Pembagian Warisan Almarhum yang Sudah Bercerai Tanpa Akta Cerai dan Memiliki Ahli Waris Anak di Bawah Umur
05/06/25Oleh : Ver***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kaka saya meninggal sudah cerai tapi belum punya akta pengadilan..kemarin mengurus berkas bersama saya saya adik nya almarhum tapi uang sudah cair dia kasih alasan macam"ATM sama buku tabungan di saya tapi ATM tidak bisa di gunakan keterangan stm tidak valid..anak nya 2 sama ibu saya..anak nya masih di bawah umur
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ver***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.
Berdasarkan pertanyaan yang Saudari Verawati sampaikan, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:
-
Terkait Kakaknya yang cerai dan meninggal dunia namun belum memiliki akta pengadilan:
Bahwa pasangan dari Kakak Saudari mengalami kondisi perceraian karena kematian, artinya perkawinan berakhir secara otomatis tanpa proses hukum karena salah satu pihak telah meninggal dunia.
Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena:
- Kematian;
- Perceraian;
- Keputusan pengadilan.
Oleh karena itu, akta yang dibutuhkan adalah akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah domisili almarhum, dan tidak diperlukan akta pengadilan.
Proses pelaporan kematian ke Dukcapil penting untuk keperluan legal, seperti pembagian warisan, klaim asuransi, dan pengurusan administratif lainnya.
-
Terkait pencairan uang oleh pasangan Kakaknya:
Hal ini dapat dilakukan karena pasangan tersebut merupakan salah satu ahli waris. Dalam Pasal 833 KUH Perdata disebutkan bahwa ahli waris secara hukum memperoleh hak atas harta peninggalan orang yang meninggal.
Sesuai Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris meliputi keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama.
Adapun pembagian ahli waris berdasarkan KUH Perdata adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Anak-anak serta keturunannya, dan suami/istri yang hidup terlama.
- Golongan II: Orang tua dan saudara kandung.
- Golongan III: Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas (kakek, nenek, dst.).
- Golongan IV: Sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman, bibi, sepupu, hingga derajat keenam).
Seyogyanya pencairan uang tersebut dibicarakan terlebih dahulu. Bila diperlukan, dapat dilakukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung agama pewaris. Prosesnya meliputi:
- Persiapan dokumen;
- Pengajuan permohonan/gugatan ke pengadilan;
- Pemeriksaan persidangan;
- Penetapan ahli waris oleh pengadilan.
-
Anak-anak dari Kakaknya yang telah meninggal:
Anak-anak tersebut adalah ahli waris yang sah karena memiliki hubungan darah. Oleh karena itu, mereka berhak menerima bagian warisan dari harta peninggalan orang tuanya.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyarankan agar Saudari terlebih dahulu mengurus akta kematian Kakaknya ke Dukcapil, dan membicarakan dengan pasangan almarhum terkait keperluan pencairan dana di bank.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum ini semata-mata hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Rujukan Bahan:
- Hukum Online
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan