Penggantian Ahli Waris kepada Ibu karena Anak Masih di Bawah Umur untuk Pengurusan BPJS Pasca Cerai

05/06/25

Oleh : Ver***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah ahli waris nya di ganti jadi ibu saya soal nya anak ny masih di bawah umur..saya mau mengurus BPJS soal nya mantan suami nya masih mengincar uang itu..kebetulan dia sudah menikah lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ver***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perlu Saudara pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi  3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.

 

Sebelum kami menjawab pertanyaan ibu Verawati, kami akan menjelaskan tentang Putusnya perkawianan serta akibat yang ditimbulkan. Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan dapat putus karena : 

  1. kematian
  2. perceraian dan 
  3. atas keputusan Pengadilan.

Berikutnya menurut UU perkawianan Pasal 39 Ayat (1) adalah sebagai berikut :

Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),  Pasal 127  adalah sebagai berikut :

“Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, Kaka ipar saudara putus perkawinan karena kematian, jadi dia berhak atas harta peninggalan dari istrinya.

 

Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Menurut Pasal 830 KUHPerdata   Harta Warisan baru terbuka kalau ada kematian, berikut ini isi Pasal 830 KUHperdata:

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”

Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. 

Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: 

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 
  2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris 
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. 

 

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada 

Berdasarkan hukum waris barat, yang berhak mewaris harta peninggalan adalah, suami si mayit dan anak si mayit. suami si mayait berhak atas warisan istrinya walaupun sekarang dia sudah menikah kembali. 

 

Berikutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dan lain-lain) dan hutang-hutang ayah saudara (bila ada). 

Sebagaimana diatur dan lain-lain pasal 175 KHI :

(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. 

(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. 

Selanjutnya menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

 

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

 

Menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: 

  1. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. 
  2. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
  3. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
  4. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya menunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
  5. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'

 

Dalam pembagian waris berdasarkan hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, dan suami si mayit. 

 

Berikutnya akan kami jelaskan mengenai siapa yang berhak atas penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

  1. Pemberi Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian, atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 
    2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; 
    3. kartu keluarga; 
    4. akta kematian dari pejabat yang berwenang; dan 
    5. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
  2. Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
    1. Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ahli waris dan/atau Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. 
    2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 
    3. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Berdasarkan artikel yang kami dapatkan dari   BPJS Ketenagakerjaan  Tanggal 23 Maret 2023, mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut :[1]

  1. Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
  2. Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

 

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara  tentang, apa bisakah ahli warisnya di ganti jadi ibu Saudara (nenek dari anak si mayit)   untuk mengambil Manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena anaknya masih dibawa umur ? 

Maka akan kami jawab, tidak bisa karena jika ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan masih kecil dan ada suami (duda). Suami si mayit adalah yang berhak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) karena merupakan ahli waris sah berdasarkan hukum negara. Manfaat JKM akan dibayarkan kepada duda, dan jika duda tidak ada, maka akan diberikan kepada anak (termasuk ahli waris yang masih kecil), atau keturunan sedarah lainnya. 

Urutan Ahli Waris JKM:

  1. Pasangan (Janda/Duda): Suami yang ditinggalkan adalah ahli waris sah pertama jika peserta meninggal dunia. 
  2. Anak: Jika tidak ada pasangan, manfaat akan diberikan kepada anak. 
  3. Keturunan Sederah (Orang Tua, Kakek/Nenek): Jika tidak ada pasangan dan anak, manfaat akan diberikan kepada orang tua atau kakek/nenek peserta. 
  4. Saudara Kandung: Jika tidak ada ahli waris di atas, maka saudara kandung berhak menerima manfaat. 
  5. Mertua: Mertua juga berhak jika tidak ada ahli waris sebelumnya. 
  6. Pihak yang Ditunjuk dalam Wasiat: Apabila peserta memiliki wasiat yang menunjuk pihak tertentu untuk menerima manfaat, maka pihak tersebut berhak. 

Saran kami,

  1.  Sebaiknya maslah ini diselesaikan secara musyawarah dengan suami si mayit agar uang BPJS Ketenagakerjaannya di berikan kepada anak- anak si mayit. Karena anak si mayit masih kecil maka, nenek (orang tua si mayit) yang akan mengelola, untuk masa depan anak si mayit seperti biaya pendidikan, biaya- biaya lainnya. 
  2. Jika jalur musyawarah tidak tercapai maka, orang tua saudara dapat mengajukan  sebagai wali Pengampu ke Pengadilan Negeri (bagi Non Muslim), atau Pengadilan Agama (bagi Muslim). Wali pengampu adalah orang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus kepentingan anak yang belum dewasa. Penunjukan wali pengampu dilakukan melalui proses permohonan ke pengadilan. Orang tua simayit dapat mengajukan sebagai wali pengampuh bagi cucu, sehingga pengadilan dapat menetapkan bawa ibu si mayit sebagai wali pengampu, Sehingga orang tua saudara dapat mengelola  bagian hak dari anak si mayit.

 

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat 

Disclamer  : 

Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

 

Dasar Hukum : 

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI); 
  3. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.


[1] Bpjs Ketenagakerjaan, “Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.”(https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17392/artikel-memahami-program-jaminan-kematian-dari-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs#:~:text=Untuk%20mengklaim%20manfaat%20uang%20tunai%20program%20JKM%2C,dan%20buku%20tabungan%20peserta%20dalam%20bentuk%20digital.)

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!