Pengurusan Mandiri Sertifikat Tanah Menjadi HGB dan Penggabungan Beberapa Sertifikat Melalui PPAT untuk Perumahan Subsidi

25/08/20

Oleh : CV.***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau ngurus sertifikat Tanah yang sudah di beli dari beberapa pemilik, rencana saya mau ngurus sendiri atau jalur mandiri mau di jadikan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB), apakah bisa nanti setelah jadi beberapa sertifikat minta bantuan PPAT untuk menggabungkan sertifikat tersebut karena peruntukannya untuk jadi perumahan Subsidi

Terima kasih atas pertanyaan saudara CV.****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara tentang Apakah beberapa sertifikat bisa digabungkan, Sebelum menjawab permasalahan Saudara terlebih dahulu kami sampaikan dasar hukum tentang hibah, Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Sesuai namanya, HGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, sang pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan ‘pinjaman’ tersebut. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan. Jika milik pemerintah alias tanah negara, artinya hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk tanah hak pengelolaan, hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. Sedangkan untuk tanah hak milik perseorangan, pemegang hak milik memberikan hak guna bangunan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selanjutnya mengenai pertanyaan Saudara apakah bisa sertifikat digabungkan, karena tidak ada keterangan labih lanjut maka dalam hal ini kami berasumsi bahwa penggabungan yang dimaksud adalah adanya perubahan data fisik atau data yuridis tanah dari yang dimiliki. Jika demikian maka adanya perubahan pada data fisik (mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, dengan cara menggabungkan bidang tanah sebelumnya dengan bidang tanah yang baru dibeli, maka Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan data pendaftaran tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan. Kondisi ditambah luasnya tanah yang Saudara miliku tersebut dinamakan perubahan data fisik tanah. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.  Terhadap penggabungan tanah tersebut berlaku ketentuan: jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, penggabungan tanah baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan penggabungan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan adalah: 1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3.   Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 4.    Sertifikat asli.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.   Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!