Tindakan Hukum terhadap Ancaman dan Gangguan Privasi melalui WhatsApp
14/06/25Oleh : Sin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara saya menghadapi ancaman lewat whatsapp yang membuat saya tidak tenang dan mengganggu privasi saya?
Apakah ada tindakan hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sin************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih telah berkonsultasi melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Dalam konteks hukum, setiap individu berhak atas rasa aman dan bebas dari tekanan psikologis, termasuk dalam komunikasi digital”, namun rasa aman tidak akan dimiliki jika mendapat atau menerima ancaman melalui media sosial WhatsApp yang mengganggu privasi dan membuat tidak tenang.
Tindakan ancaman merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak hanya berlaku di ruang publik secara langsung, tetapi juga secara online. Oleh karena itu, ancaman hukum atas ancaman lewat WhatsApp telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE pada Pasal 29 yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
Pelaku yang melanggar Pasal 29 berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 45B UU 1/2024, yaitu:
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; dan/atau
- Denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Dapat disimpulkan bahwa ancaman melalui WhatsApp merupakan tindak pidana dan dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat melalui SPKT. Pelaku bisa dikenai hukuman maksimal sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain pelaporan ke polisi, korban juga dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Memblokir dan melaporkan akun WhatsApp pelaku
- Mengumpulkan bukti seperti tangkapan layar (screenshot) dan rekaman percakapan
- Mengajukan aduan melalui laman Aduan Konten Kominfo
- Meminta pendampingan ke lembaga bantuan hukum atau LPSK bila merasa terancam serius
Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketenangan psikologis dan privasi korban. Jika ancaman tersebut disertai unsur kebencian atau pelecehan, pelaku juga dapat dijerat pasal lain dalam KUHP atau UU ITE.
Prosedur melaporkan tindak pidana ke kepolisian:
- Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian tindak pidana.
- Melaporkan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- SPKT (penyidik atau penyidik pembantu) akan melakukan kajian awal untuk menentukan kelayakan laporan.
- Laporan yang layak akan dibuatkan Laporan Polisi dan diberikan nomor registrasi penyidikan.
- Pelapor akan diperiksa oleh penyidik melalui Berita Acara Wawancara Saksi Pelapor.
- Dengan dasar laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan dimulai.
- Jika terbukti merupakan tindak pidana, maka penyidik melanjutkan ke tahap penyidikan.
- Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan.
Dengan demikian, demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan