Penentuan Tanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas saat Pindah Jalur yang Mengakibatkan Cedera Kaki
06/06/25Oleh : chr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya berkendara di jalur kiri (macet),saya putus kan untuk maju lewat jalur kanan,sedang kan di jalur kanan ada mobil, dan setelah saya maju ada sepedah motor dari kanan malah mepet saya kekanan mobil maju melindas kaki kanan saya ,dan di posisi jalur kanan depan kosong
Terima kasih atas pertanyaan saudara chr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdri. Chris terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.
Terkait permasalahan hukum yang klien tanyakan, berikut pandangan hukum dari sisi peraturan yang berlaku berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah diterima:
Kasus: Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kaki klien terlindas mobil. Perlu diketahui bahwa kasus ini bukan tindak pidana murni, namun dapat menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dari pengemudi.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Dalam hal ini, penting untuk melihat tingkat keparahan luka dan apakah terdapat unsur kelalaian dari pengemudi.
Jika terdapat kelalaian dan mengakibatkan luka berat, maka penabrak dapat dikenai pidana serta berkewajiban memberi ganti rugi, termasuk biaya pengobatan.
Dasar Hukum
Pasal 108 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
“Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.”
Penjelasan: Kendaraan yang akan berbelok ke kanan, mengubah arah, atau mendahului, harus menggunakan lajur kanan.
Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU LLAJ:
Ayat (1): “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang serta memberikan isyarat.”
Ayat (2): “Pengemudi yang akan berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas di sekitar dan memberikan isyarat.”
Penjelasan: Sebelum berbelok, wajib mengecek area sekitar secara langsung, tidak hanya lewat spion, lalu memberikan isyarat lampu sein.
Pasal 311 UU LLAJ:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.”
Penjelasan: Jika pengemudi secara sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan, maka dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Pasal 310 UU LLAJ:
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dapat dipidana paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp2.000.000,00.”
Penentuan Pihak yang Bersalah
Penentuan siapa yang bersalah merupakan wewenang penyidik kepolisian dengan menganalisis:
- Analisis bukti: Kerusakan kendaraan, kondisi jalan, bekas ban, posisi kendaraan, CCTV (jika ada).
- Keterangan saksi dan tersangka: Saksi mata dan pengemudi akan dimintai keterangan.
- Unsur kesengajaan/kelalaian: Apakah pengemudi bertindak secara sengaja atau lalai.
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Penyuluh Hukum Madya
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Sumber:
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Disclaimer:
- Jawaban konsultasi hukum ini merupakan pendapat hukum yang bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi semata.
- Tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat seperti putusan pengadilan.
- Untuk nasihat hukum yang lebih tepat, silakan konsultasi langsung dengan penasihat hukum yang kompeten.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan