Dugaan Penipuan Pembelian Tiket Konser melalui Instagram dan WhatsApp dengan Permintaan Transfer Berulang dan Dana Tidak Dikembalikan
13/06/25Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya Nanda siti aiyesha.
Hari ini saya melakukan transaksi pembelian tiket konser GD dengan akun Instagram juragantix.id untuk teman saya yang bernama EUNIKE PANGGALO.
Setelah klik link di akun tersebut, saya di alihkan ke whatsapp dengan nomor 083140098696.
Awal mula saya diminta untuk mengisi biodata, setelah mengisi biodata saya di minta transfer sesuai harga yang tertera yaitu sebesar Rp 3.750.000 ke rekening bank BRI 439201031568537 atas nama Ega Setiawati.
Setelah saya memberikan bukti transfer, dia meminta transfer kembali sebesar 2.000.732 untuk tanda jadi (nominal akhir sesuai dengan no awal KTP)
Setelah saya transfer ulang, dia mengedit chatnya dengan nominal yang berbeda, menjadi 2.000.832 lalu dia meminta saya melakukan transfer kembali dengan nominal yang benar.
Namun saya tidak transfer lagi dengan nominal tersebut karena sadar, saya telah di bohongi.
Lalu saya meminta uang saya kembali, namun hingga saat ini uang saya belum dikembalikan dengan total Rp. 5.750.732 dan tiket konser pun belum saya terima.
Mohon bantuannya untuk mendapatkan uang saya kembali.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhiant, S.E, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda akan kami jelaskan tentang pasal penipuan. Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana pasal 378 adalah :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Apa unsur-unsur penipuan? Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan di atas, antara lain:
- barangsiapa;
- dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
- dengan memakai nama palsu, martabat palsu, kedudukan palsu, atau dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan;
- menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang maupun menghapus piutang.
Sehingga, orang yang menjual tiket konser kepada Anda bisa dikatogorikan penipu. Orang tersebut dapat dijerat pasal penipuan.
Mengenai langkah hukum, Anda dapat melakukan hal-hal seperti :
- Hubungi penyelenggara konser, Anda dapat mencarai pihak penyelenggara konser dengan membawa bukti-bukti kalau Anda sudah membeli tiket tersebut, sehingga panitia konser akan mencarikan solusi dari permasalahan Anda.
- Segera hubungi bank Anda jika Anda merasa telah ditipu, karena mereka seringkali dapat membantu mencegah kerugian lebih lanjut. Pihak bank akan memblokir rekening.
- Lapor kepihak kepolisian. Anda dapat melaporkan kepihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti kalau Anda sudah di tertipu.
- Anda juga dapat menggunakann layanan pengaduan seperti Lapor.go.id atau CekRekening.id untuk melaporkan rekening penipu
- Selain itu, laporkan juga ke lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau platform digital tempat penipuan terjadi, dan jangan lupa untuk mengumpulkan semua bukti yang relevan seperti screenshot, foto, atau rekaman
Saran kami, jika Anda ingin membeli tiket konser, sebaiknya Anda membeli ke sumber terpercaya seperti platform resmi, atau promotor konser, Anda harus menghindari pembelian dengan harga murah atau di bawa standar harga, Jangan tergoda harga tiket yang jauh lebih murah dari harga resmi, karena ini bisa menjadi tanda tiket palsu atau penipuan, gunakan pembayaran yang aman, seperti kartu kredit, jangan transfer kenomor rekening yang seseorang.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan