Syarat dan Prosedur Pengajuan Cuti Bersyarat, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat
07/06/25Oleh : Rop***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apasaja syarat yg dibutuhkan dan bagaimana proses mengajukan permohonan mengenai cuti bersyarat/pembebasan bersyarat/asimilasi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rop** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
A. Cuti Bersyarat
Pengertian: Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan tertentu. (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018)
Syarat untuk Mendapatkan Cuti Bersyarat:
- Pidana paling lama 1 tahun 6 bulan;
- Telah menjalani 2/3 masa pidana;
- Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir (atau 9 bulan untuk kasus tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi, dll);
- Melunasi denda/uang pengganti untuk kasus korupsi; bagi kasus terorisme harus menunjukkan kesadaran, penyesalan, dan ikrar kesetiaan kepada NKRI;
- Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 bulan.
Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat:
- Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Laporan pembinaan atau hasil assessment;
- Keterangan tidak ada MAP atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan;
- Salinan Register F dan Daftar Perubahan;
- Surat Pernyataan tidak melarikan diri dan tidak melanggar hukum;
- Surat Jaminan Keluarga;
- Dokumen tambahan untuk terorisme, korupsi, dan WNA sesuai ketentuan khusus.
Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat:
- TPP Lapas merekomendasikan ke Kepala Lapas;
- Kepala Lapas mengusulkan ke Kepala Kanwil;
- Kanwil menetapkan, atau meneruskan ke Ditjen PAS untuk kasus tertentu;
- Penetapan CB oleh Kepala Kanwil atas nama Menteri dengan persetujuan Dirjen PAS.
B. Pembebasan Bersyarat
Syarat:
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (paling sedikit 9 bulan);
- Berkelakuan baik 9 bulan terakhir;
- Mengikuti program pembinaan dengan baik;
- Masyarakat dapat menerima pembinaan Narapidana.
Dokumen:
- Putusan hakim dan berita acara;
- Laporan pembinaan dan laporan penelitian kemasyarakatan;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan;
- Register F, daftar perubahan;
- Surat pernyataan dan surat jaminan dari pihak ketiga (keluarga, yayasan, dll);
Catatan: Jika Kejaksaan tidak merespons dalam 12 hari, proses tetap dilanjutkan.
Syarat Tambahan untuk Narapidana Terorisme:
- Bersedia membantu penegak hukum;
- Telah menjalani 2/3 masa pidana dan asimilasi setengah dari sisa masa pidana;
- Kesadaran dan ikrar tertulis kepada NKRI (WNI) atau tidak mengulangi (WNA).
Tambahan Dokumen untuk Terorisme:
- Surat keterangan kesediaan bekerja sama;
- Surat pernyataan dan surat jaminan seperti pada umumnya;
- Surat program deradikalisasi dari Kepala Lapas/BNPT.
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat:
- Pendataan Narapidana oleh petugas pemasyarakatan;
- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi dalam 1/2 masa pidana;
- Rekomendasi dari TPP Lapas ke Kepala Lapas;
- Usulan dari Kepala Lapas ke Dirjen PAS (dengan tembusan Kanwil);
- Verifikasi oleh Kanwil dan Dirjen PAS dalam waktu 3 hari;
- Penetapan oleh Dirjen PAS atas nama Menteri.
C. Asimilasi
Pengertian: Proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. (Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022)
Syarat Umum:
- Berkelakuan baik (tidak ada hukuman disiplin 9 bulan terakhir);
- Aktif mengikuti pembinaan;
- Telah menjalani 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan).
Syarat Tambahan untuk Terorisme:
- Telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Lapas/BNPT;
- Menyatakan ikrar setia kepada NKRI (WNI) atau tidak mengulangi (WNA).
Dokumen:
- Salinan putusan hakim dan berita acara;
- Bukti pembayaran denda dan uang pengganti;
- Laporan pembinaan dan penelitian kemasyarakatan;
- Register F, daftar perubahan;
- Surat pernyataan tidak melarikan diri dan tidak melanggar hukum;
- Surat jaminan dari keluarga/lembaga lain;
- Tambahan surat deradikalisasi (untuk terorisme), bukti lunas denda (untuk korupsi);
- Untuk WNA: jaminan dari kedutaan/penanggung jawab, dan surat dari Imigrasi terkait izin tinggal.
Dasar Hukum:
- Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999).
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai informasi hukum dan saran hukum. Tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan