Langkah Hukum Setelah Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kaki Retak Akibat Tertabrak Mobil Saat Pindah Jalur
06/06/25Oleh : chr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mengendarai sepedah motor saya di jalur kiri(macet),lalu saya mengambil kanan untuk maju,sedangkan didepan saya ada mobil,lalu saya mau kekiri tapi sepedah motor sebelah kiri saya malah ke kanan di saat bersamaan mobil (inova + 3 orang di dalam)maju melindas kaki saya (retak ) apa yang saya harus lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara chr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdri. Chris terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.
Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan, berikut pandangan hukum kami berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah kami terima dari klien.
Pokok Permasalahan
Kasus klien berkenaan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kaki klien terlindas mobil. Meskipun bukan tindak pidana murni, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dari pengemudi.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian dan mengakibatkan luka berat, maka penabrak dapat dikenai pidana dan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada korban, termasuk biaya pengobatan.
Dasar Hukum
Pasal 108 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
“Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.”
Penjelasan: Kendaraan yang memenuhi kriteria di atas wajib menggunakan lajur kanan.
Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU LLAJ:
- Ayat (1): “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
- Ayat (2): “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di sekitar dan memberikan isyarat.”
Penjelasan: Sebelum berbelok atau berpindah lajur, pengemudi harus memastikan kondisi aman dengan melihat secara langsung (tidak hanya melalui kaca spion), lalu memberikan isyarat dengan lampu sein.
Pasal 311 UU LLAJ:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.”
Penjelasan: Jika pengemudi secara sengaja mengemudi secara berbahaya dan menyebabkan kerugian, dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Pasal 310 UU LLAJ:
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang, dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.”
Penentuan Pihak yang Bersalah
Penentuan siapa yang salah merupakan kewenangan penyidik kepolisian melalui proses penyelidikan. Penyidik akan menganalisis:
- Analisis bukti: Termasuk kerusakan kendaraan, bekas ban, posisi akhir kendaraan, kondisi jalan, dan rekaman CCTV (jika tersedia).
- Keterangan saksi dan tersangka: Saksi mata dan pengemudi akan dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
- Unsur kesengajaan dan kelalaian: Menilai apakah kecelakaan disebabkan karena tindakan disengaja atau kelalaian.
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum ini merupakan pendapat hukum yang bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi semata.
- Tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk nasihat hukum yang lebih spesifik, silakan hubungi penasihat hukum yang kompeten.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan