaian saya ditolak dan saya sudah memberikan penggantian berupa sertifikat rumah ?

Diatas telah saya jelasakan bahwa  kesesuaian dengan aturan Pasal 5 ayat  (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi :

(2)     Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat

mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a.       uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

         b.      uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan       Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kembali saya sampaikan jika pekerja setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan terbukti kuat sehingga, berdasarkan pasal tersebut, maka pekerja dapat dikenakan PHK, namun jika Perusahaan tidak melakukan pelaporan kepihak berwajib karena masing-masing Perusahaan mempunyai aturan dan ketentuan sendiri.

  1. Kenapa perusahaan tidak melaporkan saya kepada pihak yang berwenang akan tetapi mereka sampai saat ini masih menekan.saya untuk mengganti sementara saya sudah tidak.bekerja ?

Setiap perusahan mempunyai aturan dan kebijakan masing-masing, dan perusahaan saudari dalam hal penangganan kasus saudari hanya meminta ganti rugi dan melakukan PHK terhadap diri saudari, hal ini dipandang perlu atas perbuatan yang saudari lakukan terkait penggelapan dana.

Ada beberapa anggapan jika perusahaan tidak melaporkan kepihak berwajib :

  1. Perusahaan mungkin ingin menghindari publisitas negatif yang dapat timbul dari kasus penggelapan dana dan mungkin khawatir bahwa kasus ini dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik atau investor.
  2. Menghemat Biaya dan Waktu, hal ini karena proses hukum dapat memakan waktu lama dan biaya yang besar. Perusahaan mungkin lebih memilih untuk menyelesaikan masalah secara internal dan mendapatkan kompensasi dari saudari tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
  3. Perusahan tempat saudari mungkin memandang perlu hanya memberikan solusi dan mudah bahwa menekan saudari untuk mengganti kerugian secara langsung lebih mudah dan cepat daripada melalui proses hukum yang rumit dan tidak pasti.

Jika memanang Perusahaan tidak mau melaporkan saudari ke pihak berwajib, setidaknya perusahaan telah melakukan beberapa langkah, sebagai berikut

a.       Melakukan penyelidikan internal 

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan penyelidikan internal terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Penyelidikan dilakukan dengan cermat dan objektif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam menentukan kebenaran atas tuduhan tersebut.

  1. Mengusahakan langkah-langkah preventif (pencegahan)

Perusahaan harus mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan kerja. Beberapa hal yang dapat dilakukan, di antaranya memperkuat kontrol internal serta membangun budaya perusahaan yang mengutamakan integritas dan etika.

Jika pada akhirnya Perusahaan telah melakukan langkah-langkah berikut diatas, maka menjadi hak dan kewenangan perusahan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) terhadap saudari dengan berbagai hal dan pertimbangan yang telah saya sampaikan diatas.

  1. Apa yang harus saya lakukan agar perusahaan segera mengambil sikap, karena saya sudah menyerah dan tidak mampu mengganti karena dana yang saya pakai untuk membiayai pengobatan orang tua saya.
    1. Langkah pertama saudari sudah tepat, meminta masukan dan saran dari konsultan hukum, karena hal ini menjadi alternatif awal dalam rangka menambah pengetahuan dan pemahaman penanganan kasus yang saudari henghadapi saat ini.
    2. Saudari bisa mencoba untuk berkomunikasi secara tertulis dengan perusahaan, menjelaskan situasi saudari dan alasan mengapa saudari tidak mampu mengganti kerugian tersebut. Pastikan untuk menyimpan salinan dari semua komunikasi yang saudari lakukan.

c.       Jika memungkinkan, bisa mencari bantuan mediasi dari lembaga yang berwenang, karena mediasi dapat membantu menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

d.      Pastikan saudari memiliki semua dokumen yang relevan, seperti bukti penggunaan dana untuk pengobatan orang tua saudari, riwayat keuangan, dan semua komunikasi dengan perusahaan. Dokumen-dokumen ini bisa sangat berguna jika kasus ini dibawa ke jalur hukum.

e.       Jika perusahaan tetap menuntut untuk mengganti kerugian dan saudari tidak mampu, hal ini saudari perlu bersiap untuk menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Mencari pendampingan hukum sebagai penasihat hukum hal ini dapat membantu saudari untuk memahami konsekuensi ini dan bagaimana cara terbaik untuk menghadapinya.

