Syarat dan Prosedur Pengajuan Cuti Bersyarat, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat

07/06/25

Oleh : Rop***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apasaja syarat yg dibutuhkan dan bagaimana proses mengajukan permohonan mengenai cuti bersyarat/pembebasan bersyarat/asimilasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rop** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

A. Cuti Bersyarat

Pengertian: Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan tertentu. (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018)

Syarat untuk Mendapatkan Cuti Bersyarat:

  • Pidana paling lama 1 tahun 6 bulan;
  • Telah menjalani 2/3 masa pidana;
  • Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir (atau 9 bulan untuk kasus tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi, dll);
  • Melunasi denda/uang pengganti untuk kasus korupsi; bagi kasus terorisme harus menunjukkan kesadaran, penyesalan, dan ikrar kesetiaan kepada NKRI;
  • Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 bulan.

Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat:

  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  • Laporan pembinaan atau hasil assessment;
  • Keterangan tidak ada MAP atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan;
  • Salinan Register F dan Daftar Perubahan;
  • Surat Pernyataan tidak melarikan diri dan tidak melanggar hukum;
  • Surat Jaminan Keluarga;
  • Dokumen tambahan untuk terorisme, korupsi, dan WNA sesuai ketentuan khusus.

Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat:

  1. TPP Lapas merekomendasikan ke Kepala Lapas;
  2. Kepala Lapas mengusulkan ke Kepala Kanwil;
  3. Kanwil menetapkan, atau meneruskan ke Ditjen PAS untuk kasus tertentu;
  4. Penetapan CB oleh Kepala Kanwil atas nama Menteri dengan persetujuan Dirjen PAS.

B. Pembebasan Bersyarat

Syarat:

  • Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (paling sedikit 9 bulan);
  • Berkelakuan baik 9 bulan terakhir;
  • Mengikuti program pembinaan dengan baik;
  • Masyarakat dapat menerima pembinaan Narapidana.

Dokumen:

  • Putusan hakim dan berita acara;
  • Laporan pembinaan dan laporan penelitian kemasyarakatan;
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan;
  • Register F, daftar perubahan;
  • Surat pernyataan dan surat jaminan dari pihak ketiga (keluarga, yayasan, dll);

Catatan: Jika Kejaksaan tidak merespons dalam 12 hari, proses tetap dilanjutkan.

Syarat Tambahan untuk Narapidana Terorisme:

  • Bersedia membantu penegak hukum;
  • Telah menjalani 2/3 masa pidana dan asimilasi setengah dari sisa masa pidana;
  • Kesadaran dan ikrar tertulis kepada NKRI (WNI) atau tidak mengulangi (WNA).

Tambahan Dokumen untuk Terorisme:

  • Surat keterangan kesediaan bekerja sama;
  • Surat pernyataan dan surat jaminan seperti pada umumnya;
  • Surat program deradikalisasi dari Kepala Lapas/BNPT.

Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat:

  1. Pendataan Narapidana oleh petugas pemasyarakatan;
  2. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi dalam 1/2 masa pidana;
  3. Rekomendasi dari TPP Lapas ke Kepala Lapas;
  4. Usulan dari Kepala Lapas ke Dirjen PAS (dengan tembusan Kanwil);
  5. Verifikasi oleh Kanwil dan Dirjen PAS dalam waktu 3 hari;
  6. Penetapan oleh Dirjen PAS atas nama Menteri.

C. Asimilasi

Pengertian: Proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. (Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022)

Syarat Umum:

  • Berkelakuan baik (tidak ada hukuman disiplin 9 bulan terakhir);
  • Aktif mengikuti pembinaan;
  • Telah menjalani 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan).

Syarat Tambahan untuk Terorisme:

  • Telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Lapas/BNPT;
  • Menyatakan ikrar setia kepada NKRI (WNI) atau tidak mengulangi (WNA).

Dokumen:

  • Salinan putusan hakim dan berita acara;
  • Bukti pembayaran denda dan uang pengganti;
  • Laporan pembinaan dan penelitian kemasyarakatan;
  • Register F, daftar perubahan;
  • Surat pernyataan tidak melarikan diri dan tidak melanggar hukum;
  • Surat jaminan dari keluarga/lembaga lain;
  • Tambahan surat deradikalisasi (untuk terorisme), bukti lunas denda (untuk korupsi);
  • Untuk WNA: jaminan dari kedutaan/penanggung jawab, dan surat dari Imigrasi terkait izin tinggal.

Dasar Hukum:

  • Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999).

Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai informasi hukum dan saran hukum. Tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!