Permohonan Bantuan Hukum atas Sertifikat atas Nama Pemohon yang Dijaminkan Orang Tua Tanpa Kuasa dan Persetujuan Pemohon

16/06/25

Oleh : Afr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin meminta bantua hukum pak.. atas sertifikat yg atas nam saya. Yg di jaminkan oleh orang tua saya tanmpa surat kuasa dan tanda tangan saya.. dan tanmpa sepengtahuan saya pak.. mohon solusi nya pak.. mau menggunakan advokat saya tidak punya biyaya.. karna saya hanya buruh toko

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afr***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terimakasih kami ucapkan atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.

Berdasarkan pertanyaan yang Saudara Afriandi sampaikan, ijinkan kami menjelaskan bahwa apabila yang dimaksud sertifikat yang saudara tanyakan adalah sertifikat tanah, maka betul sertifikat tersebut dapat dijaminkan. Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan atas properti dan dapat dijadikan sebagai jaminan (agunan) oleh pemilik sertifikat.

Jika sebuah sertifikat tanah, dalam hal ini sertifikat tanah milik saudara dijaminkan oleh orang lain tanpa adanya surat kuasa dari saudara selaku pemilik, maka perbuatan tersebut tidak sah secara hukum. Perbuatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia. Tindakan pengikatan jaminan harus dilakukan oleh pemegang hak yang sah (saudara sebagai pemilik) atau pihak yang dikuasakan secara tertulis.

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang menyatakan bahwa hanya pemegang hak atas tanah atau pihak yang mendapat kuasa dapat membebankan Hak Tanggungan atau sebagai Pemberi Hak Tanggungan yang menjaminkan hak atas tanahnya.

Konsekuensi Hukum

Jika sertifikat tanah saudara dijaminkan oleh pihak yang bukan pemilik sah, maka tindakan tersebut tidak sah dan dapat menimbulkan masalah hukum. Saudara sebagai pemilik sah memiliki hak untuk mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana:

1. Jalur Perdata

Dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) kepada pihak yang menjaminkan sertifikat tanpa izin. Tuntutan dapat berupa:

  • Ganti rugi (uang atau pengembalian keadaan semula)
  • Pernyataan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum
  • Larangan melakukan perbuatan serupa
  • Pengumuman/perbaikan atas perbuatan yang melanggar hukum

2. Jalur Pidana

  • Pasal 372 KUHP – Penggelapan: jika pelaku memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum dan menggunakannya seolah-olah miliknya sendiri. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.
  • Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat: jika pelaku membuat atau memalsukan surat (termasuk tanda tangan) untuk menimbulkan hak atau perikatan palsu. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 264 KUHP – Penggunaan Surat Palsu: jika pelaku sengaja memakai surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Saran

Kami menyarankan Saudara untuk melakukan klarifikasi ke pihak tempat sertifikat dijaminkan, dengan terlebih dahulu membicarakan secara kekeluargaan. Saran kami, hindari jalur hukum jika masih memungkinkan demi menjaga hubungan keluarga.

Jika jalur hukum tidak terhindarkan dan Saudara tergolong tidak mampu, dapat meminta bantuan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Kementerian Hukum yang dekat dengan domisili.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
  4. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  5. SK Menteri Hukum No. M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024
  6. SK Menteri Hukum No. M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024

Rujukan

  1. Hukum Online
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum ini hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!