Kemungkinan Perujukan Narapidana Kasus Narkoba dengan Gangguan Jiwa ke Rumah Sakit Jiwa

12/06/25

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya saat ini di lp Bekasi vonis 8th kasus narkoba/ganja.. kondisinya saat ini depresi/gila,semakin hari semakin parah Krn tidak diberikan obat..apakah adik saya bisa dirujuk ke rumah sakit jiwa? Mohon petunjuknya bapak/ibu,terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum melangkah ke pokok permasalahan, kami memahami bahwa pertanyaan Saudara adalah: Apakah seorang narapidana bisa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan?

Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu, seumur hidup, atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Berdasarkan definisi tersebut, narapidana yang sedang menjalankan pidananya di lapas tidak lagi berada di bawah tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan tempat ia menjalani pidana. Lapas bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak narapidana.

Menurut Pasal 9 UU Pemasyarakatan, narapidana berhak:

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  • Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
  • Mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, dan pengembangan potensi;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi;
  • Mendapatkan layanan informasi;
  • Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
  • Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
  • Mendapatkan perlakuan manusiawi dan perlindungan dari penyiksaan, kekerasan, dan eksploitasi;
  • Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil kerja;
  • Mendapatkan pelayanan sosial;
  • Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Lebih lanjut, hak-hak narapidana diatur dalam Pasal 14–17 PP 32/1999 beserta perubahannya melalui PP 28/2006 dan PP 99/2012.

Contoh pengaturan rinci atas hak dalam Pasal 9 huruf d UU Pemasyarakatan yaitu mengenai makanan dan kesehatan, terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan, minimal 2.250 kalori per hari.

Dari sisi pelayanan kesehatan, setiap narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, setiap lapas wajib menyediakan poliklinik dengan fasilitas dan minimal satu dokter serta satu tenaga kesehatan lainnya.

Kesimpulan: Narapidana berhak atas perawatan jasmani dan rohani serta pelayanan kesehatan yang layak. Pemindahan ke rumah sakit bukan berarti pembebasan pidana, melainkan bentuk pemenuhan hak narapidana atas layanan kesehatan.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999

DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai informasi dan saran hukum. Tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!