Permintaan Sejumlah Uang oleh Oknum Polisi untuk Pencabutan Laporan Dugaan Penipuan di Polres Muara Enim
20/06/25Oleh : Far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tim saya kerja di laporkan diduga kasus penipuan terhadap Calon Karyawan baru,pihak calon karyawan melaporkan anggota saya ,setelah itu anggota saya mendapatkan LP dari Polres Muara Enim ,jadi saya sebagai penanggung jawab dan membayar semua kerugian calon karyawan dan kami susah melakukan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor,pada saat kita akan melakukan pencabutan berkas laporan okum Polisi meminta sejumlah uang dengan alasan Diperintahkan dari Kanit mereka,kejadian bulan 2 dan menggantung sampai sekarang dan mengancam akan menaikan ke pengadilan(jaksa),sedangkan kami susah melakukan perdamaian dan akan mencabut laporan dari pihak kepolisian tidak mau kalo tidak memberi mereka sejumlah uang,mohon petunjuk
Posisi Polres Muara Enin,Kec.Muara Enim,Prov.Sumatera Selatan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Far************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh KARTIKA BELINA, S.I.KOM., M.SI. (Penyuluh Hukum Muda)
kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Pencabutan laporan atau pengaduan dalam kasus pidana, terutama yang termasuk delik aduan, dapat dilakukan tanpa biaya. Pihak yang berhak mencabut laporan adalah pelapor atau pengadu, bukan pihak terlapor. Pada kasus ini, penipuan termasuk dalam delik aduan adalah tindak pidana yang pemrosesannya bergantung pada adanya pengaduan dari korban. Jika suatu kasus termasuk delik aduan, pelapor atau pengadu dapat mencabut laporannya. Pencabutan ini dapat dilakukan sebelum penyidikan dimulai atau sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan di kepolisian memerlukan biaya. Pihak kepolisian tidak boleh meminta biaya apapun untuk proses pencabutan laporan atau pengaduan.
Dalam delik aduan, pencabutan laporan oleh pelapor dapat menghentikan proses hukum. Namun, pencabutan ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu dengan mengajukan permohonan pencabutan laporan secara tertulis kepada pihak kepolisian. Dalam kasus tindak pidana dalam lingkup keluarga, pencabutan laporan dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan diajukan.
Di dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Delik aduan tersebut dapat ditarik kembali dalam kurun waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 75 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan.
Apabila tidak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP tentang batas waktu pengaduan ditarik kembali, maka pencabutan pengaduan itu tidak bisa menghentikan proses perkara pidana. Meski demikian, di dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 1600 K/PID/2009memperbolehkan pencabutan pengaduan lebih dari 3 bulan atau melewati batas waktu yang ditentukan Pasal 75 KUHP. Hal tersebut bersandar pada pertimbangan penyelesaian perkara pidana berdasarkan asas keseimbangan, keadilan, pemaafan, dan manfaatnya jauh lebih besar jika perkara pidana dihentikan karena pencabutan perkara oleh pelapor dibanding pemeriksaan perkara diteruskan dengan memenuhi formalitas hukum, sehingga hakim dapat saja menyimpangi aspek hukum formal.
Akibat hukum yang ditimbulkan atas pencabutan pengaduan adalah batalnya penuntutan atas suatu tindak pidana yang menjadi syarat mutlak untuk menghentikan penuntutan, pada prinsipnya pihak pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan