Konsultasi dan Pendampingan Hukum Hak Cipta Lagu Terkait Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta
11/06/25Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. Apakah saya bisa berkonsultasi hukum, mendapatkan bantuan hukum tentang hak ekonomi sebagai pencipta lagu yang dizolimi haknya?
2. Bagaimana dan dengan siapakah yang bisa saya temui untuk bantuan hukum (pengacara) khusus hak cipta lagu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Klien yang terhormat,
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan permasalahan yang Saudara alami, kami memberikan jawaban atau solusi sebagai berikut:
Dengan siapa saya bisa berkonsultasi hukum:
Kami sebagai Aparatur Sipil Negara yang diberikan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, berkewajiban untuk melayani Saudara dalam bidang bantuan hukum, baik pidana maupun perdata, serta bidang lainnya.
Mengenai hak ekonomi sebagai pencipta lagu yang dizalimi:
Hak cipta menjadi penjaga utama atas keberlanjutan kreativitas dan pengakuan hak para pencipta lagu. Hak moral dan hak ekonomi memegang peran sentral dalam membentuk lanskap hak cipta lagu. Di satu sisi, hak moral memberikan kekuatan emosional dan artistik kepada pencipta. Di sisi lain, hak ekonomi menciptakan dasar bagi kompensasi yang adil dan mendorong pertumbuhan industri musik.
Kedua dimensi ini saling terkait dan menciptakan ekosistem yang memungkinkan para pencipta lagu berinovasi sambil memperoleh penghargaan yang pantas. Ekosistem ini melibatkan aspek mulai dari penulisan lirik hingga performa, distribusi digital, dan royalti.
Hak cipta di Indonesia mengikuti filosofi hukum alam, dengan pengakuan otomatis setelah karya selesai. Pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi dan moral dalam ekonomi kreatif, termasuk musik. Hak moral dalam hak cipta lagu memberikan pengakuan pada pencipta sebagai penyumbang emosi dan pesan, dan hak ini melekat secara abadi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Hak Cipta.
Hak ini termasuk hak untuk tetap mencantumkan nama, mengubah ciptaan, dan mempertahankan integritasnya. Kekayaan intelektual adalah objek dari aktivitas intelektual manusia, yang dinyatakan dalam bentuk karya cipta atau penemuan.
Perlindungan hukum diberikan sejak karya diubah menjadi bentuk konkret sesuai Prinsip Deklaratif. Untuk pembuktian formal, pemilik hak cipta disarankan mendaftarkan ciptaannya dalam Daftar Hak Cipta.
Cara penyelesaian sengketa hak cipta:
Ada dua cara penyelesaian, yaitu:
- Litigasi: Penyelesaian melalui pengadilan. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana dan/atau denda sebagaimana UU Hak Cipta.
- Non-litigasi: Penyelesaian di luar pengadilan seperti melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Terkait pelanggaran atas karya cipta:
Saat ini, banyak masyarakat yang membawakan karya orang lain tanpa izin. Hal ini merugikan pencipta karena karyanya digunakan tanpa persetujuan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Pencipta lagu yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pengadilan (litigasi). Dalam hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa pelanggar wajib mengganti kerugian. Selain itu, Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa Pengadilan Niaga berwenang menyelesaikan sengketa hak cipta.
Alternatif bantuan hukum:
Saudara dapat menghubungi:
- Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah tempat tinggal Saudara;
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap provinsi;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di Jakarta;
- Atau melaporkan secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 113 UU Hak Cipta
- Pasal 1365 KUHPerdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan