Pengurusan Mandiri Sertifikat Tanah Menjadi HGB dan Penggabungan Beberapa Sertifikat Melalui PPAT untuk Perumahan Subsidi
25/08/20Oleh : CV.***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau ngurus sertifikat Tanah yang sudah di beli dari beberapa pemilik, rencana saya mau ngurus sendiri atau jalur mandiri mau di jadikan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB), apakah bisa nanti setelah jadi beberapa sertifikat minta bantuan PPAT untuk menggabungkan sertifikat tersebut karena peruntukannya untuk jadi perumahan Subsidi
Terima kasih atas pertanyaan saudara CV.****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN,
terkait pertanyaan Saudara tentang Apakah beberapa sertifikat bisa digabungkan, Sebelum
menjawab permasalahan Saudara terlebih dahulu kami sampaikan dasar hukum tentang
hibah, Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk
mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Sesuai
namanya, HGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan bangunan di atas
sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain,
sang pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang
dibuat di atas lahan ‘pinjaman’ tersebut. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun
perorangan. Jika milik pemerintah alias tanah negara, artinya hak guna bangunan diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk tanah hak
pengelolaan, hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. Sedangkan untuk
tanah hak milik perseorangan, pemegang hak milik memberikan hak guna bangunan melalui
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selanjutnya mengenai pertanyaan
Saudara apakah bisa sertifikat digabungkan, karena tidak ada keterangan labih lanjut maka
dalam hal ini kami berasumsi bahwa penggabungan yang dimaksud adalah adanya perubahan
data fisik atau data yuridis tanah dari yang dimiliki. Jika demikian maka adanya perubahan
pada data fisik (mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) atau data yuridis obyek
pendaftaran tanah yang telah terdaftar, dengan cara menggabungkan bidang tanah
sebelumnya dengan bidang tanah yang baru dibeli, maka Pemegang hak yang bersangkutan
wajib mendaftarkan perubahan data pendaftaran tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Kondisi ditambah luasnya tanah yang Saudara miliku tersebut dinamakan perubahan data fisik
tanah. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), apabila terjadi perubahan
pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka
dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib
mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Terhadap penggabungan tanah tersebut berlaku ketentuan: jika hak atas tanah yang
bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar,
penggabungan tanah baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari
pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban
yang bersangkutan. Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan penggabungan bidang
tanah kepada Kantor Pertanahan adalah:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di
atas materai cukup;
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertifikat asli.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan
membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki
kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!