  1. Kalau perusahaan.tidak mengambil sikap dengan melaporkan saya..apakah saya bisa melaporkan ke polisi atas kesalahan saya ?

Saudari tetap bernegosiasi kembali dengan perusahan, namun jika ditemukan jalan buntu saudari bisa melaporkan diri sendiri ke polisi atas kesalahan yang telah saudari lakukan. Ini bisa menjadi langkah yang bijak jika saudari ingin bertanggung jawab atas tindakan saudari dan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku, dan jika saudari terbukti bersalah akan menambah ringan tutntutan hukuman saudari karena saudari telah bertindak baik dan saling kerjasama.

Dengan melaporkan diri sendiri, saudari menunjukkan itikad baik dan kemauan untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang saudari lakukan. Hal ini mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi pihak berwajib dalam menangani kasus saudari. Namun, sebelum melakukan langkah ini, sebaiknya dapat memahami implikasi hukum dari tindakan saudari dan bagaimana cara terbaik untuk melangkah maju, agar tidak memperkeruh dan menjerat saudari pada akibat hukum yang lebih jauh.

  1. Saya berpikir alasan perusahaan tidak melaporkan saya kepada pihak berwajib dikarenakan perusahaan takut dengan melaporkan saya akan membongkar rahasia perusahaan terutama dengan penggelapan pajak yang sudah perusahaan lakukan selama saya bekerja.serta masih ada pelanggaran-pelanggaran lain yang perusahaan lakukan?

Dapat kami sampaikan, sebaiknya dengan adanya itikad baik saudari melakukan negosisasi dan penyerahan Sertifikat Rumah sebagai ganti rugi, tidak lagi membahas terkait hal pelanggaran perusahaan lainnya, dapat dimungkinkan akan menimbulkan unsur pidana lainnya bagi saudari.

Terus lakukan negosiasi dan koordinasi kepada perusahaan  atau penasihat hukum (pengacara) untuk memahami hak-hak saudari dan langkah-langkah yang dapat diambil, karena kesalahan yang saudari lakukan akan menimbulkan permasalahan hukum baru terhadap saudari dan ada kemungkinan jika saudari tidak mempunyai bukti dokumentasi dan dokumen yang jelas akan merugikan saudari dalam permasalahan hukum yang baru .

  1. Saat ini saya tidak punya dana untuk membayar pengacara. apakah saya bisa.mendapatkan pendampingan hukum secara gratis?

Bisa menghubungi kantor BPHN pusat atau kantor wilayah BPHN di daerah saudari untuk menanyakan tentang program bantuan hukum yang ditawarkan.

  1. Mengunjungi situs web resmi BPHN untuk mencari informasi tentang program bantuan hukum yang sediakan.
  2. Setelah saudari mengetahui  BPHN memiliki program bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan saudari bisa mengajukan permohonan bantuan hukum dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPHN.
  3. Untuk pengajuan permohonan bantuan hukum gratis, pastikan terlebih dahulu saudari mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memahami prosedur yang berlaku sebelum mengajukan permohonan bantuan hukum.

Selain itu juga ada beberapa lembaga yang melaksanakan pemberian bantuan hukum gratis dapat saudari dapatkan dari beberapa lembaga, yaitu  :

  1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyediakan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Mereka biasanya memiliki pengacara yang berpengalaman dan dapat membantu Anda dengan kasus hukum saudari.
  2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)  dapat membantu pendampingan hukum gratis atau dengan biaya yang terjangkau.
  3. Beberapa fakultas hukum di universitas memiliki klinik hukum yang menyediakan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
  4. Beberapa organisasi profesi pengacara, seperti Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI), mungkin memiliki program bantuan hukum gratis atau dengan biaya yang terjangkau untuk masyarakat yang tidak mampu.

    Jika saudari orang tidak mampu kami sampaikan berhak mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Disclamer :       Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum : 

  1. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
  3. Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum  
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!